
Oleh : Irta Roshita (Aktivis Muslimah Bekasi)
Tidak dapat dipungkiri bahwa hampir di setiap wilayah kota banyak terdapat bangunan liar (bangli). Hal ini menjadi masalah tersendiri dan sudah lama terjadi bahkan terkesan dibiarkan oleh pemerintah. Kritikan tajam terkait kinerja Sat-pol PP mulai dipertanyakan. Anggota DPRD kota Bekasi Nicodemus Godjang, mengatakan Sat-pol PP terkesan membiarkan bangli menjamur di titik sentral kota seperti alun-alun dan stasiun.
Dari hasil data didapat ada ratusan bangunan liar sepanjang 2023 -2024 yang tidak berizin, yang diduga dibiarkan oleh Sat-pol PP Kota Bekasi. Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dzikron mengatakan ada sebanyak 27 bangli, di 27 titik lokasi yang tersebar di wilayah Kota Bekasi yang akan ditertibkan, hal ini disebabkan bangunan liar tersebut dibangun di atas lahan tanah milik pemerintah dan tidak sesuai peruntukannya.
Bangli menjamur tak hanya di Kota Bekasi, namun di Kabupaten Bekasi pun banyak. Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan pembongkaran bangli sebanyak 1.201 bangunan yang tersebar di 5 kecamatan yakni Tarumajaya 17 bangunan, 350 bangunan di Babelan dan di Tambun Selatan sebanyak 600 bangunan (kompas.com, 05/2025). Pemerintah camat Cikarang Barat , Lukman Hakim mengatakan akan mendampingi dan membantu Sat-pol PP Kabupaten Bekasi dalam menertibkan bangunan-bangunan, walaupun ini sepenuhnya kewenangan Sat-pol PP Kabupaten Bekasi .
Pemerintah telah melakukan penertiban di berbagai wilayah termasuk sepanjang bantaran Kali Baru, Tambun Selatan, khususnya desa Sumberjaya, Desa Srijaya , dan di beberapa titik di wilayah Pekayon Jaya dan Jatebening baru.
Bangli Dekat Aliran Sungai
Wahyu Nurfajri selaku warga Cikedokan mengatakan pentingnya penertiban bangli agar aliran air sungai bisa berfungsi kembali dan bisa dimanfaatkan untuk irigasi pertanian (koranpelita.co, 05/2025). Warga berharap adanya penertiban selain sebagai aliran pertanian agar dapat bisa ditata sebagai ruang terbuka hijau alam yang asri. Keluhan dan harapan warga ini membuktikan bahwa bangli menjadi masalah yang serius yang seharusnya mendapatkan perhatian dari pemerintah setempat.
Perlu adanya tindakan hukum secara tegas, seperti denda atau pembongkaran terhadap bangli. Apalagi yang berlokasi di sekitar aliran sungai karena akan mengakibatkan banjir dan rusaknya lingkungan. Kondisi lingkungan sekitar air sungai sering kali tercemar sampah dan limbah akibat bangli di sempadannya. Penertiban bangli sebagai upaya menata kota harus berkelanjutan hingga merehabilitasi lahan bekas bangunan liar agar dimanfaatkan sebagaimana semestinya .
Masyarakat Urban
Pembangunan infrastruktur suatu wilayah menjadi barometer terhadap majunya dan berkembangnya wilayah tersebut. Seperti layaknya di kota-kota besar, pembangunan infrastruktur di Bekasi berjalan begitu cepat sesuai dengan kebutuhan.
Pesatnya pembangunan infrastruktur menunjukkan cepatnya pertumbuhan ekonomi karena kota menjadi pusat kegiatan ekonomi dan industri. Kota lebih banyak menawarkan peluang kerja, pelayanan dan fasilitas publik yang lebih baik dan mudah didapat yang mampu meningkatkan kualitas hidup. Melihat kota dengan kondisi yang menjanjikan membuat masyarakat desa tertarik untuk datang ke kota. Dari sinilah fenomena urbanisasi bermula.
Urbanisasi memberikan dampak positif dan negatif bagi perkotaan. Dampak positif di antaranya adalah pertumbuhan ekonomi, meningkatnya sumber daya manusia dan tenaga kerja, dll. Dampak negatif urbanisasi meliputi polusi udara, air dan suara, ketimpangan sosial, kriminalitas dan terjadinya kepadatan penduduk di wilayah kota sehingga menimbulkan masalah perumahan, transportasi dan masalah publik.
Bertambahnya penduduk karena urbanisasi tanpa dibarengi peran Pemerintah dalam perencanaan kota dan penyediaan lapangan kerja mendorong munculnya bangli, perumahan-perumahan kumuh, serta bangunan-bangunan yang dibangun bukan di lahan peruntukannya. Oleh karena itu penyelesaian bangli harus bermula dari akarnya yaitu pengelolaan terhadap arus urbanisasi dengan perencanaan kota yang baik, penyediaan lapangan kerja yang adil dan upaya mengurangi ketimpangan sosial antara masyarakat kota dan desa.
Banyaknya bangli yang ada akibat beberapa faktor utamanya faktor ekonomi. Karena kemiskinan banyak orang yang tidak memiliki akses ke perumahan yang layak dan terjangkau. Mereka terpaksa membangun bangunan liar. Biaya hidup yang tinggi membuat orang sulit menyewa atau membeli rumah. Faktor sosial juga cukup berpengaruh. Banyak mereka yang tidak paham hukum yang berlaku sehingga mereka membangun tanpa izin. Faktor perizinan dan perencanaan pun signifikan. Adanya pertumbuhan penduduk yang cepat menyebabkan kebutuhan perumahan meningkat namun kurangnya perencanaan tata kota juga menjadi penyebab bangunan liar yang tidak terkendali. Satu lagi yang menjadi faktor penting adalah kurangnya kebijakan dan penindakan secara tegas terhadap pelanggar, sehingga mereka membangun tanpa konsekuensi.
Muncul dan semakin luasnya area yang dikuasai bangli adalah dampak dari kurangnya pengawasan dan antisipasi sejak awal oleh pemerintah daerah. Kurangnya pengawasan ini sebagai wujud kelemahan negara akibat mindset sekulerisme-kapitalisme yang menyebabkan pelayanan terhadap masyarakat tidak maksimal. Negara hanya fokus kepada proyek-proyek besar yang menghasilkan cuan, yang akhirnya proyek pelayanan masyarakat sepintas lalu.
Proyek Pelayanan Rakyat
Islam menjadikan negara sebagai pelayan rakyat, pemimpin negara wajib mengurus dengan memberikan pelayanan secara maksimal pada rakyatnya. Setiap kebutuhan rakyat menjadi prioritas dalam pelaksanaan program pemerintah. Fungsi negara adalah sebagai pelindung dan perisai/junnah, berada terdepan dalam setiap melawan kemungkaran.
Islam memiliki dalam memecahkan masalah solutif, yang dalam masalah ini, jika negara tidak abai dalam pengurusan rakyat maka akan terjadi pemerataan pembangunan artinya tidak ada proyek yang diprioritaskan selain untuk melayani rakyat , sehingga akan meminimalkan derasnya arus urbanisasi dan menekan pertumbuhan bangli .
Dalam pandangan syariat Islam, pemerintah akan melakukan pengawasan dan kontrol yang ketat, dipastikan seimbang antara laju pembangunan dan jumlah penduduk di setiap wilayah. Sehingga setiap warga dapat dipastikan tinggal di rumah layak huni. Terpenuhinya aspek kesehatan diwujudkan dengan pembangunan rumah layak huni bagi warga yang bisa didapatkan dengan harga terjangkau bahkan gratis bagi yang tidak mampu. Dana baitulmal menjadi sumber yang memiliki dana yang besar untuk pelayanan dan fasilitas masyarakat, seperti dari SDA, fai, ghonimah, usyur dan lain-lain. Semua itu hanya akan bisa terwujud dengan penerapan syariat Islam kaffah dalam institusi pemerintahan Islam, yakni Khilafah.
Wallahu a’lam bishowab