Judi Online : Haram pun Bisa Jadi Halal

by | Aug 19, 2024 | Gaya Hidup

Oleh : Irta Roshita (Aktivis Muslimah Kota Bekasi)

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerukan semangat kemerdekaan seharusnya dirayakan di seluruh penjuru negeri diiringi dengan semangat menyerukan pemberantasan judi online. Hal ini disampaikan Menkominfo saat memimpin Upacara Peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia di Kantor Kementerian Kominfo, Sabtu 17 Agustus lalu.

Namun ada catatan kritis yang perlu dipikirkan kembali. Bagaimana mungkin mau memberantas judi online jika kelakuanan anggota DPR justru sangat memalukan karena judi online ini? Baru-baru ini ditemukan ratusan transaksi judi online anggota DPR dari ratusan juta sampai milyaran, bahkan perputarannya hingga ratusan milyar rupiah. Sungguh miris hati melihat keadaan negri ini. Para pajabat wakil rakyat justru mencoreng lembaga pemerintahan.

Pelaporan Dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 63 ribu transaksi dengan pemain memcapai 1000 orang. Pemain ini berada dilingkungan legislatif dari lembaga DPR, DPRD hingga kesekjenan. Hasil temauan PPATK sudah diteruskan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang akan ditindaklanjuti. Paling tidak temuan PPATK menggambarkan penyakit sosial yang ada di masyarakat begitu rata di semua lini level pranata masyarakat, ungkap Aboe Bakar Al-Habsy, anggota komisi III DPR RI .

Judi online sudah masuk dalam tahapan darurat, hampir dari setiap lini dari kalangan masyarakat hingga pejabat negara terlibat dalam kemaksiatan judi online. Perlu cepat dilakukan tindakan untuk menghapus tindakan toxic masyarakat ini. Perlu penanganan yang serius agar tidak menjadikan judol ini sebagai tindakan hal yang normal.

  • Usulan Revisi KUHP

Larangan judi di Indonesia sudah ada dalam pasal 303 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan larangan judi online sudah ada dalam UU ITE pasal 27 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau denda 1 miliar.

Lambat dan lemahnya tindakan hukum yang dilakukan MKD, menjadikan beberapa pihak beranggapan sebagian dari mereka adalah mungkin pelaku judol. Keterlibatan para pejabat dalam judi online ini sangat berbahaya. Tidak menutup kemungkinan para dewan sebagai pelaku judol akan mengupayakan legalisasi judi online demi mengamankan aktivitasnya.

Sebelumnya Menkominfo melontarkan usulan pungutan pajak judi online. Hal ini tentunya membutuhkan legalisasi judi online terlebih dahulu sebelum pungutan pajak dilakukan (kontan.co.id, 11/9/23). Usulan ini sudah ada sejak lama, sampai-sampai ada wacana untuk merevisi KUHP agar judi online legal. Salah satu alasannya bahwa negara-negara lain sudah melegalkan judi online. Di Asia-ASEAN hanya Indonesia saja dan Brunai Darussalam yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas ilegal.

  • Akar Masalah

Judi online semakin banyak di tengah-tengah masyarakat. Legalisasi judi online tidak bermasalah dalam sudut pandang sistem sekuler-demokrasi. Sekulerisme menjadikan masyarakat abai kepada syariat. Syariat, tuntunan Allah sebagai standard dalam perbuatan, saat ini jauh penerapannya dari idealnya yang dijelaskan dalam Al-Quran dan As Sunah. Judi yang jelas-jelas haram menjadi dihalalkan (legal). Hal ini lantaran penentuan standard perbuatan dalam sistem sekuler bukan di tangan Allah melainkan di tangan manusia. Para wakil rakyat bisa saja melegalisasi judi online melalui undang-undang atau regulasi lain dalam bingkai sistem sekuler.

Ini gambaran rusaknya negara dalam sistem sekuler-demokrasi-kapitalistik. Aturan bisa diubah-ubah sesuai dengan keinginan hawa nafsu. Kapitalisme menjadikan para penguasa cinta terhadap harta, hanya memikirkan keuntungan pribadi dalam menentukan keputusan, nasib rakyat diabaikan, kerusakan merajalela akibat judi online dibiarkan.

  • Penerapan Syariat Islam

Allah melarang perbuatan judi, haram hukumnya. Firman Allah SWT dalam Surat Al-Ma’idah : 90 :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Berbeda dengan sistem demokrasi yang memberi ruang tarik ulur kebijakan sesuai kepentingan, dalam Islam pemberantasan judi online mudah dilakukan oleh penguasa asalkan berkomitmen terhadap syariat Islam. Khilafah sebagai institusi penerap syariat akan menerapkan Islam secara keseluruhan, mengharamkan judi baik offline maupun online, dari yang tradisional hingga modern. Seluruhnya dilarang dan haram.

Sudah seharusnya negara mencari pelaku judi dimanapun berada, dan menelusuri jejak digital bagi pelaku judi online. Negara seharusnya juga menutup saluran judi dan menghapus situs-situs judi online. Jika ada platform sosial media menjadi judi online maka negara akan memblokir sosial media tersebut.

Khilafah akan memberikan benteng internal sebagai pertahanan dari judi online, seperti menguatkan aqidah rakyat dan ketaatan kepada syariat melalui jalur pendidikan dan dakwah. Khilafah akan menindak tegas bagi para pelaku judi online dari pelakunya hingga bandarnya. Mereka akan mendapatkan takzir berupa hukuman cambuk, penjara dan lainnya.

Pejabat dan aparat dalam pemerintahan Islam, harus taat syariat ,bukan orang yang gemar berbuat maksiat. Wakil rakyat adalah representasi umat. Dengan mekanisme syariat, perjudian akan dibabat habis dalam pemerintahan Islam.

Wallahuu’alam bisowab..

Artikel Lainnya

Jan 15 2026

Solusi Setengah Hati Penguasa Sebabkan Banjir Rob Yang Terus Berulang

Oleh : Kartini Rosmalah (Dosen Ilmu Komunikasi) Banjir rob kini terjadi di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, pada awal Desember...
Apr 15 2025

Indonesia Gelap, Islam Solusinya

Oleh : Ayin Harlis Lambang garuda dengan latar hitam ramai diunggah di media sosial di bulan Februari. Lembaga pemantau media sosial,...
Sep 30 2024

Kabar Gembira untuk Orangtua

Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu: أنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا مَاتَ...
Sep 05 2025

Reportase MTR Kamila : Mewujudkan Kemerdekaan Hakiki

Indonesia benarkah sudah merdeka? Pertanyaan sederhana dari ustadzah Irta Roshita sebagai narasumber di Majelis Taklim Kamila, Ahad, 24...
Jun 12 2025

Kemiskinan Sekedar Angka? (Refleksi Standar BPS dan Bank Dunia)

oleh : Rayhana Radhwa (Narasumber Majelis Taklim Kamila) Bank Dunia merilis laporan bahwa penduduk miskin Indonesia mencapai 171,8 juta...
Jul 29 2024

8 Karakter  yang harus dimiliki para pendidik sukses

Ada 8 karakter mendasar yang apabila seorang pengajar memilikinya, maka akan banyak membantunya dalam melaksanakan aktivitas...
Mar 14 2026

Standar Ganda Sertifikasi Halal

oleh: Kartini Rosmalah D.K. (Dosen Ilmu Komunikasi) Pada pertengahan Februari lalu atau tepatnya 19 Februari 2026, Indonesia bersepakat...
Feb 10 2025

Ormas Kelola Tambang jadi Peluang atau Ancaman

Oleh : Irta Roshita (Aktivis Muslimah Bekasi) Ormas (Organisasi Masyarakat) keagamaan baru-baru ini ditawarkan mengelola Wilayah Izin...
Aug 12 2025

Jalan Umum terbengkalai, Amanah Penguasa Dipertanyakan

Oleh : Estiningsih (Aktivis Muslimah Bekasi) Jalan bukan hanya sekedar sebuah rute lalu lalang orang berkendara atau melintas. Jalan...
Oct 04 2025

Kecacingan Berulang Lagi, Penguasa Tak Bebenah Diri?

Oleh: Rayhana Radhwa (Pemerhati Ibu dan Anak) Kalau kita mendengar kata cacing tentu yang terbersit adalah tanah. Namun, kini saat kita...
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments