PPN NAIK, PERUSAHAAN RESAH

by | Feb 10, 2025 | Gaya Hidup

Oleh : Kartini Rosmalah (Dosen Ilmu Komunikasi)

Rencana pemerintah menaikkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12% di awal tahun, kini mulai meresahkan masyarakat. Beban ini juga ternyata menjangkit para pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk menunda kenaikan PPN 12%.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Kabupaten Bekasi, Darwoto, mengatakan penundaan ini dilakukan karena kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang belum membaik. Efeknya juga akan mempengaruhi harga produk yang dijual & akan memperburuk daya beli masyarakat yang rendah. (gobekasi.id,  22/12/24)

Ditambah lagi pemerintah telah mengesahkan kenaikan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) sebesar 6,5%. Menurut Darwoto kenaikan UMK ini saja sudah membebani para pengusaha, apalagi dengan ditambahnya kenaikan PPN 12 %. (bekasi.tribunews.com, 21/12/24)

Ada tiga faktor yang sangat berpengaruh bagi para pengusaha merasa tercekik dengan kenaikan PPN ini. Pertama, beban operasional semakin bertambah, sehingga ujungnya akan mengurangi profit perusahaan. Dampak buruknya adalah pengurangan tenaga kerja (karyawan) yang dianggap sebagai beban operasionalnya tinggi, sementara pendapatan perusahaan berkurang.

Kedua, bisa menurunkan permintaan atas barang atau jasa, karena dijual hingga tingkat pengecer menjadi lebih mahal. Masyarakat mencoba untuk menahan pengeluaran disebabkan harga meningkat, sehingga daya belipun akan menurun.

Ketiga, pada sektor tertentu, kenaikan PPN bisa membuat produk lokal kalah bersaing dengan produk impor atau pasar informal yang memungkinkan untuk menghindari pajak. Hal ini bisa menyebabkan para pelaku usaha untuk pre-emtive inflation, yaitu menaikkan harga barang atau jasa lebih awal, karena kekhawatiran dari kenaikan PPN terhadap biaya produksi. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyampaikan bahwa banyak pengusaha yang sudah mulai menaikkan harga sebelum tarif PPN 12% diterapkan. Hal ini, menurutnya, dilakukan agar melindungi margin keuntungan pengusaha di tengah ekspektasi kenaikan produksi yang semakin besar (penainsight.com, 24/12/24).

Pajak, Pendapatan Utama Negara Kapitalisme

Dalam ideologi Kapitalisme, negara menaikkan pajak seperti PPN adalah sesuatu yang sering terjadi, karena dianggap sebagai pendapatan kebutuhan negara. Indonesia sebagai pengikut ideologi ini juga merancang APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tiap tahunnya dengan mengandalkan sektor pajak sebagai pemasukan negaranya. Sebab, sektor kepemilikan umum seperti SDA (Sumber Daya Alam) sudah dipuruntukkan kepada kepemilikan individu, sehingga hasil keuntungan SDA yang dimiliki Indonesia sangat kecil dalam pemasukan negara. Korporat yang bermain di SDA akan terus melakukan upaya atas kepemilikan ini menjadi aset mereka. Dan yang terjadi adalah buruknya penerapan pengelolaan SDA akan merusak ekosistem yang ada, baik lingkungan, ketimpangan sosial, dan kekebalan hukum para pemilik modal.

Dampaknya, pemasukan negara hanya bertumpu pada sektor pajak saja yang dibebankan kepada rakyat. Salah satu bukti bahwa pajak menjadi andalan pendapatan negara ini yaitu peningkatan pemasukan pajak yang sangat signifikan dari tahun ke tahun. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa penerimaan pajak mencapai 82,4% dari total penerimaan. Tahun 2023, pendapatan negara sebesar Rp2.634 triliun. Tahun berikutnya, 2024, menjadi tahun dengan penerimaan negara paling tinggi sepanjang sejarah karena diperkirakan mencapai Rp2.802,3 triliun. Dilansir dari laman Kemenkeu (9/11/2024), hingga 31 Oktober 2024 pendapatan negara tercatat Rp2.247,5 triliun atau 80,2% dari target APBN. Bisa kita bayangkan, nilai pendapatan negara saat dinaikkan kebijakannya menjadi PPN 12% benar-benar terealisasi. Ini akan jelas meningkat tajam.

Permasalah dari APBN Indonesia juga ada anggaran belanja khusus subsidi rakyat. Pemerintah menilai kebutuhan primer rakyat yang wajib terpenuhi oleh negara justru menjadi beban negara. Akhirnya, pemerintah mencari celah agar subsidi yang dilakukan harus diminimalisir anggarannya. Seperti, pengurangan subsidi pendidikan, kesehatan, listrik, bahan bakar minyak dan gas, serta yang lainnya.

Maka, tidak heran saat ini, masyarakat akan merasa terhimpit ekonominya, akibat ketidakadilan dan ketidaksejahteraan yang dilakukan pemerintah dalam mengurus rakyatnya. Begitu juga para pengusaha yang dibebani pajak yang akan menanggung beban dari kenaikan PPN ini. Mereka akan terhambat dalam proses persaingan bisnis di pasar bebas yang seharusnya mampu berkembang, kini harus redup dimakan krisis omzet yang lemah. Bahkan inovasi usaha mereka pun menjadi lemah karena harus mengurangi pengeluaran akibat biaya produksi yang tinggi. Parahnya akan memperburuk ketimpangan ekonomi di masyarakat, karena akan berdampak kepada pemutusan kerja di berbagai perusahaan agar mengurangi beban biaya produksi.

Sistem Ekonomi Islam

Dalam sistem ekonomi islam, negara tidak boleh memaksa rakyatnya untuk mengeluarkan biaya apapun, selain yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Sebab, pungutan apapun selain yang ditetapkan oleh syariat adalah bentuk kedzaliman, dan ini adalah haram. Termasuk pungutan pajak seperti PPN yang dianggap sebagai beban bagi masyarakat, karena ini dianggap tidak adil. 

Pajak atau dharibah hanya boleh dipungut ketika kas negara kosong atau negara dalam keadaan darurat yang mengharuskan dirinya memobilisasi harta dari rakyat dengan cara menarik pajak. Hanya saja, pajak hanya dikenakan kepada orang yang mampu saja, sedangkan yang miskin tidak, dan tidak boleh melebihi dari apa yang dibutuhkan.

Untuk APBN dalam Islam, pendapatan negara bersumber pada lima pendapatan :

  1. Pengelolaan Negara atas harta kepemilikan umum. Dalam hadis Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, bahwasannya Rasulullah bersabda : “Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api”. Hadis ini menjelaskan bahwa sumber daya alam yang ada harus diperuntukkan hasilnya kepada rakyatnya. Seperti fasilitas dan sarana umum, barang tambang yang depositnya melimpah, dan benda-benda yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki oleh individu tertentu.
  2. Harta milik negara dan perusahaan negara (BUMN). Seperti padang pasir, gunung, pantai dan tanah mati yang tidak ada pemiliknya, tanah endapan sungai, al-shawafi (tanah negera yang ditaklukan), bangunan dan balairung dari negara yang ditaklukan.
  3. Ghanimah (rampasan perang), fai (harta yang didapatkan tanpa melakukan peperangan), kharaj (pungutan atas tanah yang ditaklukan baik peperangan maupun perjanjian damai), jizyah (pungutan bagi laki-laki kafir dzimmi yang sehat akal, baligh dan mampu), tebusan tawanan perang.
  4. Pendapatan dari zakat, infak, wakaf, sedekah, dan hadiah.
  5. Pendapatan insidental, seperti pajak temporal, harta illegal para penguasa dan pejabat, serta denda atas pelanggaran yang dilakukan oleh rakyat terhadap aturan negara.

Khatimah

Dalam sistem Islam, pemimpin wajib bertanggung jawab atas pihak yang dipimpinnya. Begitu juga dalam kepemimpinan negara juga harus memiliki sifat-sifat kepemimpinan, seperti adil, bijaksana, amanah, dan bertanggung jawab. Dalam hadis diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Imam itu adalah laksana penggembala dan dia akan dimintai pertanggungjawaban akan rakyatnya (yang digembalakannya).” (HR Bukhari dan Ahmad dari Abdullah bin Umar ra.).

Seperti halnya seorang penggembala (raa’in), pemimpin itu harus melayani, menuntun, mengarahkan, menjamin, dan membantu terpenuhinya kebutuhan gembalaannya agar nantinya dapat tumbuh dan berkembang menjadi baik. Gambaran ini bermakna bahwa pemimpin laksana penggembala yang harus bertanggung jawab atas rakyatnya, agar percaya atas kepemimpinannya dalam mengurusi kebutuhan mereka.

Memang dalam mengurus urusan rakyat tidak sesederhana dalam menggembala domba. Mengurus urusan rakyat (ri’ayah) sebenarnya adalah mengurus keperluan rakyat yang sangat kompleks dari beragam kebutuhan primer dan sekundernya, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan lain sebagainya.

Karena itu, Allah SWT. memerintahkan atas kepemimpinan negara harus bersikap lemah lembut dan tidak boleh menyusahkan rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Ya Allah, barang siapa memimpin umatku, lalu dia menyusahkan mereka maka susahkanlah dia. Barang siapa memimpin umatku, lalu dia bersikap lemah lembut terhadap mereka maka bersikaplah lemah-lembut terhadapnya.” (HR Muslim)

Wallahu’alam bish shawab []

Artikel Lainnya

Feb 09 2026

Satu Bulan Bencana, Keselamatan Rakyat Masih Taruhan

Oleh: Yova Meiliza Bencana besar yang menghantam tiga provinsi di Sumatera sudah berjalan selama lebih dari satu bulan sejak kejadian...
May 13 2025

Nestapa Palestina, Solusinya Bukan Evakuasi dan Gencatan Senjata

Oleh : Ayin Harlis (Aktivis Dakwah) Greg J Stoker, seorang aktivis anti-imperialis mengunggah video yang menunjukkan dugaan jasad warga...
Apr 15 2025

Indonesia Gelap, Islam Solusinya

Oleh : Ayin Harlis Lambang garuda dengan latar hitam ramai diunggah di media sosial di bulan Februari. Lembaga pemantau media sosial,...
Feb 06 2025

Kriminalitas Anak Meningkat, UU SPPA Tidak Berhasil

Oleh : Kartini Rosmalah D.K. (Dosen Ilmu Komunikasi) Kasus kriminalitas anak kini menjadi perhatian serius. Menurut data Direktorat...
Sep 05 2025

Reportase MTR Kamila : Mewujudkan Kemerdekaan Hakiki

Indonesia benarkah sudah merdeka? Pertanyaan sederhana dari ustadzah Irta Roshita sebagai narasumber di Majelis Taklim Kamila, Ahad, 24...
Nov 14 2025

​Alarm Merah LGBT: Negara Telah Abai

Oleh : Pitri Ayu (Aktivis Muslimah Bekasi) ​Isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia bukanlah sekadar topik...
Jul 15 2025

Ada Allah Dalam Setiap Urusan

Oleh : Yova Meiliza (Aktivis Muslimah Bekasi) Pernah gak sih, suatu hari kita melakukan rutinitas harian tapi kok rasanya hampa? Seperti...
Dec 14 2024

Seorang Mukmin Bukanlah Yang Suka Berkata Buruk

Oleh : Yova Meiliza Pernah tidak mendengar kata "anjaylah…" atau "anjir…" ? Mungkin pernah atau malah sering. Apa yang terbersit kalau...
Feb 10 2025

Ormas Kelola Tambang jadi Peluang atau Ancaman

Oleh : Irta Roshita (Aktivis Muslimah Bekasi) Ormas (Organisasi Masyarakat) keagamaan baru-baru ini ditawarkan mengelola Wilayah Izin...
May 13 2025

Kekuasaan :  Kesempatan Memperkaya Diri Dalam sistem Kapitalisme

Oleh : Irta Roshita (Aktivis Dakwah) Bukan hanya rumah yang di pagar, ternyata lautan yang begitu luasnya juga di pagari oleh oknum-oknum...
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments