
Oleh : Irta Roshita
Pengadilan Agama banyak sekali menerima kasus perceraian, dari cerai gugat hingga cerai talak, sejak 11 Desember 2025 pengadilan agama menerima 4.724 perkara perceraian. Perkara cerai sebanyak 3.555 merupakan cerai gugat dan 1.187 cerai talak.
Panitera Muda Hukum pengadilan agama Bekasi, Supriyanto mengatakan, dari sekian perkara tahun 2025 didominasi ekonomi, yang menjdi pemicu keretakan rumah tangga adanya prilaku digital dari pasangan suami istri, yakni judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) yang saling berkaitan.
Hubungan perselingkuhan juga menjadi faktor, namun perkara ini sedikit. Kestabilan ekomoni dan gaya hidup yang mendesak mengakibatkan terjeratnya judol dan pinjol. Dampaknya kekurangan uang dan hilang kepercayaan diri akibat hutang yang banyak.
Pelaku judol yang akhirnya terdesak untuk melakukan pinjol yang sering sekali tidak diketahui oleh pasangan, hingga berujung pada konflik rumah tangga yang serius.
Pengelolaan yang salah
Kehidupan dalam sistem kapitalisme menjadikan materi sebagai tujuan dan menjadi tolak ukur kebahagian, sehingga hidup akan gelisah dan bermasalah ketika kekurangan materi. Adanya kebebasan dalam lingkungan pergaulan mengakibatkan terjadinya kemaksiatan seperti zina dan perselingkuhan.
Kesenjangan kehidupan semakin lebar, harga-harga kebutuhan yang meningkat hanya orang orang yang berduit saja yang bisa menikmati hidup. Bagi mereka yang tidak tercukupi kehidupan materinya menjadi gelisah dan banyak ditimpa masalah.
Sumber Daya Alam (SDA) yang seharusnya sebagai pemasukan negara namun dikelola oleh pihak swasta, sehingga negara tidak mampu melayani rakyatnya dengan baik. Negara berbisnis dengan rakyatnya agar meraup keuntungan kepada rakyatnya. Hal ini menjadi tekanan hidup yang berat terlebih pada pasangan hidup yang ekonominya belum stabil, sering terjadi perselisihan bahkan berakhir pada perceraian.
Sekulerisme juga menjadikan agama jauh dari tuntunan dalam kehidupan berumah tangga. Seharusnya tujuan pernikahan adalah ibadah yang membawa ke Jannah, namun tujuan rumah tangga membawa kebahagiaan yang bersifat materi. Sistem sekulerisme menyebabkan rumah tangga rapuh hingga menuju kehancuran, hal ini berimbas kepada generasi yang rapuh dan rusak.
Rumah tangga dalam ketaatan
Islam memiliki aturan yang lengkap dan mampu mengatur dalam memecahkan masalah dalam kehidupan. Semua masalah dapat diselesaikan dengan solusi islam, termasuk perkara perceraian akan diselesaikam dengan islam.
Pernikahan berjalan sama-sama dalam rangka menuju ketaaan kepada Allah, berjalannya hak dan kewajiban antara suami istri, kehidupan keluarga yang harmonis akan melahirkan generasi yang sehat mental dan generasi yang kuat dan tangguh .
Keluarga dibangun dengan landasan aqidah, sehingga akan terbentuk nilai-nilai islam yang akan menjaga berjalannya fungsi peranan antara suami dan istri. Suami akan menjadi qowwam dan pelindung dalam keluarganya dan istri menjadi ummu wa robatul bait, sebagai ibu pengasuh dan pendidik anak-anaknya dan juga peranan sebagai istri dalam rumah tangga suaminya.
Permasalahan ekonomi, harga yang mahal, dan sulitnya suami dalam mencari lapangan pekerjaan akan mudah diatasi ketika negara memberlakukan sistem ekonomi islam. Sumber Daya Alam juga seharusnya dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyatnya.
Pendidikan islam akan membentuk setiap individu yang memiliki kepribadaian islam. Setiap individu akan memiliki bekal kehidupan dan memiliki ketaqwaan kepada sang pencipta. Hal ini akan terwujud sebagai amal dalam pernikahan.
Wallahu’alam bish-showab
