
Oleh: Rahmawati, S.Pd.
Musim kemarau 2026 mulai memicu krisis air bersih di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi mencatat sedikitnya tujuh titik di dua kecamatan mulai terdampak kekeringan.
Kondisi tersebut menjadi tanda awal ancaman bencana hidrometeorologi yang diperkirakan akan meluas pada puncak kemarau beberapa bulan mendatang. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bekasi Muchlis mengatakan, hingga Minggu (14/6/2026), kekeringan telah berdampak terhadap 641 kepala keluarga (KK) atau sekitar 1.650 jiwa.
(megapolitan.kompas.com).
Atas peristiwa ini, BPBD meminta masyarakat, khususnya di wilayah rawan kekeringan, untuk mulai menyiapkan sarana penampungan air guna mengantisipasi krisis air bersih selama musim kemarau.
Kekeringan yang terjadi saat ini tidak sepenuhnya proses alam, karena jika pengelolaan alam dilakukan dengan benar, maka kekeringan akan bisa diminimalisasi. Artinya alam yang diciptakan oleh Yang Maha Pencipta telah menyediakan sumber air bagi penghuninya jika manusia mengelola dengan benar dengan prinsip kelestarian. Maka tentu tidaklah cukup solusi yang diberikan oleh pemerintah hanya dengan memasok air saja, sedangkan pendistribusiannya tidaklah merata ke seluruh wilayah yang mengalami kekeringan.
Akibat keserakahan kapitalislah yang menyebabkan hilangnya keseimbangan alam. Eksploitasi alam yang ugal-ugalan menyebabkan kondisi miris, jika musim hujan banjir dan jika kemarau kekeringan. Selain itu juga di tangan para kapitalis yang rakus, kerusakan lingkungan meluas hingga menyebabkan perubahan iklim ekstrem dan kekeringan.
Kapitalisme dengan asas sekuler merupakan sistem yang menjauhkan agama dari kehidupan. Aturan buatan manusia inilah yang menyebabkan kehidupan di semua bidang karut marut. Sistem ini hanya mengutamakan kepentingan para pemilik modal saja tanpa memikirkan nasib rakyat. Seharusnya pemerintah menyelesaikan kekeringan ini dengan fokus dan serius, bukan memikirkan keuntungan sebelah pihak.
Solusi untuk permasalahan ini hanyalah dengan Islam, karena Islam satu-satunya yang mampu menyeselesaikan semua permasalahan di segala bidang termasuk kekeringan. Melalui penerapan aturan yang datang dari Sang Khaliq maka kehidupan umat akan tertata. Seorang pemimpinlah yang akan meriayah (mengurus) umat untuk keberlangsungan hidupnya. Sabda Rasulullah saw.: “Imam/khilafah itu laksana pengembala dan hanya dia yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun terkait SDA (Sumber Daya Alam), negara akan mengembalikan kepemilikannya kepada rakyat karena SDA terkategori milik umum. Hutan, air, sungai, danau, laut adalah milik rakyat secara keseluruhan. Sabda Rasulullah saw.: “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Kemudian negara akan mengelola secara langsung dalam proses produksi dan distribusi air.
Negara juga akan melakukan pengawasan atas berjalannya pemanfaatan air seperti peningkatan kualitas air dan menyalurkan kepada masyarakat melalui industri air bersih perpipaan secara gratis, hingga kebutuhan masyarakat atas air terpenuhi dengan baik. Jika pun umat dikenakan biaya, maka pembiayaannya hanya untuk pengadaan saluran pipa saja.
Selain yang demikian, negara juga akan mengeluarkan biaya pemeliharaan konversi lahan hutan agar resapan air tidak hilang. Negara akan mengedukasi masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan, melakukan pembiasaan hidup bersih dan sehat, serta memberi sanksi tegas terhadap pelaku kerusakan lingkungan.
Demikianlah mekanisme Islam dalam mengatur tata kelola SDA dengan terperinci. Hanya melalui penerapan Islam secara kaffah kehidupan umat akan terjaga, berkah dan sejahtera. Untuk itu, sudah seharusnya negara memakai aturan Islam untuk kehidupan dan membuang jauh-jauh sistem kufur yang saat ini sedang diemban.
Wallahualam bissawab
