
oleh: Kartini Rosmalah D.K. (Dosen Ilmu Komunikasi)
Pada pertengahan Februari lalu atau tepatnya 19 Februari 2026, Indonesia bersepakat dengan Amerika Serikat (AS) dengan menandatangi Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement Reciprocal Trade (ART) di Washington D.C. AS. Dimana Indonesia memberikan pelonggaran terhadap sertifikasi halal bagi sejumlah produk AS yang nantinya masuk ke Indonesia.
Perjanjian itu tertulis di pasal 2.9 dengan tujuan agar Indonesia memberikan fasilitas ekspor kosmetik, alat kesehatan dan barang produk manufaktur lainnya dari AS. Tidak hanya itu, ada ketentuan lainnya, pada pasal 2.22 yang mengharuskan Indonesia menerima praktik penyembelihan hewan di AS yang disesuaikan dengan hukum Islam dengan standar negara anggota SMIIC (Standards and Metrology Institute for Islamic Countries).
SMIIC adalah organisasi internasional di bawah Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dengan tujuan untuk menetapkan standar baru sekaligus menghilangkan hambatan teknis perdagangan. Di sisi lain, lembaga tersebut, juga mematok skema penilaian kesesuaian agar tercipta percepatan pertukaran bahan, barang manufaktur, sampai produk di antara negara-negara OKI. Salah satu implementasinya yakni pengakuan bersama atas sertifikasi halal.
Lalu, di pasal 2.22 juga diterangkan bahwa AS meminta Indonesia untuk mengecualikan produk non-hewan dan pakan ternak—baik hasil rekayasa genetik atau bukan—dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal.
AS juga mendesak Indonesia “mengecualikan wadah dan bahan lain” yang dipakai untuk mengangkut makanan atau produk pertanian dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal.
Selain itu, Indonesia diminta menghapus perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan AS—dalam rantai pasok ekspor pertanian halal ke Indonesia—dari “persyaratan pengujian serta sertifikasi kompetensi halal untuk karyawan mereka.”
Kemudian, Indonesia didorong oleh AS untuk “tidak akan mengadopsi atau mempertahankan tindakan apa pun” yang mengharuskan perusahaan asal AS menunjuk seorang ahli halal untuk mengawasi operasional perusahaan.
Tekanan AS terhadap Indonesia
Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI, Muti Arintawati, mendesak agar pemerintah Indonesia untuk tidak tunduk kepada tekanan AS terkait sertifikasi halal. Sebab, perjanjian timbal balik ini dianggap menjadi pertanda Indonesia kehilangan sovereignty regulatory atau kehilangan kedaulatan menyusun sendiri peraturannya.
Menurut Direktur Fiscal Justice di Celios, organisasi nonpemerintah yang fokus pada isu ekonomi, Media Wahyudi Askar, menyatakan bahwa situasi saat ini “rezim halal nasional Indonesia dibuat lebih longgar khusus untuk produk dari AS.” Lanjutnya, Askar menyebutkan hal ini karena seharusnya negara berhak menentukan standar domestik berdasarkan aturan hukum yang ada.
Dari sinilah akan tercipta “asymmetry regulatory,” ketimpangan, ketidakadilan atas regulasi. Diskriminasi akan terjadi pada produk domestik. Alasannya jelas karena Undang-Undang Jaminan Produk Halal berlaku terhadap semua pelaku usaha di Indonesia, termasuk dari kelompok kecil serta menengah—UMKM. Sementara perjanjian Indonesia dengan AS ini justru menjadi beban besar terhadap pelaku usaha dalam negeri.
Standar ganda sertifikasi halal pun terjadi. Indonesia melonggarkan standar halal Indonesia untuk produk-produk AS di Indonesia dengan pelabelan standar halal versi AS. Konsekuensi logisnya adalah ini menjadi kepentingan ekonomi barat dalam menekan kedaulatan Indonesia.
Sekulerisme: Kepentingan Ekonomi
Indonesia adalah salah satu penduduk yang mayoritasnya muslim, yaitu sekitar 87,2 persen dari total penduduk Indonesia. Artinya, produk yang dipasarkan harus mengikuti standar halal Islam. Ini menitik beratkan bahwa standar ini sesuai dengan syari’at Islam yang diundang-undangkan dan pelembagaan.
Sebagaimana adanya lembaga BPJBH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Komite Fatwa Produk Halal yang menjamin sertifikasi produk halal di Indonesia.
Negara seharusnyamemberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi serta digunakan masyarakat. Namun, kondisi ini menjadi sarat kepentingan, khusus AS yang menginginkan keluasaan perdagangan ekonomi politik di Indonesia dengan mengikat perjanjian.
Diakui atau tidak Indonesia sekalipun sebagai negara mayoritas berpenduduk muslim, tetapi pada dasarnya hukum institusinya berhaluan sekuler yang memisahkan aturan Islam dalam ranah kehidupan. Sehingga, logis dan wajar jika hukum perundangan-undangan dalam mengelola aturan negara begitu sangat longgar sarat kepentingan. Termasuk dengan sertifikasi halal. Dari sini bisa membuktikan negara tidak bisa menjamin perlindungan hak warganya.
Sekulerisme merupakan asas dari ideologi Kapitalisme, yang memandang keberhasilan negara dilihat dari pertumbuhan perdagangan dan investasi, bukan menjaga keteguhan prinsip syariat dan kedaulatan hukum.
Sertifikasi halal merupakan perlindungan bagi umat Islam di Indonesia yang dijamin keamanan produk-produk yang dipasarkan dan menjamin keimanan serta ketakwaannya sebagai dasar agamanya. Namun, dalam sistem kapitalisme ini menjadi perdagangan yang menguntungkan tanpa melihat kerusakan yang terjadi.
Islam Menjamin Hak Rakyat
Dalam islam, negara berfungsi memelihara urusan rakyat termasuk menjaga ketakwaan rakyatnya dalam beragama dengan menjauhkan dari yang haram dan memastikan konsumsi barang yang halal.
Tidak hanya itu negara juga pelindung bagaikan perisai dari serangan musuh, sebagaimana AS sebagai kafir harbi fi’lan (negara kafir yang jelas-jelas memerangi Islam) yang seharusnya diperangi bukan sebagai sekutu. Sebab, dasar ini menjadi penting agar negara memiliki kedaulatan dalam kepemimpinannya secara global, bulan ditekan.
Rasulullah ﷺ bersabda terkait dengan tanggung jawab pemimpin negara, “Sesungguhnya imam itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.“ (HR Muslim).
“Imam adalah pengurus dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang diurusnya.“ (HR Muslim dan Ahmad).
Termasuk standar halal haram, dalam sistem Islam, negara berkewajiban menentukan dengan standar syariat Islam bulan berdasarkan kepentingan ekonomi, apalagi kepentingan negara kafir. wallahu’alam bish shawab
