EFEK DOMINO EFISIENSI ANGGARAN YANG DITERAPKAN PEMERINTAH PUSAT

by | Aug 10, 2026 | Gaya Hidup

Oleh : Rika Erisawaty (Konsultan Ekonomi Bisnis)

Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN) menjadi instrumen utama pemerintah dalam menjalankan fungsi negara untuk menjaga stabilitas negara, mendukung pertumbuhan ekonomi & meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kementerian Keuangan telah menerima arahan dari Presiden untuk fokus meningkatkan penerimaan pajak sebagai pos utama dengan persentase lebih dari 82,1% dari total pendapatan negara. Sedangkan terkait belanja negara, diberlakukan belanja berkualitas dengan efisiensi dan efektivitas anggaran. (djpb.kemenkeu.go,id, Maret 2025)

Berdasarkan Instruksi Presiden No 1tahun 2025 yang diberlakukan sejak Mei 2025 , pemerintah pusat harus melanjutkan efisiensi APBN 2026 termasuk pada pos transfer ke daerah (TKD) senilai Rp 50,59 triliun (Tempo, Mei 2025)

Hal ini dilakukan dengan tujuan :

  1. Untuk mencegah kebocoran fiskal, dengan menghentikan pos belanja rutin fiktif / tidak esensial yang berpotensi menjadi celah praktik korupsi.
  2. Mendanai Program Prioritas, dengan menciptakan ruang anggaran bagi program besar seperti MBG.
  3. Mengantisipasi penyempitan sumber anggaran pendapatan negara & menekan defisit fiskal agar stabilitas makro ekonomi tetap tangguh.
  4. Menekan efek indikator ekonomi Icremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia yang berada di level 6,5 yang menunjukkan ketidakefisienan yang tinggi jika dibandingkan dengan negara Thailand (4), Malaysia (4) dan Vietnam (3,6).

Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat berhasil melakukan efisiensi dana sebesar Rp 308 triliun dari pos belanja (KataData Indonesia, Maret 2026)

Dilihat dari perhitungan diatas kertas, merupakan sebuah keberhasilan dari kebijakan yang tepat, namun jika diukur dari tujuan diadakannya APBN yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, justru merupakan hal yang sebaliknya.

           Program Prioritas MBG yang menyerap anggaran sekitar Rp 900 juta – Rp 1 triliun / hari mendorong harus dilakukan efisiensi anggaran di bidang pendidikan sehingga memberikan efek domino antara lain 70,000 siswa se Jawa Barat tidak dapat tertampung di sekolah negeri akibat kekurangan jumlah sekolah negeri, gaji guru honorer yang memprihatinkan hanya sebesar Rp 300,000 – Rp 4,500,000 per bulan, banyaknya  bangunan sekolah yang rusak terutama di daerah 3T, dan pembangunan infrastruktur yang tidak merata di pedalaman.

          Dengan terjadinya ribuan banjir  rutin di berbagai titik di Indonesia setiap tahunnya yang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum hingga korban jiwa dan kekeringan ekstrim yang melanda berbagai wilayah Indonesia, pemerintah justru membatasi kucuran dana BPBD sehingga harus melakukan  pemangkasan dana operasional penanganan darurat, penundaan pengadaan peralatan / logistik bencana dan keterlambatan pemeliharaan sarana mitigasi.

Efek panjang lainnya terjadi :

1.Penurunan kualitas pelayanan publik seperti pemangkasan program perlindungan sosial, bantuan iuran kesehatan masyarakat, hingga eliminasi penyakit menular di daerah

2.Meredupnya ekonomi lokal karena perputaran uang belanja pemerintah daerah seperti pengadaan barang & jasa / kegiatan instansi berkurang yang menurunkan penerimaan pajak daerah dari hotel dan restoran. 

3.Keterbatasan infrastruktur daerah, karena kesulitan membiayai pembangunan & pemeliharaan fasilitas umum seperti jalan, jembatan, fasilitas kesehatan. Proyek strategis daerah mangkrak / tertunda seperti pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Bantargebang & Burangkeng, jalan tol Jakarta – Cikampek (Japek) II Selatan, Bendungan Srengseng Hilir (BSH) hingga SPAM regional Jatiluhur

4.Rasionalisasi / penyesuaian gaji /tunjangan pegawai pemda guna menghindari PHK pegawai honorer.

Akibat pemangkasan TKD, juga berdampak di Bekasi dimana APBD Pemkab Bekasi mengalami penurunan sebesar Rp 1,5 triliun. Sehingga harus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui potensi baru seperti penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), retribusi pengelolaan limbah logam di kawasan industri, penertiban pajak air tanah, pemutakhiran pajak reklame di kawasan industri, layanan keliling jemput bola PBB P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembentukan satgas khusus pendataan wajib pajak baru (ekstensifikasi) dan menertibkan wajib pajak yang tidak taat (intensifikasi) serta mengoptimalkan pemanfaatan lahan milik pemda untuk sektor retribusi layanan publik dan parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan. (Proaksinews.com, Juni 2026)

Berdasarkan data Bapenda Kabupaten Bekasi per Juni 2026, realisasi PAD baru mencapai sekitar 31,83 % dari target Rp 3,8 triliun (Antara News, Juni 2026).

Perlu dipertanyakan mengapa sampai terjadi efek domino yang sangat panjang diberbagai bidang kehidupan bahkan ada yang tidak kunjung selesai dan berulang setiap tahunnya ?

           Kebijakan efisiensi anggaran ini diputuskan pemerintah pusat memang tidak dengan tujuan agar lebih baik dalam memenuhi kebutuhan rakyat melainkan untuk memenuhi kepentingan para pemangku jabatan demi melancarkan janji-janji mereka saat pemilu sekaligus meminnimalisir peran negara.  Sehingga sangat wajar rakyat lagi-lagi menjadi pihak lemah yang selalu dikorbankan. Inilah potret realita kapitalisme yang sebenarnya, dimana rakyat yang sudah hidup dalam kondisi sulit yang berkepanjangan masih harus menanggung beban besar dari berbagai kebijakan dzalim pemerintah yang diberlakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kekayaan para oligarki dan pemilik modal.

          APBN disusun dengan adanya Program-Program Prioritas / Program Strategi ( PSN ) yang mengakibatkan ada pos-pos yang tidak dianggap penting tereliminasi. Inilah yang menimbulkan efek domino yang merupakan masalah derivatif dari masalah pokok yaitu APBN adalah kesalahan konsep dalam tata kelola negara yang dapat menjadi titik kritis keberlangsungan sebuah negara.

     Kebobrokan APBN dan APBD pada sistem kapitalis antara lain :

  1. Tidak mengurus individu, pos pos pengeluaran tidak mampu memenuhi kebutuhan rakyat per individu.
  2. Hanya kalkulasi di atas kertas , tidak riil , tidak sesuai dengan fakta di lapangan yang mengakibatkan adanya pembatasan anggaran di setiap pos nya
  3. Tidak punya pos khusus untuk atasi bencana dan kondisi darurat jika anggaran berkurang smakin memperburuk kondisi
  4. Dianggarkan dengan standar dollar yg fluktuatif sehingga berdampak langsung pada besaran pengeluaran APBN dari pos pembayaran hutang luar negeri.

Secara istilah, APBN tidak dikenal dalam tata kelola pemerintahan Islam. Pengelolaan keuangan negara diatur melalui sistem Baitul Maal yang murni berdasarkan syariat Islam baik dalam penentuan pos pemasukan negara maupun pos pengeluarannya. Baitul Maal tidak boleh menerima, mengelola dan mengeluarkan harta yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Keunggulan Baitul Maal mampu mengatasi masalah individu karena pengeluaran disesuaikan dengan kebutuhan rakyat sehingga sesuai dengan fitrah manusia.  Perhitungan anggarannya menggunakan standar emas yang stabil sehingga tidak dipengaruhi fluktuatif kurs mata uang asing.

Harta Baitul Maal berasal dari pos-pos tetap seperti zakat, ghanimah (harta rampasan perang), fa’i (harta yang didapat dari musuh tanpa perang), kharaj (sewa tanah), usyur (zakat tanah), jizyah (pembayaran kafir dzimmi), cukai perbatasan, khumuz atas rikaz (barang temuan) & barang tambang, pemasukan dari hak milik umum & negara, harta yang tidak ada ahli waris nya dan harta orang murtad.

