Judi Online : Haram pun Bisa Jadi Halal

by | Aug 19, 2024 | Gaya Hidup

Oleh : Irta Roshita (Aktivis Muslimah Kota Bekasi)

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerukan semangat kemerdekaan seharusnya dirayakan di seluruh penjuru negeri diiringi dengan semangat menyerukan pemberantasan judi online. Hal ini disampaikan Menkominfo saat memimpin Upacara Peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia di Kantor Kementerian Kominfo, Sabtu 17 Agustus lalu.

Namun ada catatan kritis yang perlu dipikirkan kembali. Bagaimana mungkin mau memberantas judi online jika kelakuanan anggota DPR justru sangat memalukan karena judi online ini? Baru-baru ini ditemukan ratusan transaksi judi online anggota DPR dari ratusan juta sampai milyaran, bahkan perputarannya hingga ratusan milyar rupiah. Sungguh miris hati melihat keadaan negri ini. Para pajabat wakil rakyat justru mencoreng lembaga pemerintahan.

Pelaporan Dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 63 ribu transaksi dengan pemain memcapai 1000 orang. Pemain ini berada dilingkungan legislatif dari lembaga DPR, DPRD hingga kesekjenan. Hasil temauan PPATK sudah diteruskan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang akan ditindaklanjuti. Paling tidak temuan PPATK menggambarkan penyakit sosial yang ada di masyarakat begitu rata di semua lini level pranata masyarakat, ungkap Aboe Bakar Al-Habsy, anggota komisi III DPR RI .

Judi online sudah masuk dalam tahapan darurat, hampir dari setiap lini dari kalangan masyarakat hingga pejabat negara terlibat dalam kemaksiatan judi online. Perlu cepat dilakukan tindakan untuk menghapus tindakan toxic masyarakat ini. Perlu penanganan yang serius agar tidak menjadikan judol ini sebagai tindakan hal yang normal.

  • Usulan Revisi KUHP

Larangan judi di Indonesia sudah ada dalam pasal 303 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan larangan judi online sudah ada dalam UU ITE pasal 27 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau denda 1 miliar.

Lambat dan lemahnya tindakan hukum yang dilakukan MKD, menjadikan beberapa pihak beranggapan sebagian dari mereka adalah mungkin pelaku judol. Keterlibatan para pejabat dalam judi online ini sangat berbahaya. Tidak menutup kemungkinan para dewan sebagai pelaku judol akan mengupayakan legalisasi judi online demi mengamankan aktivitasnya.

Sebelumnya Menkominfo melontarkan usulan pungutan pajak judi online. Hal ini tentunya membutuhkan legalisasi judi online terlebih dahulu sebelum pungutan pajak dilakukan (kontan.co.id, 11/9/23). Usulan ini sudah ada sejak lama, sampai-sampai ada wacana untuk merevisi KUHP agar judi online legal. Salah satu alasannya bahwa negara-negara lain sudah melegalkan judi online. Di Asia-ASEAN hanya Indonesia saja dan Brunai Darussalam yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas ilegal.

  • Akar Masalah

Judi online semakin banyak di tengah-tengah masyarakat. Legalisasi judi online tidak bermasalah dalam sudut pandang sistem sekuler-demokrasi. Sekulerisme menjadikan masyarakat abai kepada syariat. Syariat, tuntunan Allah sebagai standard dalam perbuatan, saat ini jauh penerapannya dari idealnya yang dijelaskan dalam Al-Quran dan As Sunah. Judi yang jelas-jelas haram menjadi dihalalkan (legal). Hal ini lantaran penentuan standard perbuatan dalam sistem sekuler bukan di tangan Allah melainkan di tangan manusia. Para wakil rakyat bisa saja melegalisasi judi online melalui undang-undang atau regulasi lain dalam bingkai sistem sekuler.

Ini gambaran rusaknya negara dalam sistem sekuler-demokrasi-kapitalistik. Aturan bisa diubah-ubah sesuai dengan keinginan hawa nafsu. Kapitalisme menjadikan para penguasa cinta terhadap harta, hanya memikirkan keuntungan pribadi dalam menentukan keputusan, nasib rakyat diabaikan, kerusakan merajalela akibat judi online dibiarkan.

  • Penerapan Syariat Islam

Allah melarang perbuatan judi, haram hukumnya. Firman Allah SWT dalam Surat Al-Ma’idah : 90 :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Berbeda dengan sistem demokrasi yang memberi ruang tarik ulur kebijakan sesuai kepentingan, dalam Islam pemberantasan judi online mudah dilakukan oleh penguasa asalkan berkomitmen terhadap syariat Islam. Khilafah sebagai institusi penerap syariat akan menerapkan Islam secara keseluruhan, mengharamkan judi baik offline maupun online, dari yang tradisional hingga modern. Seluruhnya dilarang dan haram.

Sudah seharusnya negara mencari pelaku judi dimanapun berada, dan menelusuri jejak digital bagi pelaku judi online. Negara seharusnya juga menutup saluran judi dan menghapus situs-situs judi online. Jika ada platform sosial media menjadi judi online maka negara akan memblokir sosial media tersebut.

Khilafah akan memberikan benteng internal sebagai pertahanan dari judi online, seperti menguatkan aqidah rakyat dan ketaatan kepada syariat melalui jalur pendidikan dan dakwah. Khilafah akan menindak tegas bagi para pelaku judi online dari pelakunya hingga bandarnya. Mereka akan mendapatkan takzir berupa hukuman cambuk, penjara dan lainnya.

Pejabat dan aparat dalam pemerintahan Islam, harus taat syariat ,bukan orang yang gemar berbuat maksiat. Wakil rakyat adalah representasi umat. Dengan mekanisme syariat, perjudian akan dibabat habis dalam pemerintahan Islam.

Wallahuu’alam bisowab..

Artikel Lainnya

Jul 22 2024

Judi Online Merajalela, Hidup Makin Sengsara

Sejarah Judi di Indonesia Berdasarkan literatur dan informasi yang telah ditelusuri ternyata ditemukan bahwa judi sudah ada dari 4000...
Feb 10 2025

Pagar Laut Muncul di Bekasi, Dimana Pemimpin Pengurus Umat?

oleh : Khusnul Khatimah (Aktivis Muslimah Bekasi) Istilah pagar laut belakangan ini sedang ramai diperbincangkan lantaran luas dan...
Jun 12 2025

Kemiskinan Sekedar Angka? (Refleksi Standar BPS dan Bank Dunia)

oleh : Rayhana Radhwa (Narasumber Majelis Taklim Kamila) Bank Dunia merilis laporan bahwa penduduk miskin Indonesia mencapai 171,8 juta...
Jun 12 2025

Menyikapi Makanan Halal Abal-Abal

Oleh : Rayhana Radhwa (Narasumber Majelis Taklim Kamila) Masyarakat sedang resah setelah heboh ayam Widuran yang tersohor di Solo ternyata...
May 13 2025

Kekuasaan :  Kesempatan Memperkaya Diri Dalam sistem Kapitalisme

Oleh : Irta Roshita (Aktivis Dakwah) Bukan hanya rumah yang di pagar, ternyata lautan yang begitu luasnya juga di pagari oleh oknum-oknum...
May 13 2025

PREMANISME KIAN MARAK

Oleh : Najdah Nashita Alfajr (Aktivis Dakwah) Premanisme merupakan fenomena sosial yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat...
Dec 15 2024

Rezeki Sudah Dijamin

Oleh : Yova Meiliza Ada orang bekerja yang harusnya dibayar 10 juta tapi hanya dibayar 5 juta. Sisanya Allah bayar melalui kesehatan,...
Feb 06 2025

Kriminalitas Anak Meningkat, UU SPPA Tidak Berhasil

Oleh : Kartini Rosmalah D.K. (Dosen Ilmu Komunikasi) Kasus kriminalitas anak kini menjadi perhatian serius. Menurut data Direktorat...
Dec 14 2024

Perempuan Kehilangan Rasa Aman Dalam Kehidupan Kapitalisme

Oleh : Irta Roshita (Aktivis Muslimah Bekasi) Hari ini kaum perempuan kehilangan rasa aman, kehidupan yang sekuler menjadikan kaum...
Dec 14 2024

Ironi Hari Guru, Kriminalisasi Guru Meningkat

Oleh : Kartini Rosmalah (Dosen Ilmu Komunikasi) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) membuat apreasiasi...
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments