Tenaga Asing Masuk, Hak Rakyat Tergeser

by | Jun 15, 2026 | Gaya Hidup

oleh : Wiwin Winarti

Pengantar

Sebanyak 78 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Greenland International Industrial Center Deltamas (GIIC) Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Operasi ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dalam rangka operasi serentak Direktorat Jenderal Imigrasi bertajuk “Wira Waspada” yang berlangsung pada 7-11 April 2026 di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 76 orang merupakan warga negara China, satu warga negara Vietnam, dan satu warga negara Malaysia. Seluruhnya kemudian dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani proses identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, mereka dapat dijerat Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, bagi WNA yang terbukti memiliki dokumen sesuai ketentuan, akan dikembalikan dan diperbolehkan melanjutkan aktivitasnya.

Hasil awal pemeriksaan menunjukkan tujuh WNA asal China memiliki izin tinggal terbatas, sedangkan 69 lainnya menggunakan izin tinggal kunjungan. Satu WNA asal Vietnam juga menggunakan izin tinggal kunjungan, sedangkan satu WNA asal Malaysia masuk dengan fasilitas bebas visa kunjungan. Tujuh pemegang izin tinggal terbatas tengah dikonfirmasi kesesuaian pekerjaannya, sedangkan 71 lainnya didalami terkait potensi pelanggaran keimigrasian. (bekasipedia.com, 16/04/2026)

Hingga akhir 2024, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia mencapai sekitar 184 ribu orang, dengan 55% berasal dari China. Jumlah ini naik 9% dibanding tahun sebelumnya. Mayoritas TKA bekerja di sektor jasa pada tingkat profesional. Meskipun mendukung transfer teknologi dan investasi, kehadiran TKA dinilai berpotensi mempersempit lapangan kerja lokal dan meningkatkan pengangguran jika tidak dikelola dengan ketat.

Alasan Utama

Tenaga kerja asing (TKA) dapat masuk dan bekerja di Indonesia karena beberapa alasan utama yaitu:

  1. Investasi Asing dan Transfer Teknologi: Banyak TKA datang bersamaan dengan investasi asing. Perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) membawa tenaga ahli dari negara asalnya untuk posisi tertentu atau transfer ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Kebijakan Kemudahan Izin (UU Cipta Kerja): Pemerintah menyederhanakan perizinan, di mana TKA kini memerlukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Aturan ini mempermudah penggunaan tenaga ahli asing di sektor tertentu, terutama pada proyek infrastruktur atau pembangunan.
  3. Kebutuhan Tenaga Ahli Terampil: TKA yang masuk diwajibkan memiliki kompetensi, pengalaman, atau pendidikan yang sesuai untuk jabatan yang tidak bisa diisi oleh tenaga lokal.
  4. Globalisasi dan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA): Adanya keterbukaan pasar kerja, terutama di lingkup ASEAN, memungkinkan mobilitas tenaga kerja antarnegara.
  5. Proyek Strategis dan Kerjasama G2G: Ada kesepakatan government-to-government (G2G) di mana negara mitra, seperti Tiongkok, diizinkan mengirim pekerjanya untuk proyek kerjasama di Indonesia.

Analisis dari Berbagai Sudut Pandang

Fenomena 78 WNA yang terjaring operasi pengawasan bukan merupakan kejadian tunggal, melainkan hasil dari interaksi berbagai faktor kompleks yaitu:

A. Sudut Pandang Ekonomi dan Bisnis (Cost-Efficiency)

  • Efisiensi Biaya Operasional: Perusahaan atau sub-kontraktor sering kali berupaya menekan biaya operasional. Mengurus dokumen resmi seperti KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) memerlukan biaya administrasi dan pajak (DKP-PTKA) yang tidak sedikit.
  • Kebutuhan Tenaga Kerja Cepat: Proyek industri sering kali memiliki tenggat waktu yang ketat. Prosedur administrasi keimigrasian yang dianggap memakan waktu mendorong oknum perusahaan untuk mendatangkan tenaga kerja dengan visa kunjungan (turis) yang jauh lebih cepat prosesnya namun ilegal untuk bekerja.

B. Sudut Pandang Regulasi dan Administrasi

  • Penyalahgunaan Izin Tinggal: Adanya celah dalam kemudahan izin masuk (seperti Visa on Arrival atau bebas visa kunjungan untuk negara tertentu) yang disalahgunakan untuk aktivitas produktif/bekerja.
  • Rantai Sub-kontraktor yang Panjang: Di kawasan besar seperti GIIC, sering kali terdapat sistem vendor dan sub-vendor. Perusahaan induk mungkin memiliki izin lengkap, namun sub-kontraktor di bawahnya sering kali lalai atau sengaja melanggar aturan demi margin keuntungan.

C. Sudut Pandang Pengawasan (Monitoring)

  • Luas Wilayah vs Personel: Kawasan industri di Kabupaten Bekasi sangat luas dengan ribuan perusahaan. Jumlah personel imigrasi sering kali tidak sebanding dengan jumlah objek yang harus diawasi secara rutin (pengawasan mandiri).
  • Aksesibilitas Kawasan Eksklusif: Kawasan industri sering kali memiliki sistem keamanan internal yang ketat, yang secara tidak langsung menyulitkan pemantauan rutin jika tidak ada koordinasi atau operasi khusus.

Solusi yang Sudah Dilakukan Pemerintah Indonesia

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan kementerian terkait telah melakukan beberapa langkah strategis:

  1. Operasi “Jagratara”: Merupakan operasi pengawasan keimigrasian serentak di seluruh Indonesia untuk memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan WNA di objek-objek vital termasuk kawasan industri.
  2. Pembentukan TIMPORA (Tingkat Pusat hingga Kecamatan): Tim Pengawasan Orang Asing yang terdiri dari unsur Imigrasi, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, hingga Intelijen untuk saling berbagi informasi mengenai keberadaan WNA.
  3. Digitalisasi Sistem (E-Visa dan APOA): Penggunaan sistem visa elektronik memudahkan pelacakan data. Selain itu, terdapat Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang mewajibkan pemilik penginapan atau perusahaan melaporkan keberadaan WNA secara daring.
  4. Sanksi Administratif dan Pro Justitia: Tindakan tegas berupa pendeportasian, penangkalan (blacklist), hingga proses pidana bagi WNA yang terbukti melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bunyi Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011: “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah): a. setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya;”

Dari paparan di atas terlihat bahwa kasus Deltamas bukan insiden terisolasi, melainkan bagian dari deteksi sistematis pemerintah terhadap pola pelanggaran yang makin marak di zona ekonomi khusus. Itulah mengapa sepanjang tahun 2024 hingga awal 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan frekuensi operasi ini karena adanya tren kenaikan penyalahgunaan izin tinggal setelah pemberlakuan penuh E-Visa.

Meskipun Indonesia sudah menggunakan Autogate dan E-Visa, sistem tersebut hanya mendeteksi “siapa yang masuk”, bukan “apa yang mereka lakukan di lokasi kerja”. Pengawasan di dalam area privat perusahaan masih sangat bergantung pada laporan masyarakat atau inspeksi mendadak (sidak), karena sensor digital belum terintegrasi ke dalam sistem keamanan internal pabrik.

Negara-negara seperti China dan Vietnam memiliki rantai pasok yang membawa teknisi sendiri dari negara asal untuk mempercepat proses commissioning (misalnya uji coba mesin). Hal ini sering kali bertabrakan dengan prosedur izin kerja Indonesia yang mensyaratkan adanya pendamping tenaga kerja lokal. Terdapat ribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terdaftar secara resmi di Kabupaten Bekasi, namun jumlah ini sering kali tidak sinkron dengan laporan keberadaan orang asing di lapangan (APOA). Banyak perusahaan hanya mendaftarkan level manajemen puncak, sementara tenaga teknis lapangan (seperti pemasangan mesin proyek) sering kali didatangkan dengan visa kunjungan singkat untuk menghindari pajak Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-PTKA) sebesar USD 100 per bulan per orang.

Temuan puluhan TKA ilegal di kawasan industri Cikarang menunjukkan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi lemahnya sistem pengawasan tenaga kerja dan keimigrasian yang gagal mendeteksi pelanggaran dalam skala besar. Skala kasus (puluhan orang di proyek besar) mengarah pada kegagalan struktural: lemahnya koordinasi antar lembaga, pengawasan yang longgar, hingga potensi pembiaran demi kelancaran proyek dan kepentingan investasi. Jika tidak dibenahi serius, kasus ini mencerminkan rapuhnya keberpihakan negara terhadap tenaga kerja lokal, di mana perlindungan rakyat bisa kalah oleh kepentingan industri dan kebutuhan tenaga kerja asing murah atau cepat.

Dampak Sosial Bagi Pekerja Lokal

Penyimpangan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Bekasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan riak negatif dalam tatanan sosial masyarakat setempat. Berikut adalah analisis dampak sosialnya bagi pekerja lokal:

A. Marginalisasi dan Kecemburuan Sosial

  • Ketimpangan Kesempatan: Pekerja lokal merasa terpinggirkan di tanah sendiri karena posisi pekerjaan (bahkan untuk level kasar/unskilled) diisi oleh WNA ilegal.
  • Kesenjangan Pendapatan: Munculnya kecemburuan sosial ketika TKA mendapatkan fasilitas dan upah yang lebih baik, padahal secara legalitas mereka bermasalah.
  • Sentimen Anti-Asing: Jika dibiarkan, hal ini dapat memicu gesekan fisik atau konflik horizontal antara warga lokal dengan kelompok WNA di lingkungan sekitar proyek.

B. Terhambatnya Transfer Keahlian (Skill Transfer)

  • Ketergantungan Teknologi: Seharusnya TKA hadir untuk membawa ilmu baru. Namun, karena status mereka ilegal (diam-diam), proses pelatihan resmi bagi pekerja lokal seringkali tidak terjadi.
  • Stagnasi Karier: Pekerja lokal Bekasi tertahan di posisi bawahan tanpa ada kepastian kapan bisa naik ke posisi teknis yang saat ini diduduki oleh TKA ilegal tersebut.

C. Dampak pada Standar Upah dan Kesejahteraan

  • Distorsi Pasar Kerja: Kehadiran TKA ilegal yang bersedia dibayar murah (tanpa perlindungan asuransi/pajak resmi) dapat menekan standar upah minimum regional (UMR) bagi buruh lokal.
  • Eksploitasi Lingkungan Kerja: Perusahaan yang terbiasa melanggar aturan imigrasi cenderung juga mengabaikan standar keselamatan kerja (K3) yang merugikan semua pekerja di lokasi tersebut.

D. Perubahan Pola Hidup Masyarakat

  • Eksklusivitas Kawasan: Munculnya “kantong-kantong” pemukiman khusus WNA di sekitar Cikarang yang tertutup dari warga lokal, sehingga interaksi sosial menjadi minim.
  • Beban Sosial Daerah: Pemerintah daerah Bekasi kehilangan potensi pendapatan dari pajak tenaga kerja, padahal mereka harus menanggung beban infrastruktur dan dampak sosial dari keberadaan para pekerja tersebut.

Solusi Strategis Pragmatis

Beberapa pendekatan yang bisa dilakukan lebih sistematis dan preventif sebagai solusi pragmatis yakni:

A. Penguatan “Corporate Liability” (Pertanggungjawaban Korporasi)

Pemerintah seharusnya tidak hanya menyasar WNA secara individu, tetapi juga memberikan sanksi berat kepada perusahaan pemberi kerja. Jika perusahaan terbukti sengaja mempekerjakan WNA ilegal, izin operasional perusahaan tersebut harus dievaluasi atau dikenakan denda finansial yang sangat tinggi agar biaya pelanggaran lebih mahal daripada biaya kepatuhan.

B. Integrasi Data Real-Time dengan Kawasan Industri

Pengelola kawasan industri (seperti manajemen GIIC Deltamas) harus diwajibkan memiliki database mandiri yang terintegrasi dengan kantor imigrasi setempat. Setiap WNA yang masuk untuk bekerja di area kawasan wajib teregistrasi dalam sistem gate-pass yang mencocokkan data paspor dengan jenis visa mereka secara otomatis.

C. Penyederhanaan Prosedur tanpa Mengurangi Ketegasan

Melakukan reformasi birokrasi agar pengurusan izin kerja menjadi lebih transparan, cepat, dan terjangkau secara digital. Jika prosedur resmi mudah dan efisien, alasan perusahaan untuk “kucing-kucingan” dengan petugas akan berkurang.

D. Skema “Whistleblowing” di Lingkungan Kerja

Membangun sistem pelaporan anonim yang aman bagi pekerja lokal atau masyarakat sekitar untuk melaporkan adanya kecurigaan tenaga kerja asing ilegal. Partisipasi masyarakat di sekitar kawasan industri sangat krusial sebagai “mata dan telinga” tambahan bagi aparat.

E. Audit Kepatuhan Berkala (Surprise Audit)

Bukan hanya menunggu laporan atau melakukan operasi besar tahunan, tetapi melakukan audit kepatuhan secara acak dan berkala pada perusahaan-perusahaan di zona industri yang memiliki risiko tinggi penggunaan TKA.

Meskipun solusi di strategis pragmatis di atas bisa diupayakan pemerintah, namun kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia masih menjadi tantangan terbesar. Penegakan hukum keimigrasian di kawasan industri Bekasi bukan hanya soal kedaulatan negara, tetapi juga soal perlindungan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal dan cermin integritas negara. 