Pengeluaran Baitul Maal ditetapkan berdasarkan enam bagian :

  1. 8 asnaf zakat yang disebutkan Al Quran saja yaitu fakir, miskin, amil, mu’alaf, riqab, gharimin, fi sabilillah dan ibnu sabil. Mereka berhak mendapatkan harta dari pos pemasukan zakat.
  2. Jika dari kas zakat tidak ada dana maka untuk fakir, miskin, ibnu sabil, fi sabilillah dan gharimin diberi harta dari sumber pemasukan Baitul Maal lainnya. Jika itu pun tidak ada maka gharimin tidak mendapatkan harta, tapi untuk fakir, miskin, ibnu sabil dan fi sabilillah akan dipungut pajak kalau situasi dikhawatirkan menimbulkan bencana / malapetaka.
  3. Ujrah untuk orang-orang yang menjalani pelayanan bagi negara seperti para pegawai negara, hakim, tenaga pendidik, tentara, dll serta tunjangan penguasa. Jika dana Baitul Maal tidak mencukupi, negara wajib mengusahakan dengan cara memungut harta yang diwajibkan atas kaum muslim. Jika dikhawatirkan akan terjadi bahaya maka negara harus meminjam untuk diberikan segera dan dilunasi kemudian.
  4. Untuk pembangunan sarana pelayanan masyarakat yang vital seperti jalan raya, masjid, rumah sakit, sekolah,dll. Jika dana Baitul Maal tidak mencukupi, maka kewajiban tersebut berada di pundak kaum muslim hingga terpenuhinya kewajiban tersebut.
  5. Pembangunan sarana pelayanan pelengkap. Jika dana Baitul Maal tidak mencukupi maka pembangunannya ditunda.
  6. Bencana alam dan kondisi darurat lainnya, seluruh biaya mitigasi resiko, penanganan korban dan wilayah terdampak serta pemulihan paska bencana alam dan kondisi darurat diambil dari Baitul Maal. Jika dana Baitul Maal tidak mencukupi, maka negara mengusahakan pinjaman secepatnya, yang kemudian dibayar dari hasil pungutan pajak.

Meskipun demikian, mekanisme pemungutan pajak negara Islam sangat berbeda

dengan negara kapitalis yang memberlakukan pajak kepada benda sebagai pendapatan utama negara secara permanen dan merata kepada setiap warga negara yang berada dalam kondisi terkena objek pajak tanpa mempertimbangkan kemampuan finansial wajib pajak.

Hukum asal pajak dalam Islam adalah haram dengan dalil pengharaman nya QS An Nisa : 29 “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang bathil” dan HR.Ahmad, Abu Daud “Sesungguhnya pemungut pajak (diazab) di neraka”. Namun ada kondisi tertentu yang dibolehkan syariat untuk memungut pajak karena ada pembelanjaan yang wajib atas kaum muslim, sehingga jika harta Baitul Maal tidak cukup / kosong, beban belanja tersebut beralih dari Baitul Maal kepada kaum muslim dengan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Di Baitul Maal tidak ada harta yang cukup untuk keperluan belanja.
  2. Nash syar’I menyatakan bahwa pembelanjaan atas kondisi ini adalah wajib bagi Baitul Maal dan bagi kaum muslim.
  3. Pajak yang diwajibkan tidak melebihi kadar (nilai) keperluan belanja yang wajib.
  4. Pajak hanya diwajibkan terhadap orang kaya saja.

Di negara Islam pajak bersifat insidentil dalam kondisi darurat sehingga bisa saja pajak tidak dipungut dalam waktu yang lama karena Baitul Maal tidak pernah kosong bahkan sangat melimpah seperti pada masa Rasulullah SAW dan khalifah Umar bin Abdul Aziz.

Anggaran belanja negara Islam tidak dibuat setiap tahun dan juga tidak perlu disetujui oleh Majelis Umat seperti hal nya APBN yang harus disetujui oleh DPR. Dari pos-pos pengeluaran yang telah ditentukan oleh syariat tersebut, Khalifah diberi wewenang untuk menetapkan rincian pengeluaran dan dana-dana yang dibutuhkan ketika tampak ada kemaslahatan, tanpa ada pembatasan waktu.

Pada dasarnya, harta pendapatan Baitul Maal yang bersifat tetap dan kontinu akan mencukupi pengeluaran yang bersifat wajib bagi Baitul Maal. Ditambah anggaran belanja negara Islam tidak menganut prinsip anggaran berimbang seperti hal nya APBN negara kapitalis. Dengan begitu, terjadinya defisit anggaran merupakan perkara yang jauh kemungkinannya terjadi di negara Islam.

 Penetapan pendapatan dan pembelanjaann dana Baitul Maal tidak akan bisa mengikuti kepentingan pribadi penguasa dan tidak bisa diselewengkan untuk hal yang tidak diatur oleh syariat. Khalifah melalui bai’at nya terikat kepada hukum syara’untuk menjadi pelindung dan pelayan umat yang memenuhi seluruh kebutuhan dan maslahat kaum muslim serta mengemban risalah Islam ke penjuru dunia.

Sehingga jelas perbandingan ketidakmampuan APBN dalam sistem ekonomi kapitalis dengan keunggulan Baitul Maal dalam sistem ekonnomi Islam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjaga stabilitas negara.

Artikel Lainnya

Jul 15 2025

Fantasi Amoral Berujung Bui

Oleh : Aryanti Budi (Aktivis Muslimah Bekasi)Dunia maya telah dikejutkan dengan terkuaknya grup Facebook bernama "Fantasi Sedarah", yang...
May 15 2026

Kebijakan WFH Bagi Pekerja, Dampak Krisis Energi, Tepatkah?

Oleh: Alifia (Aktivis Remaja Muslimah Bekasi) Pemerintah resmi menerapkan kebijakan WFH bagi ASN 1 hari dalam seminggu (mulai April 2026)...
Jul 26 2024

Pahala Menafkahi Istri dan Anak

Nafkah yang diberikan seorang suami kepada istrinya memiliki pengaruh yang baik dalam kehidupan rumah tangga. Salah satu alasan munculnya...
May 13 2025

NARKOBA MAKIN BEBAS, NEGARA LALAI

Oleh : Kartini Rosmalah (Dosen Ilmu Komunikasi) Bekasi darurat, remaja berstatus mahasiswa ditangkap polisi gara-gara ditemukan ganja di...
Oct 04 2025

Kisruh Aksi Demo, Bukti Kekecawaan Rakyat

Oleh : Kartini Rosmalah D.K. (Dosen Ilmu Komunikasi, Unisma Bekasi) Akhir Agustus lalu, Indonesia mencekam. Kemarahan rakyat tak...
Dec 15 2024

Tawuran Makin Menjadi, Remaja Krisis  Jati Diri

Oleh: Rayhana Radhwa (Ibu Rumah Tangga, tinggal di Kota Bekasi) Kronis sudah peliknya problem tawuran di Bekasi. Misan (52), warga Bekasi...
Jul 28 2024

4 Tujuan Utama Pernikahan dalam Islam

Pernikahan dalam pandangan islam bukan hanya bertujuan untuk menghalalkan hubungan seksual, walaupun memang itu menjadi salah satu...
Sep 30 2024

Kelahiran Fatimah

Para sejarawan berselisih paham dan tidak sepakat tentang kelahiran putri bungsu Rasulullah SAW, yakni Fatimah al-Zahra. Sebagian...
Sep 23 2024

Pilkada Rawan Konflik, Tanda Demokrasi Toxic

Artikel ini ditulis oleh : Rayhana Radhwa Penjabat Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengimbau agar kampanye tidak diadakan saat car...
Jun 15 2026

Maryam al-Ijliyah: Perempuan Insinyur Astronomi Pertama

#sejarahislam oleh: Aksara Maryam al-Ijliyah atau yang bernama lengkap Maryam Al-Ijliyah bintu al-Ijli al-Asturlabi dikenal sebagai...
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments