
Oleh :
Irta Roshita (Aktivis Muslimah Bekasi)
Ormas (Organisasi Masyarakat) keagamaan baru-baru ini ditawarkan mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) oleh pemerintah Indonesia. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral batubara. Pasal 83A ayat (1) merupakan pasal khusus yang membolehkan ormas keagamaan mengelola tambang. Terdapat setidaknya 6 ormas keagamaan yang mendapatkan konsesi tambang dari Jokowi diantaranya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Perwakilan umat Budha Indonesia (WALUBI), dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) (Liputan 6.com). Beberapa ormas yang menerima tawaran ini yaitu NU dan Muhamadiyah dengan alasan ormas islam ini mirip, yaitu berkomitmen memperkuat dan memperluas dakwah di bidang ekonomi, termasuk dalam pengelolaan tambang yang sesuai dengan prinsip-prinsip islam (Republika.id., 29/7/2024). Sementara sejauh ini, PGI, KWI dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menolak tawaran ini. PGI menolak dengan alasan khawatir akan berdampak negatif terhadap lingkungan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Kekayaan tambang di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dan menjadi salah satu sumber daya alam paling strategis di dunia. Potensi kekayaan tambang Indonesia pun tersebar di berbagai wilayah dengan beragam jenis tambangnya diantaranya ada batu bara, nikel, timah, tembaga, emas, bauksit, minyak, gas bumi, batu gamping dan marmer. Besarnya kekayaan alam ini menjadikan Indonesia sasaran banyak pengusaha tambang yang berusaha mengelolanya baik swasta dalam negeri atau asing. Akan tetapi pengelolaan sektor ini buruk dengan banyaknya praktik korupsi di dalamnya. KPK menemukan bahwa dari sekitar 11000 izin tambang di Indonesia, 3772 di ataranya bermasalah dan diduga melibatkan korupsi kepala daerah pemberi izin dengan kerugian negara mencapai ratusan triliyun rupiah (Kompas.id., 31/3/2024).
Peluang ormas mengelola tambang
Terjadi banyak kritik diberikan kepada pemerintah yang dianggap selama ini hanya memberikan izin kepada korporasi besar daripada masyarakat umum. Hal ini lah yang katanya melatarbelakangi memilih ormas untuk mengelola tambang. Ormas islam melihat kesempatan ini sebagai cara meningkatkan jamaah mereka. Berharap dapat pendapatan yang signifikan, nantinya akan digunakan untuk mendanai program sosial dan keagamaan yang dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar. Ormas Muhamadiyah berpendapat untuk menunjukan pengelolaan tambang yang amanah, transparan dan berkelanjutan. Komitmennya diantaranya adalah menjadi contoh industri tambang lainnya dengan memastikan proses operasi tambang tidak melanggar aturan yang berlaku dan akan melakukan reklamasi dan reboisasi setelah selesai penambangan. Peluang lainnya adalah adanya persaingan yang lebih sehat dan adil dengan dilibatkannya ormas, sehingga keuntungan ekonomi tambang dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Ancaman ormas mengelola tambang
Ancaman yang mungkin terjadi yaitu kemungkinan menambah kerusakan lingkungan dikarenakan ormas yang disebutkan tidak memiliki kemampuan dn pengalaman yang diperlukan untuk mengelola tambang yang kompleks. Pertambangan memiliki prosedur operasi yang beresiko tinggi serta perlu pengetahuan khusus dalam geologi, teknik pertambangan dan keselamatan kerja. belum lagi masalah keuangan yang harus transparan dibarengi dengan pelaksanaan tanggung jawab sosial oleh ormas. Ancaman yang paling besar adalah digunakan sebagai alat kendali untuk membungkam kritik terhadap pemerintah. Akses ekonomi yang cukup besar kepada ormas yang mengelola tambang nantinya akan merusak independensi dan integritas ormas dalam menjalankan tugas sosial keagamaan. Selain itu adanya praktik pembagian kekuasaan karena organisasi yang menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut juga dianggap berkontribusi dalam pemenangan pasangan yang diunggulkan presiden Joko Widodo dalam pemilu 2024.
Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2023 tentang pengalokasian lahan untuk penataan investasi nantinya akan digunakan untuk mencabut izin tambang yang tidak produktif selama tahun 2021-2023. Terdapat sekitar 2000 izin yang sudah di cabut yang nantinya akan diobral dengan dimintai biaya hingga miliaran rupiah kepada ormas atau perusahaan tambang yang mau mengaktifkan izin tambang tersebut kembali (Alinea.id).
Pengelolaan tambang dalam islam
Islam memandang setiap tambang yang melimpah atau menyangkut hajat hidup orang banyak merukanan harta milik umum atau milkiyyah amah. Sebagaimana dari Abyad bin Hammal, ia mendatangi Rasulullah ﷺ dan meminta beliau ﷺ agar memberikan tambang garam kepadanya. Nabi ﷺ pun memberikan tambang itu kepadanya. Ketika Abyad bin Hamal ra. telah pergi, ada seorang lelaki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya, Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al-maa’ al-‘idd).” Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah ﷺ mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya (Abyad bin Hammal).” (HR Abu Dawud dan At-Timidzi)
Menurut Syekh Abdul Qadim Zallum. dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah. Hlm. 54—56, Hadis ini adalah dalil barang tambang yang jumlahnya melimpah seperti halnya tambang garam adalah milik umum dan tidak boleh dimiliki oleh individu. karena dalam hadis tersebut terdapat aktivitas Rasul ﷺ menarik kembali tambang garam yang beliau berikan pada Abyadh bin Hammal ra. setelah beliau ﷺ mengetahui bahwa tambang garam tersebut depositnya melimpah sehingga tambang garam tersebut tidak boleh dimiliki oleh individu dan merupakan milik kaum muslim. Karena larangan tersebut berdasarkan ilat yang disebutkan dengan jelas dalam hadis tersebut, yakni “layaknya air yang mengalir”. Walhasil, semua barang tambang yang jumlah depositnya “layaknya air yang mengalir” melimpah, tidak boleh dimiliki oleh individu (privatisasi). Pengelolaannya hanya oleh negara yang hasilnya diberikan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Pengelolaan jika didasarkan pada syariat islam maka peluang negara untuk menghasilkan uang untuk kepentingan umum sebagai berikut. hitungan ini menggunakan nilai tukar Rp 15.600/USD serta gross profit margin 54.1% maka laba yang diperoleh dari sumber tambang minyak sebesar Rp 183 triliyun ; Gas alam Rp 136 Triliyun; batubara Rp 2002 triliyun; emas Rp 29 Triliyun; tembaga Rp 159 Triliyun; Nikel Rp 189 triliyun. Total mencapai Rp 5510 triliyun atau dua kali lipat dari APBN negara Indonesia yang 77%nya didapat dari pajak. Total tersebut diatas belum termasuk pendapatan dari hasil hutan dan laut yang dikelola negara. Nilai yang fantastis ini jika dimanfaatkan untuk kepentingan umum maka rakyat sudah hanya fokus pada ibadah kepada Allah saja tidak perlu lagi memikirkan biaya pendidikan, kesehatan dan keamanan yang tinggi.
Ormas seharusnya harus waspada terhadap jebakan politik dalam rangka mengendalikan mereka. Hadiah, cinta harta dan kedudukan bisa menyebabkan seseorang terkunci mulutnya untuk meluruskan kesalahan pemberi hadiah. Imam Al-Ghazali berkata “Kerusakan masyarakat itu adalah akibat kerusakan penguasan, Kerusakan penguasa adalah akibat kerusakan ulama. Kerusakan ulama itu adalah akibat dikuasai oleh cinta harta dan kehormatan. Siapa saja yang dikuasai oleh cinta dunia, niscaya tidak mampu melakukan hisbah (mengawasi dan mengingatkan) atas masyarkat kelas bawah, lalu bagaimanan mungkin dapat melakukan hisbah kepada penguasa dan para pembesar”. Ormas islam sudah seharusnya menjadi penjaga terdepan yang berpegang teguh pada hukum islam bukan menjadi penjilat rezim kufur. Ormas islam harus memperjuangkan kelola tambang dikelola dengan baik oleh negara yang menerapkan hukum islam secara kaffah dalam bingkai khilafah.
Wallaahu a’lam bi’ash-shawaab.