
Artikel ini ditulis oleh : Rayhana Radhwa
Penjabat Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengimbau agar kampanye tidak diadakan saat car free day (CFD) untuk menjaga kelancaran Pilkada. Menggunakan area CFD untuk kampanye dianggap melanggar aturan yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota. Gani juga mengingatkan agar reklame yang dikelola pemerintah tidak berpihak pada salah satu calon (sumber: rri.co.id, inijabar.com). Polres Metro Bekasi Kota telah memetakan tiga kecamatan rawan konflik selama Pilkada, yakni Bekasi Timur, Utara, dan Selatan. Kapolres Kombes Pol Dani Hamdani menekankan bahwa potensi konflik tidak hanya muncul saat pemungutan suara tetapi juga saat penghitungan suara (sumber: radarbekasi.id).
Provinsi Jawa Barat termasuk wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi dalam Pilkada Serentak 2024, sesuai dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa potensi konflik dalam Pilkada 2024 lebih besar dibandingkan Pilpres karena persaingan antar calon yang ketat di berbagai daerah (Tempo.co). Aziz (2019) dalam penelitiannya menyebutkan bahwa Pilkada langsung menimbulkan berbagai masalah seperti biaya politik yang tinggi, konflik sosial, dan intervensi terhadap pemilih yang cenderung pragmatis. Hikmat (2014) juga menyoroti kelemahan dalam Pilkada langsung, seperti daftar pemilih yang tidak jelas, kurangnya pengawasan, dan sosialisasi yang tidak efektif.
Momen ini dianggap tepat untuk mengevaluasi sistem Pilkada dalam demokrasi. Pertama, kekuatan uang dan kekuasaan sering mempengaruhi suara rakyat melalui program pemerintah, seperti bansos. Kedua, dalam demokrasi, visi ideologis sering kali diabaikan. Koalisi antarpartai dibentuk hanya demi kekuasaan, tanpa memperhatikan perbedaan ideologi. Ketiga, figur populer pun sulit maju jika tidak didukung oleh partai besar, sehingga rakyat sering kali tidak dapat memilih calon yang diinginkan.
Masalah dalam Pilkada tidak hanya teknis, tetapi juga filosofis, karena demokrasi berakar dari konsep pemerintahan yang dipimpin oleh manusia, yang cenderung memiliki kelemahan dan kepentingan pribadi. Berbeda dengan demokrasi, sistem pemerintahan Islam berdasarkan Al-Quran dan As-Sunah memberikan panduan untuk semua aspek kehidupan. Dalam sistem ini, pemimpin atau Amirul Mukminin diangkat untuk menjalankan hukum Islam dengan tetap diawasi melalui mekanisme muhasabah, yang memungkinkan rakyat dan lembaga berwenang mengoreksi kebijakan pemimpin.
Dalam pemilihan kepala daerah, Amirul Mukminin memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang layak memimpin. Namun, ia harus mendengarkan suara rakyat dan berkonsultasi dengan para ahli serta Majelis Wilayah agar keputusan yang diambil sesuai dengan keinginan rakyat.