Kisruh Aksi Demo, Bukti Kekecawaan Rakyat

by | Oct 4, 2025 | Gaya Hidup

Oleh : Kartini Rosmalah D.K. (Dosen Ilmu Komunikasi, Unisma Bekasi)

Akhir Agustus lalu, Indonesia mencekam. Kemarahan rakyat tak terbendung. Aksi demonstrasi besar-besaran terjadi di berbagai daerah. Salah satu tuntutannya berawal dari kenaikan tunjangan DPR yang tidak masuk akal. Pusat ibu kota menjadi titik sentral aksi ini yang dimulai dari tanggal 25 hingga 29 Agustus di depang gedung DPR/MPR.

Berdasarkan catatan YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) pada periode tanggal 25-31 Agustus terdapat korban aksi demonstrasi di seluruh wilayah Indonesia sebanyak 10 orang meninggal dunia, 1.042 luka-luka, 3.337 ditangkap. (databoks.katadata.co.id, 3/9/25)

Dilansir dari kompas.com (8/9/25) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan ada 228 aksi demonstrasi yang terjadi dari tanggal 25 Agustus-7 September 2025 di seluruh Indonesia.

Adapun tuntutan aksi mereka hingga lahirnya tuntutan 17+8, yang diantaranya adalah :

  • Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
    • Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus
    • Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).
    • Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
    • Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
    • Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
    • Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.
    • Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak
    • Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.
    • Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.

Kekecewaan Rakyat

Menurut cendekiawan muslim Ustaz Ismail Yusanto (UIY) mengungkapkan, aksi demonstrasi ini sebenarnya menunjukkan sebagai ekspresi dari puncak kekesalan rakyat terhadap kinerja DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang tidak berpihak kepada rakyat.

Ketika rakyat menderita akibat ekonomi turun, meningkatnya pengangguran, lalu pajak pun naik, maka semestinya DPR itu berada di sisi rakyat atau di sisi yang diwakilinya. Nah, menurut UIY ini tidak dirasakan sama sekali.

Justru, sebaliknya, para dewan bersenang-senang dengan apa yang mereka terima. Sehingga wajar jika akhirnya rakyat kecewa dengan ulah tingkah dewan. Apalagi, menurut UIY, harus dipertanyakan kebijakan-kebijakan yang dibuat apakah berpihak pada rakyat atau tidak. Seperti mereka membuat Omnibus Law, putusan undang-undang tentang IKN yang melegalkan pembangunan ibu kota baru yang sama sekali tidak ada urgensinya sama sekali bahkan memakan biaya hingga ratusan triliun rupiah.

Kemudian mereka malah diam saja dengan proyek-proyek kereta cepat yang sekarang menambah beban biaya puluhan miliar bahkan disebut-sebut sampai triliunan rupiah. Di sisi lain juga ada kriminalisasi terhadap para ulama, pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), termasuk lemahnya fungsi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akibat ada andilnya DPR.

Secara teori, menurut UIY, wakil rakyat berfungsi dalam membuat hukum, melakukan koreksi (check and balances), dan membuat anggaran (budgeting). Rakyat melihat bahwa dalam keputusan penganggaran sangat banyak keputusan yang menguntungkan DPR dan sangat merugikan rakyat. Belum lagi, jual beli di balik itu semua, termasuk terciptanya Undang-Undang Minerba, Undang-Undang IKN (Ibu Kota Negara), sampai keputusan APBN di mana pajak ditetapkan sekian persen.

DPR dan Majelis Umat

Secara mendasar sistem demokrasi sangat berbeda dengan sistem Islam yang memiliki Majelis Umat. Majelis Umat bukan legislatif yang tidak membuat hukum, karena hukum berasal dari syariah Allah yaitu Al-Qur’an & As-sunnah. Fungsi utamanya yaitu memberi syura (nasihat) kepada khalifah. Kemudian menyampaikan muhasabah (kritik/koreksi) terhadap kebijakan penguasa dan menjadi wakil umat untuk menyuarakan pendapat, keluhan, dan kebutuhan rakyat.

Sedangkan basis kekuasaan Majelis Umat adalah kedaulatan di tangan syariat Allah, bukan rakyat. Dari sisi kewenangannya pun terbatas, yaitu nasihat dan kritik, karena tidak bisa membuat hukum sendiri.

Dari segi upah (ujroh) untuk Majelis Umat, jika butuh untuk menjalankan peran (misalnya biaya perjalanan, akomodasi), bisa diberi ujroh (imbalan) secukupnya dari Baitul Mal. Tidak ada gaji besar dan fasilitas mewah seperti DPR, sebab kedudukan mereka bukan profesi, tetapi amanah dan pengabdian kepada rakyat.

Jadi, secara prinsip sangat jelas berbeda dalam sistem Islam bahwa Majelis Umat Adalah penasihat dan pengoreksi penguasa, tidak membuat hukum, tidak berorientasi materi, dan hanya diberi biaya jika perlu. Sementara, DPR dalam sistem demokrasi adalah lembaga pembuat hukum, hidup dari pajak rakyat dengan gaji besar.

Sistem Islam

Dalam sistem Islam, kedudukan Majelis Umat hanya mempunyai fungsi koreksi atau muhasabah kepada penguasa. Ini sangat fundamental dan penting yang pada dasarnya adalah ukurannya amar makruf nahi mungkar.

Ketika menyampaikan amar makruf nahi mungkar, Majelis Umat ukurannya sesuai dengan ketentuan hukum syarak. Sedangkan DPR tidak jelas ukurannya. Bahkan yang ada istilah berpihak pada rakyat atau tidak, sebenarnya ditentukan bukan oleh wakil rakyat, tetapi oleh aturan hukumnya.

Menjadi persoalan publik, realitas mengatakan antara teori wakil rakyat yang dipilih untuk menguntungkan rakyat seperti jauh panggang dari api. Mustahil ini terjadi. Ini sudah terbukti bahwa semua bisa ditransaksikan, undang-undang bisa dibuatkan, bisa diubah tergantung wani piro.

Berbeda dengan sistem Islam, ketentuan itu berdasarkan syariat. Halal dan haram adalah hukum syarak dan tidak bisa dijadikan objek transaksi.

Disitulah letak perbedaannya yang tidak akan mungkin mengubah undang-undang ketika ketentuan syariatnya sudah jelas. Sepenjang hukum syarak diterapkan, pasti adil dan pasti juga untuk kepentingan manusia. Sehingga masuk dalam terminologi yuridis yaitu hukum. Dalam hukum ada dua sumber. Pertama, dibuat oleh wakil-wakil rakyat. Kedua, dibuat oleh Zat Yang Mengetahui cara mengatur dengan sebaik-baiknya agar keadilan itu bisa terwujud. Zat itu adalah Allah Swt.

Paripurna lagi, ternyata sistem Islam pada praktiknya, ketentuan hukumnya masuk dalam terminologi matematis, misalnya dalam pengaturan pembagian waris sampai ke persennya. Sehingga wajar hukum Islam mampu diterima secara logis oleh siapapun tanpa pertentangan dan dipertanyakan.

Allah SWT berfirman : “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (TQS. Al A’raf [7] ayat 96)

Wallahu’alam bish shawab []

Artikel Lainnya

Dec 15 2025

Pesantren Bukan Sapi Perah Perekonomian Bangsa

Oleh : Hemalia Putri (Aktivis Muslimah Bekasi) Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia yang memiliki peranbesar...
Dec 14 2024

Ironi Hari Guru, Kriminalisasi Guru Meningkat

Oleh : Kartini Rosmalah (Dosen Ilmu Komunikasi) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) membuat apreasiasi...
Apr 15 2025

Swasembada Daging, Kapankah Terwujud?

Oleh : Kartini Rosmalah Wabah PMK (penyakit mulut dan kuku) pada hewan ternak mengancam populasi sapi potong di Kabupaten Bekasi yang...
Sep 30 2024

Kabar Gembira untuk Orangtua

Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu: أنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا مَاتَ...
Nov 14 2025

Perempuan, Berdaya atau Terpedaya?

Oleh : Ayin Harlis (Aktivis Muslimah Bekasi) Pelantikan dan pengukuhan pengurus DPD Alisa Khadijah ICMI Kota Bekasi periode 2025–2030...
Jul 15 2025

Ada Allah Dalam Setiap Urusan

Oleh : Yova Meiliza (Aktivis Muslimah Bekasi) Pernah gak sih, suatu hari kita melakukan rutinitas harian tapi kok rasanya hampa? Seperti...
Sep 30 2024

Kelahiran Fatimah

Para sejarawan berselisih paham dan tidak sepakat tentang kelahiran putri bungsu Rasulullah SAW, yakni Fatimah al-Zahra. Sebagian...
Sep 05 2025

Pasar Modern Multi Fungsi, Benarkah Demi Masyarakat Urban?

oleh : Ayin Harlis (Aktivis Muslimah Bekasi) Apa yang kita bayangkan bila seseorang menyebut pasar tradisional? Pedagang berjejalan, bau...
Jun 24 2024

Menuntut Ilmu

Apabila kita memperhatikan isi Al-Qur’an dan Al-Hadist, maka terdapatlah beberapa suruhan yang mewajibkan bagi setiap muslim baik...
Oct 28 2024

Kota Kaya Bukan Pangkal Sejahtera

Oleh: Rayhana Radhwa (Ibu Rumah Tangga tinggal di Kota Bekasi) Masyarakat Kota Bekasi menerima kabar gembira Kota Patriot didapuk dengan...
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments