
Oleh : Kartini Rosmalah D.K. (Dosen Ilmu Komunikasi, Unisma Bekasi)
Kasus berulang, ditemukan sesosok jasad bayi perempuan yang tergantung di tiang portal gang perkampungan di Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat (news.detik.com, 25/10/2025). Kejadian sama pula seorang wanita menemukan kerangka tulang bayi yang ditimbun dalam tanah di daerah Kampung Kramat Blencong, Desa Segara Makmur, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi (bekasi24jam.com, 19/10/2025).
Kasus barupun muncul di daerah Kerawang yang menggegerkan warga. Ada penemuan bayi yang baru lahir dalam kondisi mulutnya dilakban, masih ada tali pusarnya, dan sudah membiru badannya. Jasad bayi ini ditemukan di pinggir jalan dekat area persawahan yang dibungkus dalam tas ransel. (detik.com, 27/10/2025)
Peristiwa ini seperti gunung es, yang tampak puncaknya. Padahal, bagian bawah gunung justru lebih banyak peristiwa ini terjadi. Ironi memang. Melihat fenomena ini seakan-akan kasus pembuangan bayi seperti sudah lazim kita dengar. Kebebasan dan materialistik menjadi standar perbuatan ini.
Maka tidak heran, pembuangan bayi banyak diakibatkan kasus pergaulan bebas. Dampaknya akan menjangkit kepada kerusakan moral, kebiadaban, dan rusaknya nasab.
Semua ini tidak lagi terjadi akibat lahirnya pandangan sekuler kapitalisme. Corak pandangan tidak hanya merusak secara individu tapi juga secara sistemik. Sebab, negara menerapkan sistem ini secara struktural. Semua ranah kehidupan menggunakan pandangan sekuler kapitalisme. Cara pandang manusia yang menafikan adanya peran Allah dalam mengatur tata kehidupan manusia baik individu, lingkungan sosial sampai negara.
Manusia bebas berbuat apapun tanpa batas. Tanpa rasa takut akan dosa dan hanya memikirkan kebebasan sebagai hal yang utama untuk diinginkan. Bahaya jika dilestarikan dalam kehidupan bernegara, maka akan rusak tatanan sosial masyarakat secara keseluran.
Tidak hanya berkaitan moral saja rusaknya, tetapi justru akan lebih fatal lagi ketika manusia terhimpit masalah ekonomi, maka naluri dan fitrah seorang wanita sebagai ibu akan hilang. Bisa dilihat bagaimana fenomena pembuangan bayi yang marak terjadi. Mereka yang melakukannya karna rasa takut, malu dan ekonomi membuat rusaknya generasi yang akan dilahirkan.
Padahal Allah sudah menjamin rezeki, ajal, dan jodoh setiap manusia. Tinggal bagaimana manusia itu sendiri untuk memilih, apakah mau mengikut aturan Allah atau nafsunya.
Islam telah mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan. Tidak boleh ber-ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan) dalam kehidupan umum, kecuali tiga kondisif, pendidikan, kesehatan dan ekonomi (jual beli). Islam juga melarang untuk tidak mendekati zina, tidak ber-khalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis), tidak ber-tabaruj dalam pergaulan, agar nantinya selalu menjaga keturunannya sebagai ahli waris yang berakhlak mulia.
Semua ini bisa sempurna diterapkan jika negara menjadikan hukum Islam sebagai Undang-Undang Negara. Dimana negara menjamin pemeliharaan dan keamanan bagi seluruh warganya agar tertib dan beradab.
Negara juga wajib memupuk keimanan dan ketakwaan pada diri warganya sejak dini dengan sistem pendidikan Islam. Aqidah Islam adalah asas yang utama dalam kurikulum pendidikannya. Dengan kurikulum berbasis Aqidah Islam maka dengan sendirinya akan terbentuk kepribadian Islam bagi para pendidik dan anak didik.
Tidak hanya itu, negara juga harus terus mengontrol media informasi yang layak untuk dipublikasikan secara umum. Negara juga harus punya koridor khusus untuk warganya dalam mengkonsumsi media, sehingga peredaran konten-konten media yang berbau pornografi atau kerusakan aqidah bisa dihapus otomotif oleh negara.
Negara juga harus punya sistem sangsi yang tegas dalam melaksanakan kebijakannya. Ini dibuat sejak dini agar bisa mencegah terjadinya kerusakan moral atau dampak buruk perilaku yang tidak baik di tengah masyarakat. Oleh karena itu, dalam Islam memiliki hukum uqubat sebagai sangsi yang tegas bagi siapapun, seperti hudud, diat dan ta’zir. Tanpa memandang apakah pelakunya adalah masyarakat ataupun pejabat negara.
Wallahu’alam bish shawab
