
Oleh: Dinda Annisa F
Surat Pembaca – Isu jaminan kesehatan kembali mencuat setelah Menkes Budi Gunadi Sadikin mewacanakan agar masyarakat kaya tidak lagi menggunakan BPJS dan diarahkan ke asuransi swasta karena BPJS mengalami defisit di banyak tahun. Kebijakan ini menuai kritik karena bertentangan dengan prinsip BPJS sebagai sistem subsidi silang dan pungutan wajib bagi rakyat.
BPJS dianggap sebagai pungutan zalim karena bersifat memaksa dan membebani rakyat—dibuktikan dengan lebih dari 28 juta peserta menunggak iuran akibat ketidakmampuan membayar. Dalam perspektif Islam, BPJS termasuk model asuransi konvensional yang mengandung gharar, maysir, dan riba, serta dianggap sebagai bentuk lepas tanggung jawab negara dalam menjamin kesehatan.
Negara kapitalis modern memandang kesehatan sebagai komoditas ekonomi, bukan hak dasar rakyat. Akibatnya pelayanan kesehatan bergantung pada mekanisme pasar dan industri asuransi.
Konsep Islam dalam Jaminan Kesehatan
Dalam Islam, negara wajib mengurus seluruh kebutuhan rakyat, termasuk pelayanan kesehatan gratis tanpa pungutan. Negara harus menyediakan fasilitas rumah sakit, obat-obatan, tenaga medis, sanitasi, edukasi kesehatan, serta lingkungan sehat. Sistem kesehatan seperti ini telah terbukti dalam sejarah Islam melalui bimaristan yang memberikan layanan gratis pada masa Rasulullah, Khulafaur Rasyidin, dan Daulah Abbasiyah.
Sumber Pembiayaan dalam Sistem Islam
Pembiayaan layanan kesehatan tidak dibebankan kepada rakyat, tetapi berasal dari:
- Pengelolaan sumber daya alam milik umum (minyak, gas, tambang, dll.)
- Fa’i, kharaj, ‘usyur, jizyah
- Zakat untuk mustahiq sesuai ketentuan
Karena kekayaan alam adalah milik rakyat dan wajib dikelola negara, hasilnya dapat membiayai layanan publik tanpa komersialisasi sektor kesehatan.
Perbandingan dengan Sistem Kapitalis
Sistem kapitalis menjadikan layanan kesehatan sebagai bisnis, swasta menjadi pemain utama dan negara hanya regulator. BPJS hanyalah bagian dari komodifikasi kesehatan. Selama sistem kapitalisme diterapkan, rakyat akan terus terbebani.
Sementara itu, sistem Islam memandang kesehatan sebagai hak dasar yang harus dijamin dan disediakan negara secara cuma-cuma, adil, dan berkualitas.
Kesimpulan
Solusi hakiki jaminan kesehatan adalah kembali kepada sistem Islam (Khilafah) yang telah terbukti memberikan kesejahteraan dan jaminan pelayanan publik selama berabad-abad. Negara harus meninggalkan kapitalisme dan menegakkan syariah Islam secara kaffah agar seluruh rakyat memperoleh layanan kesehatan yang merata dan berkeadilan. []
