Oleh: Irta Roshita (Aktivis Muslimah Bekasi)

Kebutuhan hidup manusia dapat dipenuhi ketika uang dimiliki. Uang adalah alat tukar yang mudah didapat dan sah yang bisa digunakan untuk membeli barang atau jasa. Karena itu uang bernilai penting dalam kehidupan. Tidak dapat dipungkiri masih banyak saja orang-orang yang beranggapan jika uang adalah sesuatu yang terpenting maka banyak yang mencarinya dengan cara mudah dan cepat tanpa harus bekerja.
Baru-baru ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) melakukan penggrebekan di Percetakan Agro tunggal yang terletak di komplek Ruko. Mereka diduga terlibat percetakan uang palsu senilai Rp1,2 M di Bekasi Timur, Kota Bekasi (kompas.com, 6/9/24). Percetekan hanya dikenal sebagai penyedia layanan cetak undangan dan buku yasin. “ Tidak sama sekali (tahu ada kegiatan illegal), kaget sekali operasi terjadi di wilayah kami. Kami merasa terkena imbasnyalah “, ujar Pak Kosim, salah satu warga .
Kombes Andi Sudarmaji mengatakan telah dilakukan penangkapan terhadap 10 orang di dua TKP berbeda di Bekasi. Pelaku sudah beroperasi sejak awal 2024 dan telah enam kali mencetak uang palsu. Setiap kali beroperasi pelaku mampu mencetak 12.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,-. Pada kali ke 6, polisi berhasil menangkap pelaku.
Dalam situasi yang sulit, beberapa orang terpaksa mencetak uang palsu untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kehidupan yang sulit menciptakan kemiskinan yang sistematis, sementara pengentasan kemiskinan hanya dititikberatkan kepada aspek pertumbuhan ekonomi, bukan pada distribusi ekonomi. Konsep ekonomi seperti ini wajar dalam sistem kapitalisme. Sudah seharusnya negara menjamin kebutuhan pokok dan mendorong untuk terpenuhinya kebutuhan sekunder dan tersier yakni dengan jalan menciptakan distribusi ekonomi yang adil ditengah-tengah masyarakat.
Standarisasi Emas
Dahulu setiap negara menggunakan standard emas, dimana setiap uang kertas yang diterbitkan pemerintah memiliki cadangan emas yang dimiliki negara. Dengan demikian percetakan uang dibatasi oleh cadangan emas yang dimiliki. Pemerintah tidak sembarangan dalam mencetak uang karena harus didukung oleh emas. Pada tahun 1971 AS mengakhiri konvertibilitas dolar ke emas dengan menggunakan sistem fiat money. Sejak saat itu peredaran uang kertas tidak didukung dengan cadangan emas, melainkan didasarkan kepada kepercayaan terhadap pemerintah dan ekonomi negara, sekaligus negara menetapkan sebagai alat pembayaran yang sah.
Keadaan ini membawa risiko. Kemudahan mencetak uang tanpa standard emas dan tanpa diimbangi dengan pertumbuhan ekonomi yang sebenarnya akan terjadi inflasi, dimana nilai uang menurun harga barang dan jasa naik. Dengan adanya teknologi percetakan modern menjadi lebih mudah mencetak uang fiat/kertas termasuk memalsukannya. Uang palsu merusak sistem dengan menambah jumlah uang yang beredar secara illegal, berpotensi mengakibatkan inflasi dan merusak stabilitas ekonomi.
Sitem uang fiat membuat percetakan uang kertas menjadi lebih mudah secara teknologi namun membuka peluang besar juga bagi pemalsuan, maka dibutuhkan teknologi keamanan pada uang kertas untuk melawan pemalsuan. Oleh karena itu pemerintah harus mengembangkan teknologi untuk melawan pemalsuan guna menjaga kepercayaan dan stabilitas ekonomi.
Pandangan Islam
Dalam pandangan Islam, negara memiliki peranan penting dalam mengelola dan melindungi kesejahteran rakyatnya. Oleh sebab itu negara berkewajiban memelihara dan mengatur urusan rakyatnya. Rasululloh SWT bersabda; “ Seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatanya dan dia akan dimintai pertanggung jawabannya atas rakyatnya.” (HR. Bukhori-Muslim). Makna dari hadits ini seorang pemimpin memikul amanah yang sangat berat. Terpilihnya sebagai seorang pemimpin adalah suatu pertaruhan antara surga dan neraka. Pertaruhannya apakah mereka mengangkat rakyatnya pada derajat yang lebih tinggi atau mereka berbuat dzalim terhadap rakyatnya?
Pemerintah harus mengupayakan semua kebutuhan pokok rakyatnya, seperti pakaian, makanan, pendidikan, kesehatan, jaminan keamanan dll, hingga kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya melalui pengaturan distribusi kekayaan yang adil yang berdasarkan hukum syara. Untuk itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Pertama, menetapkan setiap kebijakan untuk menjamin semua kebutuhan pokok rakyatnya. Kebijakan diarahkan kepada setiap individu untuk memecahkan masalah kemiskinan individu. Kedua, mendorong kesejahteraan rakyat melalui perekonomian individu, seperti permodalan, sumber daya dan pemasaran. Ketiga, harus tegas dan tanpa kompromi dalam menegakkan hukum, sehingga kewenangan tidak disalahgunakan,ketegasan ini harus dilandasi dengan keteladanan pemimpin agar masyarakat mengikuti jejejaknya.
Ketiga variabel di atas sangat penting dilaksanakan dalam suatu pemerintahan. Merebaknya peredaran uang palsu tidak lain karena abainya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Negara harus memastikan sistem distribusi kekayaaan tidak hanya berlandaskan pada profit, tetapi juga prinsip-prinsip keadilan, dan tanggungjawab sosial sesuai hukum syara. Allahu alam bi showab