
Oleh: Netta Sayyidah
Kenaikan harga barang dirasakan betul oleh masyarakat, terlebih ketika pemerintah menaikan harga subsidi Pertamax dari Rp. 12.300 menjadi Rp. 16.250 per 10 Juni 2026. Kenaikan sebanyak 32% ini merupakan kebijakan perusahaan demi menjaga keberlangsungan bisnis dan ketersediaanya pasokan energi agar tetap ada bagi masyarakat.
Hal ini sangat berdampak pada beban pengeluaran masyarakat. Kenaikan ini mempengaruhi berbagai sektor, termasuk daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah.
Masyarakat menengah ke bawah merasakan dampak ini, seperti ojek online, guru, karyawan swasta, pengusaha kecil dan ibu rumah tangga, berpotensi mengurangi pengeluaran, akibatnya daya beli Masyarakat lemah.
Harga pertamax yang naik, berimbas pada pengguna pertalite maningkat. Hal ini berpengaruh pada permintaan BBM bersubsidi pun meningkat, akibatnya kuota pertalite semakin bertambah. Tentunya ini menjadi PR bagi pemerintah dalam menjaga keseimbangan anggaran subsidi energi.
Objek Komersialisasi dalam sistem kapitalisme
Sumber daya alam migas dimiliki oleh sekelompok orang, akibatnya masyarakat sulit untuk bisa mendapatkannya. Sekelompok orang yang disebut para korporasi mengelola sumber daya alam atas dasar bisnis, dengan tujuan mndapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, bukan atas dasar pelayanan. Para korporasi menaikan harga migas terus menerus, sementara negara melanggengkan semua aturan untuk mempermudah bagi para korporasi berinvestasi.
Negara hanya berperan sebagai regulator, bukan sebagai pelayan masyarakat. Negara berbisnis kepada rakyat dan memberikan keuntungan bagi para korporasi, tujuan mensejahterakan rakyat jauh dari harapan.
Pengelolaan migas dalam sistem kapitalisme berdasarkan asas manfaat dan kepentingan. Para korporasi menjadikan negara sebagai jalan mulus bagi mereka untuk dapat melanggengkan kepentingan mereka agar dari kebijakan negara, mereka mendapatkan keuntungan sebanyak- banyaknya. Inilah yang disebut para oligarki, para pengusaha sekaligus penentu kebijakan dalam pemerintahan .
Kesejahtraan Rakyat dalam Islam
Pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai mekanisme sistem islam. Syariat islam sebagai acuan menjadi patokan dalam pengelolaannya.
“Kaum muslim berserikat dengan tiga perkara, yakni padang rumput, air dan api.” (HR.Abu Daud dan Ahmad)
Dalam pandangan Islam bahan bakar Migas adalah kepemilikan umum, pengelolaannya diserahkan kepada negara yang merupakan kebutuhan hajat hidup orang banyak. Islam melarang pengelolaannya diserahkan pada pihak swasta/korporasi baik asing maupun aseng.
Negara berkewajiban mendistribusikan kebutuhan tersebut kepada seluruh rakyat dengan adil dan merata, dan tidak melakukan jual beli kepda rakyat secara komersil. Negara akan memberikan dengan harga yang murah bahkan gratis, semua dilakukan untuk kemakmuran rakyat. Sehingga tidak ada istilah subsidi dan non subsidi.
Seperti inilah wujud negara memberikan jaminan dan keadilan kepada rakyatnya. Semua ini akan terwujud jika menerapkan Islam sebagai aturan yang kaffah.
