
Oleh : Irta Roshita (Aktivis Muslimah Kota Bekasi)
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerukan semangat kemerdekaan seharusnya dirayakan di seluruh penjuru negeri diiringi dengan semangat menyerukan pemberantasan judi online. Hal ini disampaikan Menkominfo saat memimpin Upacara Peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia di Kantor Kementerian Kominfo, Sabtu 17 Agustus lalu.
Namun ada catatan kritis yang perlu dipikirkan kembali. Bagaimana mungkin mau memberantas judi online jika kelakuanan anggota DPR justru sangat memalukan karena judi online ini? Baru-baru ini ditemukan ratusan transaksi judi online anggota DPR dari ratusan juta sampai milyaran, bahkan perputarannya hingga ratusan milyar rupiah. Sungguh miris hati melihat keadaan negri ini. Para pajabat wakil rakyat justru mencoreng lembaga pemerintahan.
Pelaporan Dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 63 ribu transaksi dengan pemain memcapai 1000 orang. Pemain ini berada dilingkungan legislatif dari lembaga DPR, DPRD hingga kesekjenan. Hasil temauan PPATK sudah diteruskan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang akan ditindaklanjuti. Paling tidak temuan PPATK menggambarkan penyakit sosial yang ada di masyarakat begitu rata di semua lini level pranata masyarakat, ungkap Aboe Bakar Al-Habsy, anggota komisi III DPR RI .
Judi online sudah masuk dalam tahapan darurat, hampir dari setiap lini dari kalangan masyarakat hingga pejabat negara terlibat dalam kemaksiatan judi online. Perlu cepat dilakukan tindakan untuk menghapus tindakan toxic masyarakat ini. Perlu penanganan yang serius agar tidak menjadikan judol ini sebagai tindakan hal yang normal.
- Usulan Revisi KUHP
Larangan judi di Indonesia sudah ada dalam pasal 303 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan larangan judi online sudah ada dalam UU ITE pasal 27 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau denda 1 miliar.
Lambat dan lemahnya tindakan hukum yang dilakukan MKD, menjadikan beberapa pihak beranggapan sebagian dari mereka adalah mungkin pelaku judol. Keterlibatan para pejabat dalam judi online ini sangat berbahaya. Tidak menutup kemungkinan para dewan sebagai pelaku judol akan mengupayakan legalisasi judi online demi mengamankan aktivitasnya.
Sebelumnya Menkominfo melontarkan usulan pungutan pajak judi online. Hal ini tentunya membutuhkan legalisasi judi online terlebih dahulu sebelum pungutan pajak dilakukan (kontan.co.id, 11/9/23). Usulan ini sudah ada sejak lama, sampai-sampai ada wacana untuk merevisi KUHP agar judi online legal. Salah satu alasannya bahwa negara-negara lain sudah melegalkan judi online. Di Asia-ASEAN hanya Indonesia saja dan Brunai Darussalam yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas ilegal.
- Akar Masalah
Judi online semakin banyak di tengah-tengah masyarakat. Legalisasi judi online tidak bermasalah dalam sudut pandang sistem sekuler-demokrasi. Sekulerisme menjadikan masyarakat abai kepada syariat. Syariat, tuntunan Allah sebagai standard dalam perbuatan, saat ini jauh penerapannya dari idealnya yang dijelaskan dalam Al-Quran dan As Sunah. Judi yang jelas-jelas haram menjadi dihalalkan (legal). Hal ini lantaran penentuan standard perbuatan dalam sistem sekuler bukan di tangan Allah melainkan di tangan manusia. Para wakil rakyat bisa saja melegalisasi judi online melalui undang-undang atau regulasi lain dalam bingkai sistem sekuler.
Ini gambaran rusaknya negara dalam sistem sekuler-demokrasi-kapitalistik. Aturan bisa diubah-ubah sesuai dengan keinginan hawa nafsu. Kapitalisme menjadikan para penguasa cinta terhadap harta, hanya memikirkan keuntungan pribadi dalam menentukan keputusan, nasib rakyat diabaikan, kerusakan merajalela akibat judi online dibiarkan.
- Penerapan Syariat Islam
Allah melarang perbuatan judi, haram hukumnya. Firman Allah SWT dalam Surat Al-Ma’idah : 90 :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Berbeda dengan sistem demokrasi yang memberi ruang tarik ulur kebijakan sesuai kepentingan, dalam Islam pemberantasan judi online mudah dilakukan oleh penguasa asalkan berkomitmen terhadap syariat Islam. Khilafah sebagai institusi penerap syariat akan menerapkan Islam secara keseluruhan, mengharamkan judi baik offline maupun online, dari yang tradisional hingga modern. Seluruhnya dilarang dan haram.
Sudah seharusnya negara mencari pelaku judi dimanapun berada, dan menelusuri jejak digital bagi pelaku judi online. Negara seharusnya juga menutup saluran judi dan menghapus situs-situs judi online. Jika ada platform sosial media menjadi judi online maka negara akan memblokir sosial media tersebut.
Khilafah akan memberikan benteng internal sebagai pertahanan dari judi online, seperti menguatkan aqidah rakyat dan ketaatan kepada syariat melalui jalur pendidikan dan dakwah. Khilafah akan menindak tegas bagi para pelaku judi online dari pelakunya hingga bandarnya. Mereka akan mendapatkan takzir berupa hukuman cambuk, penjara dan lainnya.
Pejabat dan aparat dalam pemerintahan Islam, harus taat syariat ,bukan orang yang gemar berbuat maksiat. Wakil rakyat adalah representasi umat. Dengan mekanisme syariat, perjudian akan dibabat habis dalam pemerintahan Islam.
Wallahuu’alam bisowab..