
Oleh: Rahmawati
Ramadhan, bulan mulia yang selalu dinanti setiap tahunnya kini telah tiba. Banyak
kalangan yang menyambut dengan suka cita. Tidak terkecuali semangat untuk memperbanyak amal kebaikan di bulan ini terus digaungkan.
Namun, spirit ini masih dalam tataran individu saja, belum terasa di seluruh aspek kehidupan kita. Buktinya, masih banyak problematika umat yang tidak diselesaikan dengan aturan dari Sang Pencipta, Allah SWT.
Salah satu contohnya, yaitu kebijakan dari Pemerintah Kota Bekasi, dalam menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadhan Pemkot melarang sementara operasional berbagai tempat hiburan.
Kebijakan tersebut berlaku mulai tiga hari sebelum Ramadhan, selama bulan puasa, hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa larangan tersebut mencakup klub malam, karaoke, pub, musik hidup, biliar, panti pijat, panti mandi uap atau sauna dan spa, serta hiburan umum lainnya. Penegasan itu disampaikan saat dirinya ditemui di Alun-alun Kota Bekasi, Senin 16 Februari 2026. (Pojok Bekasi, 16/2/2026).
Meski demikian, klub malam dan diskotek yang berada di hotel, tempat komersial, serta tak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah, serta rumah sakit tetap diizinkan beroperasi.
Kita sadari bersama, tempat-tempat tersebut menjadi salah satu sumber munculnya beragam kemaksiatan. Mulai dari penjualan khamar, campur baur laki-laki dan perempuan, perjudian, transaksi narkoba, bahkan perzinaan. Semua aktivitas ini jelas melanggar banyak syariat Islam. Sungguh ironis, jika hukum Islam diambil layaknya “prasmanan”.
Kondisi seperti ini adalah dampak dari tidak hadirnya peran negara secara utuh dalam mengurusi kepentingan masyarakat. Para penguasa sering kali membuat kebijakan yang tambal sulam dan setengah hati.
Jauh panggang dari api, berharap masalah kemaksiatan bisa berhenti, justru yang ada adalah munculnya permasalahan baru. Maka wajar jika solusi yang ditawarkan oleh sistem saat ini adalah solusi pragmatis.
Hal ini disebabkan sistem kapitalisme memang berdasarkan kepada asas materi saja. Di dalam kapitalisme tidak dikenal nilai lain yang ingin diraih, kecuali nilai materi. Bahkan dalam aktivitas ibadah pun sering kali tetap diorientasikan pada asas manfaat.
Ruh yang mendasari sistem ini, yaitu sekularisme telah melahirkan masyarakat yang memisahkan antara kehidupan dunia dan akhirat.
Tentu bukan tanpa alasan negara tidak berani mengambil keputusan yang tegas untuk menutup secara total tempat-tempat maksiat di tengah masyarakat. Sebab, ada kepentingan yang harus dijaga, yang tidak lain adalah kepentingan para pemilik modal.
Industri hiburan dan pariwisata memang menjadi salah satu industri yang diharapkan bisa memberi suntikan dana terhadap APBN negara. Asalkan mendapatkan keuntungan, berbagai cara pun akan ditempuh tanpa mempertimbangkan halal dan haramnya.
Berbanding diametral, sistem Islam justru menjaga tiga pilar agar kehidupan masyarakat senantiasa terikat dengan syariat Islam.
Pertama, ketakwaan individu. Masyarakat yang hidup di dalam sistem Islam akan menjadikan akidah Islam sebagai landasan berpikir dan bertingkah laku. Ia akan senantiasa menjadikan standar perbuatannya kepada hukum syara, bukan kepada aturan buatan manusia.
Kedua, kontrol masyarakat. Maraknya kemaksiatan di tengah masyarakat bisa disebabkan karena lemahnya kontrol dari masyarakat untuk memberikan muhasabah. Padahal, aktivitas dakwah amar maruf nahi munkar adalah kewajiban yang harus dilakukan, baik oleh individu jamaah, maupun negara.
Ketiga, penerapan Islam oleh negara. Negara memiliki peran sentral untuk bisa menerapkan hukum Islam secara kafah dalam kehidupan masyarakat. Misalnya saja, penutupan tempat maksiat tentu tidak akan bisa dilakukan oleh tataran individu ataupun masyarakat.
Sebab, kewenangan tersebut hanya bisa dilakukan oleh institusi yang memiliki kekuasaan, yaitu pemerintah.
Sistem Islam memiliki pengaturan yang rinci dan detail untuk bisa menyelesaikan berbagai problematika masyarakat. Penerapan hukum Islam berfungsi sebagai jawazir (pencegah) dan jawabir (penebus). Artinya, hukum Islam berfungsi secara preventif dan kuratif terhadap berbagai kemaksiatan yang ada di tengah masyarakat.
Upaya preventif yang dilakukan tentu berawal dari penerapan hukum syara dalam seluruh sistem kehidupan, termasuk perundang-undangan negara. Semua peraturan tidak terlepas dari landasan akidah Islam sebagai fondasi.
Di dalam sistem pendidikan Islam, output pendidikan adalah menghasilkan generasi yang memiliki pola pikir dan pola sikap Islami. Dengan demikian, tentu tidak akan dijumpai generasi yang memilih profesi atau pekerjaan yang tidak halal. Apalagi memfasilitasi pembuatan tempat maksiat seperti diskotek, bar, dan sejenisnya.
Penerapan sistem politik dan ekonomi di dalam sistem Islam akan mendorong para penguasa untuk menyediakan lapangan pekerjaan yang halal bagi masyarakat. Dengan demikian, tidak akan dijumpai pekerjaan-pekerjaan haram yang harus dipilih oleh masyarakat karena alasan terbatasnya lapangan pekerjaan.
Dengan demikian, negara benar-benar melaksanakan perannya sebagai pelayan dan pengurus urusan rakyat.
Sebagai langkah kuratif, sistem hukum Islam secara tegas akan memutus mata rantai kemaksiatan di tengah masyarakat. Pemerintah tidak akan berkompromi dengan orang-orang yang memiliki kepentingan dengan alasan mengejar keuntungan belaka.
Hukuman yang diberikan dipastikan bisa memberi efek jera agar kemasksiatan tidak semakin merajalela.
Tentu gambaran ideal penerapan sistem Islam di negeri ini sangat kita nantikan, termasuk untuk menyelesaikan berbagai problematika umat yang sedang terjadi. Namun, harapan itu tentu bukan sekadar angan-angan.
Maka, saatnya kita berkontribusi untuk menyadarkan umat akan pentingnya penerapan Islam secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan.
“Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan membukakan untuk mereka berbagai keberkahan dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (para rasul dan ayat-ayat Kami). Maka, Kami menyiksa mereka disebabkan oleh apa yang selalu mereka kerjakan” (QS. Al-A’raf ayat 96).
Wallahu a’lam bishowab
