
Oleh: Pitri Ayu
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) kerap dijadikan indikator keberpihakan negara terhadap buruh. Setiap tahun, angka UMK diumumkan dengan harapan mampu menjawab kebutuhan hidup pekerja. Namun realitanya, kenaikan UMK tidak selalu berbanding lurus dengan meningkatnya kesejahteraan buruh.
Di beberapa daerah industri seperti Bekasi dan Karawang, UMK tercatat sebagai yang tertinggi di Indonesia. Ironisnya, tingginya UMK justru sering dibarengi dengan meningkatnya biaya hidup, maraknya sistem kerja kontrak, outsourcing, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Buruh berada dalam dilemma, upah terlihat naik, tetapi keamanan kerja dan daya beli justru melemah.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, upah buruh ditentukan oleh mekanisme pasar—berdasarkan kebutuhan minimum hidup (living cost) dan kepentingan pemilik modal. Buruh diposisikan sebagai faktor produksi, bukan sebagai manusia yang memiliki hak hidup layak. Akibatnya, UMK sering kali hanya cukup untuk bertahan, bukan untuk hidup sejahtera.
Lebih jauh, UMK menjadi “bayangan” yang menutupi persoalan struktural ketenagakerjaan. Negara terkesan hadir melalui penetapan angka, tetapi absen dalam menjamin perlindungan kerja, stabilitas harga kebutuhan pokok, serta keadilan relasi antara buruh dan pengusaha.
Dalam kerangka sistem ekonomi saat ini, negara lebih banyak berperan sebagai regulator dan mediator antara pengusaha dan pekerja. Negara menetapkan aturan main, namun menyerahkan sepenuhnya proses produksi dan distribusi kepada swasta. Konsekuensinya, kepentingan pasar sering kali lebih dominan dibanding pemenuhan hak-hak dasar rakyat.
Negara tidak menjamin tersedianya lapangan pekerjaan bagi seluruh warga negara. Akses kerja bergantung pada kebutuhan industri dan logika keuntungan, bukan pada kewajiban negara untuk menyejahterakan rakyatnya. Ketika industri lesu atau efisiensi dilakukan, buruh menjadi pihak pertama yang dikorbankan.
Di sisi lain, negara juga tidak sepenuhnya menjamin keterjangkauan kebutuhan pokok. Harga pangan, perumahan, pendidikan, dan kesehatan mengikuti mekanisme pasar. Kenaikan upah minimum pun akhirnya tergerus oleh inflasi dan mahalnya biaya hidup. Buruh seolah dikejar dari dua arah: upah dibatasi, sementara kebutuhan hidup terus meningkat.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan buruh bukan sekadar soal negosiasi upah antara pekerja dan pengusaha, melainkan masalah peran negara dalam sistem ekonomi itu sendiri. Selama negara membatasi diri hanya sebagai wasit, bukan penanggung jawab kesejahteraan, maka nasib buruh akan terus berada di bawah bayang-bayang ketidakpastian.
Solusi Islami atas Persoalan Buruh dan UMK
Islam memandang buruh bukan sekadar faktor produksi, melainkan manusia yang dimuliakan dan memiliki hak hidup layak. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan buruh dalam Islam tidak berhenti pada penetapan upah minimum, tetapi menyentuh akar sistemik melalui peran negara yang kuat dan bertanggung jawab.
Pertama, negara dalam Islam berperan sebagai ra’in (pengurus rakyat), bukan hanya regulator. Negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu rakyat—pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan—baik rakyat tersebut bekerja maupun tidak. Dengan jaminan ini, buruh tidak sepenuhnya bergantung pada besaran upah untuk bertahan hidup.
Kedua, Islam mewajibkan penyediaan lapangan kerja. Negara harus membuka kesempatan kerja seluas-luasnya melalui pengelolaan sumber daya alam, sektor industri strategis, dan proyek-proyek publik. Kekayaan alam tidak diserahkan kepada swasta atau asing, melainkan dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, sehingga mampu menyerap tenaga kerja dan menstabilkan ekonomi.
Ketiga, terkait upah, Islam menetapkan prinsip keadilan dan kelayakan. Upah harus mencukupi kebutuhan hidup buruh dan keluarganya secara makruf, serta dibayarkan tepat waktu tanpa penundaan atau pengurangan. Rasulullah ﷺ bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” Ini menegaskan bahwa eksploitasi tenaga kerja adalah kezaliman yang diharamkan.
Keempat, Islam mengatur distribusi kekayaan agar tidak berputar di kalangan orang kaya saja. Instrumen seperti zakat, infak, sedekah, dan pengelolaan baitul mal menjadi mekanisme nyata untuk menjaga keseimbangan sosial dan melindungi kelompok lemah, termasuk buruh.
Dengan penerapan sistem ekonomi Islam secara menyeluruh, persoalan buruh tidak diselesaikan secara tambal sulam melalui UMK semata, tetapi melalui jaminan kesejahteraan struktural. Inilah solusi yang tidak hanya adil secara ekonomi, tetapi juga bermartabat secara kemanusiaan.