Konsep Sistem Ekonomi Islam dalam Pengelolaan Ketenagakerjaan

Abdurrahman al-Maliki dalam buku Politik Ekonomi Islam menyampaikan tentang hak asasi warga negara yang terdiri dari kebutuhan dari pangan, perumahan, dan pakaian secara individu; maupun hak primer sosial, yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Pada aspek inilah fokus perhatian negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Untuk mewujudkan itu semua, Khilafah akan melakukan industrialisasi agar tercipta kemandirian ekonomi tanpa bergantung pada asing. Mulai dari industri pengelolaan harta milik umum oleh negara, hingga industri yang bisa dikelola swasta dengan mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan memudahkan swasta menjalankan operasionalnya. Wujudnya berupa pemberian bantuan modal, pelatihan, tidak adanya pungutan dan pajak yang memberatkan, dan lainnya. Khilafah juga mencegah impor yang berpotensi mematikan industri dalam negeri. Industri dalam negeri pun bisa eksis dan makin maju.

Dengan demikian, industri akan mampu memberi upah yang sesuai bagi para pekerjanya. Di antara pekerja dan pemberi kerja akan dibuat akad saling rida (antaradhin) terkait gaji/upah yang sesuai dengan manfaat yang diberikan pekerja. Ahirnya, terwujudlah keadilan dalam pengupahan dan tidak ada pihak yang terzalimi. Ini sebagaimana hadis riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.

Gaji pekerja ini tidak akan tergerus inflasi karena Khilafah menerapkan sistem ekonomi Islam yang mewujudkan stabilitas ekonomi dan sistem mata uang dinar-dirham yang nilainya stabil. Gaji pekerja juga tidak akan tergerus biaya pendidikan dan kesehatan karena dua hal tersebut dijamin oleh negara, yakni disediakan oleh negara secara gratis. Kebutuhan vital (transportasi, telekomunikasi, air, BBM, energi, dsb.) juga akan disediakan dengan biaya murah sehingga terjangkau oleh seluruh rakyat, termasuk para pekerja.

Negara bahkan menjamin setiap lelaki dewasa untuk memiliki pekerjaan. Tersedianya lapangan pekerjaan ini merupakan hasil industrialisasi yang dilakukan negara. Selain itu, negara juga merevitalisasi pertanian, peternakan, perkebunan, dan perikanan secara modern sehingga akan membuka banyak lapangan pekerjaan. Demikianlah jaminan Khilafah terhadap kesejahteraan rakyat. Dengan jaminan ini, rakyat bisa bekerja dengan tenang dan mendapatkan gaji yang adil. Selanjutnya, rakyat bisa memperoleh kesejahteraan yang diharapkan.

Warga negara Khilafah tidak butuh kerja di negara asing. Bahkan sebaliknya, warga negara asinglah yang tertarik untuk pindah ke Khilafah sebagaimana yang diungkap fakta sejarah. Apalagi Khilafah menjamin tidak ada paksaan bagi mereka untuk masuk Islam selama mereka mau tunduk dengan hukum negara.

Kebijakan Perdagangan dan Pekerja Asing

Sistem khilafah mengatur masalah pekerja dan tenaga kerja tidak hanya sebagai isu ekonomi domestik, tetapi berkaitan erat dengan politik luar negeri Islam. Sistem ini didasarkan pada penerapan syariat Islam secara total (kaffah). Poin-poin penting sistem khilafah tentang pekerja dikaitkan dengan politik luar negeri, menurut perspektif tersebut:

1. Politik Luar Negeri dan Tenaga Kerja (Pekerja Migran)

Dalam pandangan ini, politik luar negeri khilafah memiliki peranan sentral dalam mengatur warga negaranya:

  • Keamanan Terjamin: Negara Khilafah bertanggung jawab atas keselamatan jiwa warga negara, termasuk ketika bekerja di luar negeri.
  • Bekerja di Negara Asing (Darul Kufur): Menurut al-Jawi, bekerja ke luar negara khilafah hukumnya boleh, selama negara tujuan bukan negara yang memerangi Islam secara nyata (Kafir Harbi Fi’lan).
  • Perlindungan: Jika warga negara bekerja di luar negeri, negara wajib memastikan hak-hak mereka terlindungi melalui perjanjian bilateral atau tekanan politik.

2. Kebijakan Perdagangan dan Pekerja Asing

Sistem khilafah mengatur perdagangan luar negeri berdasarkan kewarganegaraan, bukan berdasarkan tempat asal barang:

  • Pekerja dari Negara Sahabat (Mu’ahad): Diperlakukan sesuai dengan perjanjian (traktat) yang disepakati antara Khilafah dan negara tersebut.
  • Pekerja dari Negara Musuh (Harbi): Warga negara dari negara yang secara nyata memusuhi Khilafah (Kafir Harbi) dilarang masuk/bekerja di wilayah Khilafah, kecuali dengan izin khusus.

3. Jaminan Kesejahteraan Domestik (Mengurangi Kebutuhan Migrasi)

Pandangan ini menekankan bahwa dalam sistem khilafah, negara akan memprioritaskan penyediaan lapangan kerja di dalam negeri:

  • Revitalisasi Sektor Riil: Negara akan memaksimalkan sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan secara modern untuk menyerap tenaga kerja.
  • Kemakmuran: Dengan pengelolaan sumber daya alam yang adil (sebagai milik umum), diharapkan warga negara tidak perlu bekerja di luar negeri, bahkan sebaliknya, warga negara asing justru ingin bekerja di bawah pemerintahan khilafah.

4. Standar Pekerja dan Upah (Ijarah)

  • Upah Berdasarkan Kesepakatan: Sistem upah didasarkan pada kontrak (ijarah) dan keridhaan kedua belah pihak, dengan negara sebagai pengawas agar tidak ada penindasan.
  • Hak Pekerja: Negara menjamin hak-hak pekerja, termasuk upah yang adil dan layak yang mampu mencukupi kebutuhan pokok.
  • Fitrah Pekerja: Sistem ketenagakerjaan memperhatikan fitrah, terutama bagi tenaga kerja perempuan, dengan penyesuaian jam kerja dan cuti.

Sistem khilafah menjadikan tenaga kerja sebagai bagian dari kedaulatan negara, di mana negara wajib menjamin kesejahteraan di dalam negeri dan melindungi mereka di luar negeri melalui politik luar negeri yang independen.

Wallahu’alam bi showab

Artikel Lainnya

Feb 10 2025

Pagar Laut Muncul di Bekasi, Dimana Pemimpin Pengurus Umat?

oleh : Khusnul Khatimah (Aktivis Muslimah Bekasi) Istilah pagar laut belakangan ini sedang ramai diperbincangkan lantaran luas dan...
Mar 14 2026

Kebijakan musiman di Bulan Ramadhan, buah dari Sistem Sekularisme

Oleh: Rahmawati Ramadhan, bulan mulia yang selalu dinanti setiap tahunnya kini telah tiba. Banyakkalangan yang menyambut dengan suka cita....
Sep 23 2024

Adab Menasehati

Oleh : Yova Meiliza Dalam hadits dari Tamim Ad Dariy radhiallahu’anhu, Rasulullah Saw bersabda:“Agama adalah nasehat”. Para sahabat...
Jul 15 2025

Ada Allah Dalam Setiap Urusan

Oleh : Yova Meiliza (Aktivis Muslimah Bekasi) Pernah gak sih, suatu hari kita melakukan rutinitas harian tapi kok rasanya hampa? Seperti...
Feb 06 2025

Kriminalitas Anak Meningkat, UU SPPA Tidak Berhasil

Oleh : Kartini Rosmalah D.K. (Dosen Ilmu Komunikasi) Kasus kriminalitas anak kini menjadi perhatian serius. Menurut data Direktorat...
Jul 25 2024

4 Alasan Utama Laki-Laki Untuk Memilih Istri Sholehah

Di antara hal-hal yang membantu peran bapak dalam memberikan pendidikan yang baik kepada anaknya adalah istri sholehah yang mengerti akan...
Aug 12 2025

Teror Debt Collector, Bentuk Kekerasan Struktural

Oleh : Aryanti Aprilia (Aktivis Muslimah Bekasi) Maraknya kebiasaan masyarakat yang konsumtif, sering kali menjadikan hutang sebagai...
Dec 15 2024

Rezeki Sudah Dijamin

Oleh : Yova Meiliza Ada orang bekerja yang harusnya dibayar 10 juta tapi hanya dibayar 5 juta. Sisanya Allah bayar melalui kesehatan,...
Sep 30 2024

Kabar Gembira untuk Orangtua

Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu: أنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا مَاتَ...
Dec 15 2024

Bermanfaat Bagi Orang Lain

Oleh : Yova Meiliza Manusia adalah mahluk sosial yang selalu berhubungan dengan orang lain dan tidak bisa sendiri. Dalam perjalanan hidup...
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments