
Oleh : Hemalia Putri (Aktivis Muslimah Bekasi)
Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia yang memiliki peran
besar dalam membentuk moral bangsa, mencetak ulama, dan membina masyarakat. Tanggal
22 Oktober diperingati sebagai hari santri. Sebanyak 6.000 santri dari 60 pondok pesantren
se-Kota Bekasi mengikuti peringatan Hari Santri Nasional 2025. Kegiatan ini berlangsung
meriah dengan pawai santri dari Asrama Haji Bekasi menuju Alun-Alun Hasibuan dan diakhiri
dengan upacara resmi.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan pentingnya peran santri dalam pembangunan
karakter bangsa. Ia juga menyebut santri memiliki tanggung jawab moral dalam memperkuat
nilai keagamaan masyarakat. Menurutnya Santri adalah pilar moral bangsa. Karena dari
pesantren lahir generasi yang berakhlak mulia, berkarakter kuat, dan cinta tanah air.
Peran santri masa kini bukan hanya penjaga nilai keagamaan, tapi juga pelopor perubahan di
berbagai bidang, mulai dari pendidikan, sosial, ekonomi, hingga lingkungan. Besarnya peran
santri tentu tak terbentuk sendiri, tetapi lahir dari pondok pesantren tempat santri menuntut
ilmu.
Namun bagaimana jadinya jika pondok pesantren diperas sebagai sumber pemasukan
ekonomi negara?. Pada 23 Oktober 2025 Ponpes Al-Fath Jalen di Tambun Utara, Kabupaten
Bekasi, Jawa Barat, ditagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda). Menurut Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka ada aturan yang mengecualikan
objek pajak untuk kepentingan umum di bidang pendidikan non komersial.
Dasar hukum yang seharusnya membebaskan pesantren tersebut dari PBB-P2. Ia mengacu
pada Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mengecualikan kepemilikan, penguasaan, dan
atau pemanfaatan atas bumi dan atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk
melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan dan
kebudayaan nasional yang tidak dimaksud untuk memperoleh keuntungan.
Pesantren adalah oase
Pesantren dianggap sebagai oase di saat masyarakat dan negara saat ini menghadapi krisis
moral pelajar dan generasi. Pesantren menjadi pengisi ruang kosong spiritual yang tidak
didapat oleh pelajar dari sekolah umum. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan
bahwa kejayaan peradaban Islam harus diawali dari pondok pesantren. Namun di lapangan,
banyak agenda prioritas di pesantren yang diarahkan pada program-program ekonomi dan
sosial, suatu kecenderungan yang justru berpotensi menggeser fungsi utama pesantren
sebagai lembaga pembentuk ulama dan pengawal syariat.
Keberadaan pesantren sejak lama menjadi garda terdepan perjuangan melawan penjajah
melalui semangat jihad fi sabilillah. Pesantren juga berhasil mengambil alih tugas negara
dalam memberikan pendidikan berbasis akidah Islam ketika negara menerapkan sistem
sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Namun ironisnya, pesantren justru
masih dianggap sebagai objek sumber pemasukan keuangan negara melalui pajak yang
dibebankan kepadanya. Tumbuh suburnya pesantren seakan dipandang menguntungkan
karena dapat dijadikan objek pajak, seperti kewajiban membayar PBB (Pajak Bumi dan
Bangunan).
Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, penyelenggaraan pesantren
berada dalam pembinaan Kementerian Agama (Kemenag), bukan Kementerian Pendidikan.
Hal ini menegaskan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan berbasis agama Islam
yang menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk
memperoleh legalitas, pesantren wajib melakukan pendaftaran melalui Kemenag dengan
memenuhi berbagai syarat administratif. Proses perizinan ini tidak jarang dibebani biaya—baik
yang resmi melalui sistem pelayanan maupun biaya tambahan yang muncul di lapangan.
Selain itu, pesantren juga harus memenuhi standar teknis seperti IMB/PBG, sertifikat tanah,
dan kewajiban pajak tertentu seperti PBB apabila aset tanah atau bangunan dianggap
memiliki nilai ekonomi atau bukan hibah. Kondisi ini semakin membebani pesantren, padahal
seharusnya negara memberikan dukungan penuh bagi lembaga pendidikan Islam tersebut.
Sistem pendidikan nasional yang sekuler dan kapitalistik menempatkan pendidikan sebagai
komoditas ekonomi. Orientasinya lebih pada penyerapan tenaga kerja, bukan pembentukan
kepribadian berakhlak mulia. Nilai moral, akhlak, dan spiritual akhirnya terpinggirkan,
sehingga pesantren memikul beban berat sebagai benteng terakhir dalam mencetak generasi
berkarakter dan beriman.
Solusi Islam
Dalam Islam, pendidikan umum dan agama tidak dipisahkan. Keduanya menyatu dengan
akidah Islam sebagai dasar kurikulum dan pembentukan kepribadian—berbeda dengan
sistem sekuler kapitalistik yang memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan
pendidikan sebagai komoditas ekonomi.
Dalam Daulah Islam (Khilafah), pendidikan adalah kebutuhan dasar rakyat dan diberikan gratis
sepenuhnya tanpa pungutan biaya. Pesantren akan menjadi lembaga resmi yang sepenuhnya
didukung negara, bukan dibebani. Negara menjamin seluruh kebutuhan pendidikan, mulai
dari gaji guru, fasilitas, asrama, hingga kurikulum berbasis syariah dan pembinaan akhlak.
Pembiayaan pendidikan dalam Islam berasal dari Baitul Mal yang bersumber dari kepemilikan
umum, fai’, kharaj, dan sumber-sumber syar’i lainnya. Pajak bukan sumber utama
pendapatan negara, dan hanya boleh dipungut saat darurat ketika kas kosong. Karena itu,
negara haram membebani lembaga pendidikan atau santri dengan pungutan yang
memberatkan.
Dengan demikian, pesantren harusnya didukung sebagai pilar pembinaan akhlak dan penjaga
agama, bukan dijadikan objek pemerasan ekonomi melalui beban administrasi dan pajak.
Diperlukan reformasi besar dan kesadaran politik umat agar pesantren mendapat posisi
terhormat sesuai perannya membentuk generasi terbaik dan mengokohkan syiar Islam.
