
Oleh: Kartini Rosmalah D.K. (Dosen Ilmu Komunikasi)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Kementerian PKP) mengambil langkah proyek hunian di kawasan Kabupaten Bekasi, tepatnya di Meikarta. Proyek ini merupakan rumah susun yang ditransformasikan menjadi apartemen dengan hunian vertikal bersubsidi dengan cicilan mulai Rp1 jutaan. (jabar.tribunnews.com, 2/4/26)
Alasannya, proyek ini sebenarnya bagian dari program 3 juta rumah yang direncanakan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan fasilitas hunian layak untuk rakyat yang berpenghasilan rendah.
Menurut Dedy Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, mengungkapkan bahwa Kabupaten Bekasi menghadapi tantangan serius yang disebabkan lonjakan penduduk akibat statusnya sebagai wilayah dengan UMR (Upah Minimum Regional) tertinggi di Indonesia. (tvonenews.com, 2/4/26)
Selain itu, langkah ini diambil pemerintah untuk menyelesaikan persoalan Meikarta dengan dua fokus utama. Pertama, penyelesaian hak konsumen yang tertunda akibat gagalnya serah terima unit apartemen yang telah dibayar dan mangkraknya proyek tersebut sehingga konsumen menuntut pengembalian dana mereka.
Kedua, pengembangan hunian terjangkau bagi masyarakat. Sebagian lahan seluas sekitar 10 sampai dengan 20 hektar di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi akan dimanfaatkan untuk pembangunan apartemen subsidi. Program ini nantinya akan menyasar kepada Masyarkat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan para buruh di kawasan industri Bekasi.
Negara Cari Untung
Alasan pemerintah memberikan hunian subsidi kepada rakyat hanyalah kamuflase belaka. Pemerintah sejatinya hanya menjadi fasilitator yang bekerja sama dengan pihak swasta (Meikarta). Harapannya rakyat dapat jaminan kelayakan hidup khususnya yang berpenghasilan rendah.
Jika kita lihat, kawasan industri Meikarta merupakan proyek pemilik modal yang gagal. Banyaknya hak konsumen yang tidak mampu diberikan akibat mangkraknya proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pemerintah melihat peluang ini sebagai peluang untung rugi baik dari pihak swasta (pemilik modal) maupun rakyat yang membayar atau pembeli.
Dalihnya pemerintah memberikan jaminan subsidi kepada rakyatnya. Tetapi ujungnya dalam proses pengelolaan tanggung jawabnya sepenuhnya dilakukan oleh pihak swasta untuk meraih keuntungan.
Artinya, pemerintah tidak sepenuhnya memberikan layanan kepada rakyat, karena ada kepentingan oligarki dalam proyek ini. Miris memang, di saat kebutuhan pokok naik, biaya hidup meningkat, tidak menutup kemungkinan pembelian rumah subsidipun menjadi harga yang mahal.
Kebijakan pemerintah pun tersirat menguntungkan pihak swasta termasuk dalam skema kepemilikan rumah dengan kredit angsuran dan bunga besar yang makin membebani rakyat.
Dari sini kita bisa lihat pemerintah hanya sebagai fasilitator dan regulator saja dalam melayani rakyat. Tanpa sepenuh hati memberikan pelayanan publik kepada rakyat.
Sistem Islam Menjaminan Rumah Layak
Dalam sistem Islam, negara wajib melayani rakyat dengan sepenuh hati tanpa melihat untung rugi. Negara tidak boleh hanya menjadi fasilitator dan regulator saja, tetapi negara harus betul-betul menjamin kepentingan rakyatnya, termasuk dalam kebutuhan hunian secara tidak langsung.
Misal negara memberikan kemudahan pada rakyat untuk membangun rumah dengan mempertimbangkan kelayakan bangunan dan jaminan hak atas rumahnya. Tanpa mengambil profit sebagai landasan jaminan.
Selain itu negara juga wajib menyediakan lapangan kerja agar berpenghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena, kelayakan hidup juga ditentukan dengan pemenuhan pangan dan sandang. Kedua kebutuhan ini juga menjadi urgen bagi rakyat untuk dipenuhi setiap hari. Oleh sebab itu, negara harus benar-benar peduli dengan jaminan kerja kepada rakyatnya agar menjadi orang yang produktif.
Rasulullah Saw. telah mengingatkan kita dalam riwayat hadis Bukhari dan Muslim, bahwa Imam atau pemimpin adalah penggembala, yang akan dimintai pertanggungjawaban atas pengurusan seluruh rakyatnya. Artinya negara pengurus rakyat dan bertanggung jawab dengan siapa saja yang dibebankan amanah kepadanya.
Agar negara dapat menjamin hidup rakyatnya, maka negara harus memiliki kas negara yang menopang hidup bagi aktivitas jalannya pemerintahan dan hidup rakyatnya. Negara wajib mengelola Sumber Daya Alam sendiri tanpa melibatkan pihak swasta untuk kesejahteraan rakyat. Termasuk dalam proses pembangunan fasilitas hunian yang layak bagi rakyatnya, sehingga harga bahan bangunan dapat terjangkau.
Tidak hanya itu, negara juga memberikan kemudahan bagi rakyatnya dalam proses perizina, khususnya dalam kepemilikan tanah dan rumah. Dan negara juga wajib menghilangkan sistem transaksi pembayaran tanpa riba, sehingga rakyat tidak terbebani hutang dalam proses kepemilikannya. Wallahu’alam bish shawab []
