
Oleh : Kartini Rosmalah (Dosen Ilmu Komunikasi)
Banjir rob kini terjadi di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, pada awal Desember lalu. Sekitar 14.000 warga terkena dampak pasang air laut di beberapa titik yaitu Desa Pantai Mekar, Pantai Bahagia, Pantai Sederhana, Pantai Bakti, dan Pantai Harapan Jaya.
Banjir ini tidak hanya terkena pada pemukiman warga saja, tetapi juga menggenangi fasilitas umum dan tambak warga. Dilansir dari bekasi.pojoksatu.id (8/12/25) menyampaikan camat Muaragembong, Sukarmawan berharap agar pemerintah pusat bisa mempercepat pembangunan tembok raksasa atau giant sea wall. Tembok raksasa ini fungsinya untuk mengatasi pasang air laut dan bisa mengurangi risiko banjir rob yang terus berulang di wilayah pesisir pantai.
Banjir rob karena kepentingan
Jika kita amati, banjir rob yang terjadi bukan hanya sekedar fenomena alam, tetapi karena ada kepentingan ekonomi. Pemerintah menggunakan kekuasaannya untuk memberikan kebebasan dalam kepemilikan umum. Sebagaimana banyak pihak swasta dan asing diberikan legalisasi oleh pemerintah dalam penebangan hutang mangrove dan mengubah ahli fungsi di pesisir pantai yang menjadi tambak dan pemukiman. Ironisnya, semua ini bisa berdampak kepada rusaknya ekosistem laut.
Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut, Eksekutif Nasional WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), mengkritik pemerintah dalam tata kelola mangrove di Indonesia. Dia mengatakan bahwa Indonesia tidak bisa memimpin dengan contoh atau leading by example.
Menurutnya, pemerintah tidak konsisten, seperti dokumen Statistis Sumber Daya Pasir dan Laut, tahun 2022, luas hutan mangrove seluas 2.310.609,89 hektar. Dari angka tersebut tercatat hanya 30,32 persen hutang mangrove yang berada dalam kondisi baik. Sisanya 10,75 persen berada pada kondisi sedang dan 12,36 persen dalam kondisi rusak. Anehnya pemerintah Indonesia menerbitkan Peta Mangrove Nasional (PMN) tahun 2021 lalu yang mengklaim luas mangrove lebih dari 3.364.080 hektar. Dimana 92,78 persen tutupannya dinilai lebat, 5,60 tutupan sedang, dan 1,62 tutupan jarang. Selain itu pemerintah juga mengklaim ada wilayah yang berpotensi mangrove seluas 756,183 hektar. (walhi.or.id, 22/07/24)
Tidak hanya itu, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelengara Bidang Kelautan dan Perikanan. Pada pasal 3 sampai 7 menyatakan zona inti pada ekosistem mangrove boleh diubah untuk kepentingan proyek strategis.
Kemudian pada pasal 5 Undang Undang Cipta Kerja revisi tahun 2023 yang mengatur panas bumi telah melegalkan tambang panas bumi di wilayah perairan. Hal ini akan berdampak pada penghancuran hutan mangrove di Indonesia.
Artinya peraturan pemerintah dan UU Cipta Kerja ini dengan sangat mudah dapat mengubah beragam kepentingan proyek strategi nasional yang didominasi oleh kepentingan ekstraktif dan eksploratif.
Sekulerisme membuat abai penguasa
Kesalahan dalam pengelolaan kehidupan akan mengakibatkan efek panjang karena tidak hanya merusak ekosistem organisme tetapi juga ekosistem kehidupan alam.
Indonesia mencoba mengikuti gaya sistem barat dengan paham sekulerisme. Paham ini tidak mengindahkan aturan sang Khalik dalam mengatur tatanan kehidupan. Hak akal manusia menjadi hukum mutlak dalam pembuat hukum.
Maka tidak heran jika kita melihat berbagai kerusakan yang terjadi dari berbagai lini. Laut yang difungsikan sebagai destinasi bahari, tetapi dalam sistem sekulerisme, laut bisa dialih fungsikan sebagai lahan kepentingan individu kapital.
Unsur yang paling kuat dalam sekulerisme adalah menghilangkan tanggung jawab negara dalam mengurus rakyatnya. Hanya ada kepentingan individu atau korporat (kapital) yang bisa mengatur semuanya.
Negara hanya sebagai regulator kepentingan bukan melayani rakyat. Negara bersikap abai jika ada kerusakan yang terjadi. Bahkan jika terjadi bencana besarpun, bisa jadi negara setengah hati dalam mengurusi rakyat karena yang dilihat dari asas manfaat yang. Jika penderitaan rakyat menjadi beban anggaran negara, maka bisa jadi negara hanya pencitraan sebagai rasa kepedulian. Bahkan dalam urusan mitigasi bencana pun bisa jadi dalam sistem sekulerisme dilihat dari untung rugi semata.
*Islam: Jaminan Tata Kelola Negara
Islam memandang negara adalah pengelola dan pelayan yang mengurusi rakyat. Dalam pengelolaannya negara wajib menjalankan politik pembangunan dan tata kota yang memperhatikan pelestarian lingkungan. Ini butuh kerja sama antara negara dan rakyat. Negara menjamin kesejahteraan rakyat dan rakyat mengoreksi negara jika terjadi kelalaian dalam membuat kebijakan.
Negara wajib mengatur tata kota yang layak dan tepat bagi rakyatnya dengan mempertimbangkan resiko yang kecil jika terjadi bencana alam.
Negara juga wajib melestarikan lingkungan alam, dengan bantuan rakyat dalam menjaga kebersihan, kedisiplinan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Hal ini akan membuat tertib lingkungan dari hal-hal yang merusak.
Hal yang penting juga, pengelolaan alam dalam sistem Islam bukan hanya urusan teknis saja, tetapi ibadah yang menuntut ketaatan individu, rakyat dan negara pada syariat Islam. Begitu juga dengan setiap kebijakan negara harus berpijak pada prinsip penjagaan dan kemaslahatan, baik untuk manusia maupun ekosistem alam.
Sabda Nabi Muhammad saw. : Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus.
