
Oleh : Aryanti Budi (Aktivis Muslimah Bekasi)
Dunia maya telah dikejutkan dengan terkuaknya grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah”, yang beranggotakan lebih dari tiga puluh ribu orang, dan menjadi wadah bagi para penggemar dan pelaku pornografi inses dan eksploitasi seksual anak dibawah umur. Ini tentu menjadi perhatian yang mendalam bagi kita karena kontennya yang melanggar norma sosial dan hukum yang berlaku.(News.Republika.co.id)
Kecaman terus berdatangan dari publik dan berbagai pihak.Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan juga Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan mendesak polisi untuk segera mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku grup Fantasi Sedarah ini.
Tanpa butuh waktu lama kepolisian pun bergerak cepat menangkap dan menetapkan enam tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah, mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda rp 6 m rupiah. Keenam tersangka tersebut adalah otak dibalik keberadaan grup Facebook Fantasi Sedarah.
Fenomena adanya inses ini tentu telah membuat kita terguncang dan prihatin. Tindakan tidak bermoral ini adalah gambaran betapa rusaknya tatanan nilai -nilai luhur yang selalu kita junjung tinggi, sebagai bangsa yang mempunyai harkat dan martabat dan juga tercorengnya negara yang dikenal sebagai negara dengan mayoritas Muslim .
Kasus ini membuat kita tersadar, akan pentingnya pengetahuan yang dalam tentang kemajuan media informasi, terutama peran orang tua dan pendidik, bahwa ruang aman bagi anak-anak sudah terkikis habis, bahkan lingkungan yang seharusnya menjdi tempat perlindungan seperti rumah dan keluarga. Untuk itu dibutuhkan peran aktif mengawasi aktivitas anak-anak dan utamanya tentu dengan memberikan pendidikan tentang bahaya konten negatif dari internet.
Inilah akibat nyata, diterapkannya sistem sekuler kapitalisme, dipisahkannya agama dan kehidupan, telah menghasilkan produk yang gagal, manusia-manusia yang bebas tanpa terikat pada aturan. Mereka memilih untuk mematuhi dan mengikuti hawa nafsu dan mengesampingkan akal.
Sistem kapitalisme juga telah meruntuhkan kemulian nilai manusia. Pun negara yang seharusnya tegak melindungi rakyatnya, justru telah runtuh dan rusak, sehingga kebijaksanaan yang dihasilkan tidak membuahkan keamanan dan kesejahteraan yang dibutuhkan rakyatnya.
Syariat Islam sejatinya tegas mengharamkan adanya hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram. Hubungan antar mahram merupakan batas yang mutlak tidak boleh dilanggar dalam bentuk ikatan perkawinan.
Larangan ini bersifat mutlak karena menyangkut perlindungan terhadap harkat keluarga dan keturunannya. Larangan ini juga bukan hanya dari pandangan syariat, namun juga tuntutan etika dan sosial.
Terdapat tiga jenis hubungan yang menjadikan seseorang haram dinikahi, yaitu karena Nasb ( hubungan darah), Semenda ( hubungan karena pernikahan), dan rodho’ah ( hubungan karena persusulan) . Ketetapan ini dijelaskan dalam Al -Quran dan diperkuat oleh kompilasi hukum Islam (KHI) pasal 39.
Tegasnya larangan ini selain menegakan syariat Islam juga bentuk perlindungan terhadap kemungkinan penyimpangan sosial kejiwaan. Karena secara medis pun hubungan sedarah akan menyebabkan kelainan genetik , dan dampaknya akan menimbulkan trauma, konflik keluarga. Inilah akibat nyata apabila mengabaikan prinsip moral, hukum dan syariat.
Terlarangnya hubungan sedarah, akan memberikan hikmah yang bertujuan :
– terjaganya kehormatan diri dan keluarga
– terhindar dari kerusakan moral dan efek negatif pada generasi keturunannya
– membiasakan kaum lelaki menjaga pandangan, hanya kepada keluargalah limpahan kasih dan cinta diberikan.
Sangat diperlukan kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, platform media sosial dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang informasi yang aman teduh untuk anak-anak sebagai penerus bangsa. []