Refleksi HAN 2026, Anak Indonesia Belum Aman

by | Sep 7, 2026 | Gaya Hidup

oleh: Tati Pertiwi (Ibu Rumah Tangga Peduli Umat)

Setiap tanggal 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1984. Sejak saat itu, HAN diperingati setiap tahunnya sebagai momentum untuk mengkampanyekan pemenuhan hak anak meliputi: hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dalam laman SE Mentri PPPA No 2 tahun 2026, Mentri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menjelaskan tema utama HAN 2026 yaitu “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” bukanlah sekadar slogan melainkan penegasan pentingnya anak sebagai investasi terbaik bangsa karena setiap anak Indonesia merupakan fondasi masa depan bangsa. Tema ini kemudian diwujudkan melalui Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gemas #RANA) sebagai gerakan bersama.

Namun, meskipun sudah 42 tahun Indonesia memperingati HAN dan akan memasuki 81 tahun kemerdekaan Indonesia, faktanya anak Indonesia tidak mengalami perubahan yang semakin baik dalam pemenuhan hak nya, terutama memperoleh perlindungan dan keamanan. Fakta ini didukung dengan tingginya angka kekerasan terhadap anak yang terjadi hingga di lingkungan rumah dan sekolah, sebuah tempat yang seharusnya paling aman.

Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat kasus kekerasan di sekolah pada semester satu 2026 meningkat 100%. Jika sepanjang tahun 2025 hanya 60 kasus, hingga Juni 2026 tercatat ada 55 kasus. Lima puluh lima kasus tersebut terdiri dari kasus kekerasan seksual sebanyak 78%, kekerasan fisik 14,5%, kekerasan psikis 5,5% dan kebijakan yang mengandung kekerasan sebanyak 2%. Korbannya tidak hanya dialami anak perempuan, tetapi juga sangat tinggi pada anak laki-laki dengan angka yang nyaris setara. (Kompas, 16/7/2026).

Berbeda dengan FSGI, data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sedikitnya ada 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan terjadi hanya dalam kurun waktu Januari-Maret 2026 di mana 71% nya terjadi di sekolah. Kekerasan yang mendominasi yaitu kekerasan seksual sebanyak 46%, dan sisanya berupa fisik dan verbal (bullying).

Data menarik selanjutnya yaitu dari LSM Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dimana pada tahun 2025 terjadi lonjakan tajam mencapai 5.266 kasus pengaduan pelanggaran hak anak. Masalah hak asuh anak mencatat kenaikan tertinggi sebanyak 1.054 laporan diakibatkan konflik internal keluarga (seperti perebutan anak pasca-perceraian) dan lingkungan rumah. Sedangkan, hingga pertengahan tahun 2006 telah tercatat 300+ (data sementara) dengan dominasi kekerasan seksual di lingkungan berbasis asrama atau Pondok Pesantren yang berada di Jawa Tengah.

Jika kita menelisik contoh kekerasan yang terjadi belakangan ini, ada beberapa kasus yang sangat mengiris hati, diantaranya:

  • Kekerasan dan penelantaran terhadap anak di Daycare Little Aresha yang melibatkan 157 anak yang dilakukan oleh 32 orang tersangka berupa mengikat anak dengan tali (hingga 8 jam penuh) hingga penganiayaan fisik yang dilakukan oleh pengasuh, guru TK, staff, hingga Ketua Yayasan. (Yogyakarta, April 2026);
  • Seorang anak SD yatim piatu disodomi oleh pria pedofilia. Mirisnya aksi tersebut dibantu oleh istrinya yang merupakan seorang guru berstatus ASN. Berita ini viral karena ratusan warga mendatangi para pelaku dikarenakan lambatnya penanganan oleh polisi meskipun sudah masuk dalam laporan kepolisian. (Tanjungbalai, Sumut, Mei 2025);
  • Seorang anak 5 tahun mengalami pelecehan yang dilakukan oleh teman sebayanya di lingkungan sekolah. Miss V nya mengalami pendarahan sehingga dilarikan ke puskesmas oleh ibunya. Berita ini viral karena diceritakan langsung melalui media sosial oleh tenaga kesehatan (nakes) yang menanganinya. (Bandung, Agustus 2026);
  • Aksi perundungan yang berujung balas dendam korban kepada para pelaku menggunakan bom rakitan yang dilakukan di lingkungan sekolah. Aksi ini terjadi di beberapa wilayah seperti MAN 3 Padang, SMPN 3 Sungai Raya-Kalbar, serta SMAN 72 Jakarta. (2026)

Dan masih banyak kasus-kasus lainnya yang belum tentu tercatat namun sebatas tercatat dalam cerita para nakes, kenalan, maupun pemerhati anak di sosial media. Hal ini senada dengan ungkapan Kemen PPPA yang menilai tingginya laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang 2026 belum mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Pemerintah meyakini masih banyak korban yang belum berani melapor, sehingga kasus yang terungkap baru sebatas fenomena gunung es. (SinPo.tv)

Jika mencermati fakta yang telah dituliskan sebelumnya, kita akan mendapati sebuah kesimpulan dimana tingginya pengabaian hak anak (terutama tindak kekerasan) dikarenakan adanya kerusakan pada manusianya (pelaku), baik rusak akal maupun moral. Padahal akal dan moral adalah potensi dasar manusia yang membedakannya dengan hewan. Pelakunya tidak hanya seorang manusia dewasa asing, namun anggota keluarga serta para pendidik yang terdidik. Pelaku bahkan anak-anak yang belum sempurna akalnya (polos), namun lebih dulu rusak sebelum tumbuh. Ironisnya, korban yang tidak tertangani dengan baik beresiko untuk menjadi pelaku saat mereka telah mampu, seperti aksi pengeboman di sekolah yang dilakukan oleh para remaja.

Oleh karenanya, persoalan ini tidak dapat dipahami semata sebagai masalah individu atau moral keluarga semata. Sebaliknya, fenomena tersebut merefleksikan adanya tekanan struktural yang lebih luas. Sistem kehidupan yang berlaku hari ini, yaitu sekuler kapitalisme, telah berkontribusi dalam menciptakan kondisi sosial-ekonomi yang meningkatkan risiko terjadinya disfungsi keluarga dan kekerasan terhadap anak. Sistem sekuler kapitalisme merupakan sistem yang mengagungkan kebebasan manusia (liberalisme). Berikut adalah analisis penyebab tingginya kekerasan anak, buah dari:

  1. Kebebasan berakidah. Kebebasan berakidah bukan sekadar bebas beribadah, tapi bebas dalam memilih aturan dan nilai-nilai kehidupnya. Dalam kehidupan hari ini, orangtua (dalam institusi terkecil) menilai dirinya telah memenuhi kebutuhan anak jika telah menyekolahkan/menempuh pendidikan formal namun lalai saat fitrah anak menunjukkan red flag. Pada lingkup luar yaitu sekolah dan masyarakat menilai perilaku dan adab anak-anak yang bermasalah bukanlah urusannya selama belum ada korban. Nahi mungkar nyaris lumpuh karena menormalisasi nilai-nilai diluar islam. Pada lingkup yang lebih luas, yaitu negara, tidak memberikan jaminan terpeliharanya akidah islam melalui pendidikan yang komprehensif, yang ada justru mendikotomikan antara ilmu dan agama. Begitupula tidak adanya sanksi yang diambil dari islam bagi yang lalai dalam berakidah.
  • Kebebasan berperilaku, pribadi, dan berpendapat (termasuk didalamnya berekspresi dan hak asasi manusia). Mudahnya perilaku bulliying, pertengkaran verbal hingga fisik merupakan hasil dari penyaluran naluri baqo’ yang tidak memiliki standar islam. Individu dengan bebas melontarkan kata-kata dan sikap kasar/arogan dengan dalih menjaga harga diri tanpa ingat akan dampak yang ditimbulkan di dunia maupun akhirat. Belum lagi perilaku bebas berpakaian, bergaul, hingga konten hiburan -berbalut edukasi- yang mengundang syahwat, mudahnya akses terhadap pornografi, dsb. Terlebih, masyarakat cenderung individualis dan negara tidak memberikan sanksi tegas atas pelanggaran hukum syara (terutama bagi pelaku kekerasan/tindak kriminal) dan tidak membatasi ruang digital atas dasar kebebasan ini.
  • Kebebasan hak milik dalam kapitalisme. Ekonomi yang dikuasai oleh pemilik modal mengakibatkan kemiskinan akut. Individu disibukkan dengan mencari materi hanya demi bertahan hidup dan kebahagian dunia. Sikap individualisme membuat seorang muslim cukup dengan ibadah ritualnya sendiri. Sedangkan riba, judol, pinjol, dan akses pornografi yang menetap di kehidupan bukanlah masalah besar (selama ia dan keluarganya bukan pelaku). Kapitalisme juga sudah menghilangkan peran qawwam suami/ayah (fenomena fatherless) dan merubah/menambah peran istri/ibu sebagai tulang punggung keluarga. Dampak nyata yaitu hilangnya fungsi rumah sebagai pelindung (adanya kekerasan di dalam rumah) hingga menjamurnya institusi daycare. Begitupula dengan orientasi Institusi pendidikan yang

berubah menjadi ladang bisnis. Sekolah dengan tenaga pendidik, fasilitas, dan manajemen yang bermutu tidak lagi inklusif. Outputnya pun dicetak demi kemajuan ekonomi semata. Sementara akidah dan akhak islam tidak include dalam penilaian. Akibatnya, banyak manusia terdidik namun nihil dalam adab. Kebebasan ini diperparah sebab negaralah yang menganut sistem kapitalis dalam mengatur perekonomian bangsanya. Ini tampak pada anggaran yang makin minimalis untuk sektor pendidikan. Negara juga mendukung riba, pinjol, dan media hiburan (walau merusak asal legal), karena dipandang ada keuntungan ekonomi didalamnya. Sedangkan platform media hiburan seperti sosial media, pornografi dan aksi, hingga judol, yang jelas-jelas merusak individu, terus menjamur tanpa adanya sanksi yang tegas.

Meski sejumlah kebijakan dirumuskan seperti menciptakan lingkungan ramah anak, pembatasan media sosial bagi anak, dll. Nyatanya solusi-solusi ini belum menyentuh akar masalah yang sifatnya prinsipiel dan paradigmatik.

Konstruksi Islam:

Paradigma ‘anak’ dalam islam mempunyai kekhasan yang memancar dari akidah. Allah SWT menjelaskan dalam firmannya yaitu: “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia,” (QS Al Kahfi: 46), “Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan (ujian) dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (QS Al Anfal: 28). Dari kedua ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa posisi anak sama dengan harta. Mereka merupakan sebuah amanah yang besar di mana ia bisa menjadi perhiasan atau menjadi ujian di dunia. Oleh karena itu sebaik-baiknya jalan – untuk bertanggung jawab – adalah dengan bertaqwa kepada-Nya.

Begitupula dengan paradigma ‘hak anak’. Hak anak dalam islam tegak atas pandangan bahwa anak adalah amanah dari Allah. Islam menjadikan akidah sebagai fondasi utama dalam proses pengasuhan (hadhanah) hingga memastikan terealisasinya perlindungan dan rasa aman bagi anak. Hal ini juga merupakan refleksi maqashid syariah dalam kapasitas anak sebagai manusia yang berhak dijaga agamanya, akal, jiwa, harta, dan menjaga posisi anak sebagai keturunan dari kedua orang tuanya.

Berbeda dengan paradigma hak asasi anak versi PBB yang diratifikasi dan diterapkan di negara-negara anggotanya termasuk Indonesia, yaitu children’s right (berdasarkan ide human rights). Dalam perspektif sekuler kapitalisme, anak mendapat kebebasan dan orang tua tidak boleh melanggarnya. Konsep hak anak seperti ini tentu saja membatasi wewenang orang tua dalam mendidik, mengarahkan, dan membentuk kepribadian anak, juga membatasi masyarakat dalam melaksanakan amar makruf dan nahi mungkar.

Sebaliknya, Islam tidak pernah memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada anak untuk bertingkah laku, beragama, berpendapat, dan terhindar dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Islam mempunyai batas-batas syara atas tingkah laku/suluk anak serta batasan verbal dan fisik dalam pengasuhan demi menjadikan anak yang salih. Orang tua boleh memarahi anak atau memukulnya dalam konteks mendidik, bukan menyakiti atau melampiaskan emosi. Kesadaran akan paradigma islam inilah yang harus dimiliki oleh seluruh pengemban amanah.

Pada level individu, dari penjelasan tersebut para orangtua tidak akan lalai atau ‘lebay’ dalam proses pengasuhan. Ia akan senantiasa mencari ilmu dan harta yang halal agar menjadi orangtua yang diridhoi Allah swt yaitu dengan tsaqofah islam saja. Bukan mengasuh anak dengan paradigma barat yang menstandarkan tata aturan berdasar hak asasi semata.

Selain individu yang mengasuh dengan islam, realisasi amanah Allah ini tidak akan sempurna tatkala sistem sosial dan pemerintahan tidak menciptakan atmosfer yang ideal bagi orang tua dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya. Oleh karena itu peran tersebut harus terintegrasi dengan sistem kehidupan islam. Masyarakat dan negara juga memiliki kewajiban yang sama dalam memenuhi hak anak, tetapi dalam skala yang lebih luas.

Di level masyarakat, ada kewajiban menegakkan amar makruf nahi mungkar terhadap orang tua dan negara saat mereka mengabaikan kewajibannya terhadap anak. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Ali Imran 110 “Kamu ada umat yang terbaik (umat islam) yang dilahirkan untuk manusia, karena menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar”. Perintah ini mengharamkan sikap individualisme, acuh terhadap penyimpangan yang dilakukan di sekitarnya.

Allah juga menegaskan dalam firmannya “Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka keturunan yang lemah, yang mereka khawatir terhadapnya. Maka bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.” (QS. An-Nisa’: 9). Para mufassir klasik (seperti Imam ath-Thabari) menawarkan kedalaman makna yang sangat relevan dengan tragedi hari ini dimana anak tidak mendapat perlindungan akibat kelalaian kolektif. Dalam ayat tersebut juga disebutkan, bahwa Allah tidak hanya memerintahkan takwa secara personal, tetapi juga ‘ucapan yang benar’ yang dimaknai sebagai kebijakan yang benar, ucapan yang menenangkan, dan sistem yang melindungi.

Sistem yang melindungi hak anak hanya bisa tegak dalam sistem pemerintahan negara Islam (Khilafah). Sebab negara berperan dalam kapasitasnya sebagai penguasa yang menciptakan atmosfer dan kebijakan yang baik dalam sistem sosial, ekonomi, hukum, dll. Rasulullah SAW berkata “Seorang pemimpin adalah penggembala dan bertanggung jawab (atas rakyatnya)”. Secara garis besar, Khilafah Islam akan menjalankan perannya sebagai perisai bagi rakyatnya dengan membentuk pagar betis perlindungan yang solutif dan komprehensif, yaitu:

Pertama, menjamin sistem keamanan dalam dan luar negeri, dengan mengerahkan peran pihak kepolisian (syurthah) dan aparatur negara untuk mencegah kejahatan, menjaga ketertiban umum, dan menindak tegas pelaku kriminalitas di masyarakat.

Kedua, mewujudkan kesejahteraan ekonomi dengan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu masyarakat. Kemiskinan dan kesenjangan sosial kerap menjadi akar kriminalitas, sehingga penyediaan lapangan kerja dan distribusi kekayaan yang adil akan diutamakan. Peran keluarga dalam menjalankan pengasuhan pun akan terealisasi secara maksimal.

Ketiga, negara membangun sistem sosial yang selaras dengan sistem pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan akan menghasilkan output pendidikan yang berkepribadian Islam dan membentuk individu yang kuat akidahnya. Negara juga akan menggalakkan edukasi nonformal dalam rangka membentuk pemahaman Islam sehingga tercipta sistem sosial yang dipayungi suasana keimanan dan lekat dengan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Nilai-nilai moral dan ketakwaan individu ini akan menjadi benteng dalam diri agar tidak melakukan perbuatan yang dibenci syara seperti bullying, kekerasan verbal, pornografi/aksi, game yang mengandung kekerasan, khalwat dan ikhtilat, riba, dll.

Keempat, negara memberlakukan sistem sanksi dengan menegakkan hukum syariat yang tegas dan adil, seperti kisas (hukuman setimpal untuk pembunuhan), hudud (hukuman untuk pencurian, perzinaan, dan perampokan), serta takzir untuk kejahatan lainnya. Hukum ini berfungsi sebagai pencegah (zawajir) dan penebus dosa (jawabir). Negara akan menerapkan hukum di atas kepada pelaku kejahatan terhadap anak sesuai fakta kejahatan dan kriminalitas pada anak yang mereka lakukan. Pemberlakuan sanksi ini tidak hanya akan berefek jera tetapi juga memutus mata rantai kejahatan secara tuntas.

Inilah wujud hadirnya negara Khilafah yang berperan sebagai pengurus (raa’in) sekaligus sebagai perisai (junnah) bagi rakyatnya. Negara akan menutup pintu kerusakan dari hulunya, yakni dengan membangun pemahaman Islam dan memastikan sistem sosial yang bersih serta memberlakukan sistem sanksi yang tegas hingga kejahatan pada anak dalam berbagai bentuknya dapat ditanggulangi secara tuntas dan tidak terulang lagi. Wallahualam bissawab.

Artikel Lainnya

Jul 06 2026

Ketika Air Menjadi Komoditas, Ancaman Krisis Air dalam Sistem Kapitalisme

Oleh: Rahmawati, S.Pd. Musim kemarau 2026 mulai memicu krisis air bersih di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi. Badan Penanggulangan...
Sep 05 2025

Pasar Modern Multi Fungsi, Benarkah Demi Masyarakat Urban?

oleh : Ayin Harlis (Aktivis Muslimah Bekasi) Apa yang kita bayangkan bila seseorang menyebut pasar tradisional? Pedagang berjejalan, bau...
Jun 15 2026

Proyek Strategis Nasional, Strategis untuk Siapa?

Oleh : Rayhana Radhwa Pesta Babi dan PSNFilm dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita sudah resmi dirilis oleh JubiTV setelah...
Jul 26 2024

Pahala Menafkahi Istri dan Anak

Nafkah yang diberikan seorang suami kepada istrinya memiliki pengaruh yang baik dalam kehidupan rumah tangga. Salah satu alasan munculnya...
Oct 04 2025

Kisruh Aksi Demo, Bukti Kekecawaan Rakyat

Oleh : Kartini Rosmalah D.K. (Dosen Ilmu Komunikasi, Unisma Bekasi) Akhir Agustus lalu, Indonesia mencekam. Kemarahan rakyat tak...
Nov 14 2025

Perempuan, Berdaya atau Terpedaya?

Oleh : Ayin Harlis (Aktivis Muslimah Bekasi) Pelantikan dan pengukuhan pengurus DPD Alisa Khadijah ICMI Kota Bekasi periode 2025–2030...
Sep 23 2024

Adab Menasehati

Oleh : Yova Meiliza Dalam hadits dari Tamim Ad Dariy radhiallahu’anhu, Rasulullah Saw bersabda:“Agama adalah nasehat”. Para sahabat...
Dec 15 2024

Bermanfaat Bagi Orang Lain

Oleh : Yova Meiliza Manusia adalah mahluk sosial yang selalu berhubungan dengan orang lain dan tidak bisa sendiri. Dalam perjalanan hidup...
Dec 15 2025

Pesantren Bukan Sapi Perah Perekonomian Bangsa

Oleh : Hemalia Putri (Aktivis Muslimah Bekasi) Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia yang memiliki peranbesar...
Dec 15 2025

Air Keruh yang Kian Mengeruh di Bawah Bayang Pengelolaan Kapitalistik

Oleh : Dewinda Pratiwi (Aktivis Muslimah Bekasi) Keluhan warga Bekasi terhadap air keluaran Tirta Patriot yang tampak keruh dan berbau...
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments