
Oleh : Irta Roshita (Aktivis Muslimah Bekasi)
Memasuki bulan November serentak seluruh wilayah di Indonesai melakukan pemilihan Pilkada untuk memilih kepala daerah dimasing-masing wilayah. KPU (Komisi Pemilihan Umum) menetapkan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah 2024 serentak digelar pada tanggal 27 November 2024, Pilkada akan digealar di 545 deerah diseluruh Indonesia yakni digelar 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Jumlah pemilih potensial Pilkada 2024 mencapai 207.100.768 jiwa dengan 103,228.748 jiwa laki-laki dan 103.882.020 jiwa perempuan. Angaran Pilkada untuk KPU mencapai Rp. 28,76 trilun dan Bawaslu Rp. 8,63 Trilun. Masa kampaye sudah dimulai sejak resmi tgl 25 September 2024 sampai 23 November 2024.
KPU menetapkan ada 18 partai politik nasional dan 6 partai politik local di Aceh yang berpartisipasi dalam pemilu 2024. Direktur Jendral politik Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negri (Kemendgri) Dr. Batiar mengatakan ajang pemilu ini sebagai momentum memperkokoh Persatuan Dan Kesatuan Bangsa dari kebhenekaan bangsa Indonesia, diharapkan semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan pemilu yang sehat, kebhenekaan parpol harus dipandang sebagai kekuatan keberagaman yang positif dalam membangun bangsa.
Pemilu yang disebut dengan Pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilaksanakan secara Langsung Umum Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 .
Kisruh Pilkada
Pelaksanaan Pilkada ini syarat dengan berbagai konflik , dari kontroversi syarat pencalonan kepala daerah, Tran kotak kosong , kampanye bermasalah ,hingga pelanggaran dalam proses pemilihan mulai dari tahapan pencalonan hingga perhitungan suara sering kerap terjadi. Konflik ini sering terjadi karena fanatisme satu pihak dengan yang lainnya , hal ini memberikan kecendrungan untuk masyrakat turun kejalan, berkampanye dengan memperlihatkan fanatisme pada kelompok tetentu.
Kontroversi syarat pencalonan kepada daerah terkait revisi undang-udang Pilkada, MK (Mahkamah Konstitusi) memutuskan untuk membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah dan mengubah syarat calon yang dihitung sejak penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum , bukan sejak pelantikan. Keputusan tersebut bertujuan untuk memperluas peluang calon kepada daerah dan menyegarkan proses demokrasi. Namun revisi ini mendapatkan respon dari DPR yang mengusulkan agar tetap mempertahankan ambang batas dan mengubah syarat usia sesuai pelantikan .Hal ini bertentangan dengan keputusan MK usulan ini mendaptkan protes besar-besaran dari masyarakat.
Tren Kotak Kosong terjadi ketika hanya satu pasangan calon di daerah mendapatkan semua dukungan partai politik. Pilkada tahun 2024 ada 41 daerah memiliki calon tunggal, yang terdiri dari satu propinsi dan 40 kabupaten/kota, pilkada kali ini menjadi pemilihan dengan jumlah kotak kosong terbanyak sepanjang sejarah demokrasi. Faktanya calon tunggal tidak selalu menang melawan kotak kosong , contoh di Makasar 2018, kotak kosong justru unggul melawan calon pasangan. Ketika kotak kosong memiliki suara unggul maka KPU membuka opsi untuk melakukan pilkada ulang tahun depan, dan menugaskan pejabat pemerintah yang ditunjuk presiden. Tren kotak kosong bersebrangan dengan teori-teori demokrasi, yang seharusnya ada kompetisi sehat, adanya visi dan misi, program-program, janji-janji, tidak ada kampanye dan tidak ada sosialisai, dengan kata lain tidak ada lawan . Secara regulasi, dalam perundang-undangan dibolehkan melawan kotak kosong yang tertuang dalam Peraturan KPU no.20 pasal 14, 18 & 18 A .
Kampanye bermasalah sering sekali terjadi banyak pelanggaran , seperti menemukan rokok bergambar calon pasangan atau caleg, alat praga kampanye (Baliho) yang ternyata memakan korban ada yang terluka bahkan korban meninggal, kampanye dengan cara baru melalui social media seperti memanfaatkan fitur langsung siaran tiktok, influencer dan lain sebaginya, kampanye non subtansial seperti salah satu calon pasangan yang bermain tebak tebakan lucu, ada tran joget gemoy, ada jg yang berkempanye dengn menarik hati warga dengn menginap dirumah warga. Tidak menutup kemungkinan ketika kampanye berpegaruh terhadap besarnya dana kampanye yang akhirnya memberikan para pemodal (Kapital) untuk membiayai kampanye agar memuluskan calon pasangan maju dalam pemilihan, tentunya akan berbalik dengan politik balas budi.
Pendaftaran calon dan perhitungan suara menjadi tugas KPU, Banyak sekali persoalan utama yang terjdi di KPU dari pilkada sebelumnya, pertama proses rekapitulasi perhitungan perolehan suara para calon kepada daerah, kedua persoalan terkait tahap pencalonan kepala daerah diawali dengan syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh pasangan calon , ketiga masalah administrasi yang tidak dipenuhi, seperti surat keterangan kevailitan yang menjadi persyaratan bagi calon pasangan daerah. Sering juga dijumpai pelanggaran pemilu yakni seperti politik uang, tidak hanya berupa uang tetapi bisa berbentuk barang, adanya kesalahan pehitungan suara, rasionalitas jumlah penduduk dan DPT dan lain sebagainya.
Memjelang pilkada aroma politk kotor semakin massif, tampak terlihat di beberapa daerah terjadi suap menyuap, kecurangan , mobilisasi kades untuk pasangan calon , hingga mempermainkan agama. Serangan fajar sering terjadi saat mendekati pemilu, tanpa ngetuk pintu namun langsung melalui rekening bank, politik uang dijadikan sebagi jalan mulus untuk memenagkan calon. hal ini menjadi wajar ketika pemimpin terpiih bukanlah pilihan yang diinginkan rakyat.
Pilkada Demokrasi
Sistem demokrasi merupakan pemerintahan yang dianut manusia zaman dahulu untuk menjawab permasalahan dalam pemerintahan. Masyarakat saat itu mengalami penindasan dan penderitan dari para penguasa yang mengaku sebagai wakil Tuhan dimuka bumi. Dengan kata lain para penguasa menerima kekuasaan dari Tuhan , melihat hal ini para filsuf dan pemikir menyusun suatu sistem yang bisa mengatur kehidupan manusia yang disebut dengan system demokrasi yang menciptakan untuk membebaskan manusia dari pembebasan penguasa dzalim.
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini masyarakat sepakat dalam suatu komunitas membentuk keinginan public dimana mereka hidup didalmnya, kesepakatan sering disebut kontrak (perjajian), atas dasar ini tiap individu menyerahkan sepenuhnya semua haknya kepada kesepakatan komunitas, hal ini sebagai wujud keinginan public yang memiliki kedaulatan sepenuhnya, jadi hal ini menjadikan rakyat segalanya. Rakyat mengatur diri mereka, dengan aturan yang mereka buat. Rakyat yang menyusun hukum dan perundang-undangan serta memilih pemimpin mereka. Rakyat adalah penguasa atas diri mereka, berdaulat sepenuhnya atas keinginan public, dalam rangka melaksanakan kepentingan rakyat mereka membentuk suatu pemerintahan yang berkewenangan eksekutif. Rakyat sebagai badan legislatif dipilih oleh rakyat, rakyat memilih wakil-wakilnya dalam bentuk parlemen yang berindak sebagai pemimpin Negara dan wakil komunitas untuk melaksakan keinginan public.
Kekuasaan dalam system demokrasi terdiri dari 3 pilar, yakni kekuasaan legislatf merupakan lembaga wakil-wakil rakyat, kekuasaan yudikatif kekuasaan kehakiman yang menerapkan hukum dan perundang-undangan dan terakhir adalah kekuasaan eksekutif adalah lembaga Negara yang menerapkan keputusan lembaga kehakiman dan perundang-undangan yang disusun oleh parlemen. ketiga lembaga tersebut bersifat independent.
Pemilihan pilkada untuk memilih kepala daerah, seperti gubernur, bupati atau walikota sebagai lembaga kekuasaan eksekutif tingkat daerah yang menerapkan keputusaan lembaga kehakiman dan perundang-undangan secara administrasi dalam pemerintahan daerah sesuai peraturan yang di tetapkan. Kekuasaan legislative ditingkat daerah dipegang oleh DPRD yang memiliki tungas membuat peraturan daerah, mengawasi pelaksanan pemerintahan daerah dan mengesahkan anggaran daerah, jadi kepala desa menjalan peraturan yang dibuat oleh DPRD.
Sistem pilkada mencerminkan prinsip demokrasi langsung, dimana setiap warga memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam memilih pemimpin , masyarakat diberi kesempatan memilih langsung kinerja calon yang mencalonkan diri dari parti politik maupun independent. Calon independent adalah individu yang mencalonkan diri tanpa dukungan afiliasi atau partai politik dengan memenuhi persyaaratan khusus, seperti mengumpulan dukungan warga melalui tanda tangan dan memenuhi syarat administrative seperti batas usia dan kelengkapan dokumen lainnya. Calon independent sebagi alternative bagi masyrakat yang memilih kandidat diluar struktur partai.
Pilkada dalam system demokrasi merupakan pertarungan politik yang memperebutkan kekuasaan. Landasan politik kapitalis sekuler menjadikan para paslon melakukan apa saja termsuk cara-cara kotor agar bisa menjadi pemenag, wajar dalam system demokrasi, para paslon hanya memikirkan sebatas materi , yang terpilih memang berniat awal bukan untuk umat tetapi untuk materi.
Politik balas budi menjadi biasa, para capital yang membiayai kampanye menjadikan para paslon naik tahta jabatan , jual beli jabatan dan kebijakan adalah lahan bisnis yang sering terjadi dan tidak bisa dihindarkan. Hadirnya para capital (koorporasi) berpengaruh terhadap kebijakan yang ditetepkan. Hal ini sangat merugikan rakyat karena selalu bersebrangan dengan kepentingan rakyat. Seperti halnya pembangunan infrastruktur didaerah dan ibukota hanya untuk kepentingan oligarki bukan kepentingan rakyat, banyaknya tempat wisata dan resort yang mewah yang dibangun lebih diutamakan ketimbang jembatan antar desa dan sekolah yang hampir roboh ,anak sekolah banyak yang bertaruh nyawa dengan menyebrangi jembatan tidak layak untuk belajar ke sekolah.
Kepentingan Partai
Kepentingan partai politik sering kali memiliki pengaruh dalam politik kepemimpinan dalam system demokrasi, hal ini disebabkan partai politik adalah organisasi yang memainkan peranan utama dalam proses pencalonan dan pemilihan pemimpin diberbagai tingkat, termasuk kepala daerah dan presiden. Fakta yang ada partai politik mendukung kandidat dengan harapan jika terpilih akan menjalankan kebijakan sesuai dengan visi, misi dan kepentingan partai.
Sudah selayaknya jika seorang telah terpilih menjadi pemimpin diharapkan lebih mengutamakan kepentingan rakyat diatas kepentingan partai yang medukung mereka, idealnya pemimpin harus memiliki kemandirian dalam pengambilan keputusan. Namun sering pemimpin mendaptkan tekanan dari partai untuk membuat keputusan yang lebih menguntungkan partai atau kelompok tertentu bukan untuk kepentingan umum.
Partai politik setelah pemimpin terpilih harus berperan sebagai pendukung dalam hal pengawasan, saran dan kritik yang konstruktif, dengan begitu partai tetap berfungsi sebagai bagian penting dari demokrasi, namun tidak mencampuri terlalu jauh dalam keputusan-keputusan yang sifatnya lebih melayani kepentingan masyarakat luas.
Sistem Politik Islam
Kepemimpinan dalam islam memiliki karakteristik yang berbeda dari kepemimpinan lainnya, karena bertujuan untuk menerapkan hukum islam dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat. Kepemimpinan dalam islam untuk melayani islam dan kamaslahatan umat, kekuasaan dalam islam adalah kekuasaan yang menolong agama Allah , firman Allah :
“ Katakanlah (Muhammad) Tuhanku, masukan aku dengan cara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) dengna cara keluar yng benar , serta berikanlah kepada diriku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong (agama Allah) “ (Qs. Al Isra 17:80)
Dapat dikatakan islam hanya tegak dengan kekuasaan untuk itu butuh orang-orang yang mampu menegakkan agama Allah ini , oleh karena itu memohon kepada Allah akan kekuasaan hanya dengan bisa menolong kitabulloh (Al-Qur’an) dengan melaksakan hudud Allah, menunaikan berbagai kewajiban dari Allah dan menegakkan agama Allah. Adanya kekuasaan Allah adalah rahmat bagi hamba-hamba-Nya, andai kekuasaan itu hilang maka orang-orang bisa saling menyerang, berlaku dzalim saatu sama lain , yang kuat akan memangsa yang lemah.
Kekuasaan dalam kepemimpian islam memiliki 2 fungsi , yakni untuk menegakkan agama islam, dengan memohon kepad Allah untuk diberikan kekuasaan, kekuasaaan islam diorientasikan untuk menerapkan islam dan menyebarluaskan dakwah islam seluruh penjuru dunia. Ke 2 untuk mengurusi berbagai urusan kepentingan masyarakat dengan menggunakan syariat islam , maka dengan demikian masyrakat akan terayomi dengan baik, tidak ada yang beraku dzalim dan memangsa yang lemah.
Oleh kareana itu dibutuhkan pemimpin yang adil dan amanah , sekaligus berkompetensi dan sesuai dengn tugasnya, mereka dijadikan pemimpin bukan karena faktor kedekatan atau tansaksional, seorang pemimpin memiliki karakter yang tegas, jujur yang akan membuahkan kebaikan . Seorang pemimpin pun haruslah amanah dan bertanggung jawab atas kepemimpinanya karena itu seorang pemimpin akan merasakan beban berat tanggung jawab amanah dihadapan Allah, kesadaran ini sangat penting sebab jika mereka takut kepada Allah, amanah kepemimpinan akan dijalankan dengan sebaik-baiknya tanpa diselewengkan .
Kepemimpinan islam dengan politik islam berjalan berdasarkan aqidah islam sebagi landasanya, ikatan antara penguasa dan rakyat pun terbentuk dalam ikatan aqidah, bukan manfaat. Pemilihan pemimpin akan diganjar oleh Allah SWT jika adanya kecurangan , dan keharaman untuk masuk surga
Dalam islam syariat pengaturan kepala daerah di tunjuk khalifah berdasarkan saran dan masukan dari Majelis Umat (MU) dan Majelis Wilayah (MW). Pengangakatan dan pemberhentian kepala daerah baik level dari provinsi maupun kota diusulkan oleh MU dan MW karena MU dan MW representasi masyarakat daerah. Penyebutan Kepala daerah untuk setingkat wilayah propinsi adalah Wali, setingkat kabupaten/kota disebut Amil, yang melantik dan mengangkat Wali adalah kahlifah, sedangkan amil diangkat langsung oleh khalifah atau oleh wali yang diberi mandat oleh khalifah. Kewajiban mengangkat khalifah dengan method baiat, mekanisme ini lebih sederhana juga tidak memakan biaya seperti pemilihan langsung pada demokrasi. Masa jabatan kepala daerah dalam khalifah tidak ditentukan tetapi penempatan tugasnya tidak boleh lama, seorang wali bisa diberhentikan kapan saja dan bisa diangkat lagi untuk daerah lain , pada saat pemindahan tugas harus ada pemberhentiian jabatan seblumnya terlebih dahulu, yang berwenang yang memberhetikan kepala daerah adalah khalifah. MU bisa mnyatakan ketidak sukaan/ketidakrealaan terhadapnya tetapi yang berwenang memberhentikannya tetap khalifah.
Pemimpin yang amanh tidak akan lahir dari system yang rusak , partai politik ataupun individu hanya bekerj berdasarkan azas kepentingan dan manfaat , tujuannya adalah materi, lagi-lagi rakyat hanya dijadikan sebagai alat memuluskan kepentingan mereka, janji janji para paslon hanya sebagai lips service, yang mereka tampilkan adalah pencitraan , rakyat jadi korban atas kerakusan para elite politik dan para oligarki.
Hanya dengan system politik islam yang akan memeberikan kemaslahatan umat, focus kepada kesejahtraan umat, rakyat akan taat kepada syariat karena pemimpin menerapkan syariat sebgai aturan dalam bermasyarakat. Pemilihan kepala darah yang ditunjuk kalifah berfungsi untuk menyederhanakan proses penganagkatan sehingga tidak membutuhkan biaya yang banyak dan sesuai ssunah Rasul. Jadi masih berharapkah dengan sistem demokrasi? pilkada, butuh perubahan atau tidak ?, bagaimana menurut anda?
Wallahu alam bishowab