
Oleh : Aryanti Aprilia (Aktivis Muslimah Bekasi)
Maraknya kebiasaan masyarakat yang konsumtif, sering kali menjadikan hutang sebagai solusi instan atas kesenjangan ekonomi. Hutang merupakan komoditas, serta alat eksploitasi yang menghasilkan buah yang lahir dalam sistem kapitalisme. Di balik iklan pinjaman instan serta “kemudahan cicilan,” maka tersembunyilah wajah gelap kapitalisme yang menggila yaitu sebuah teror yang dijalankan oleh debt collector.
Diawali dari cicilan barang yang diinginkan seperti smartphone hingga pinjaman modal usaha, semua dijajakan secara agresif. Bahkan perusahaan pembiayaan berlomba-lomba memberi kemudahan. Kapitalisme juga menjanjikan kebebasan berusaha dan kemakmuran, tapi realitasnya sering kali brutal. Tidak selalu transparan tentang bunga yang melonjak, biaya penalti, dan konsekuensi keterlambatan dengan denda. Ketika terjadi kredit macet, barulah muncul “penagih hutang” yang sering beroperasi di luar batas etika dan hukum.
Seperti kasus di Bekasi pada Sabtu, 5 Juli 2025, terjadi insiden menggemparkan di Ruko Kalimas, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, di mana seorang pria berinisial AP (38 tahun) menjadi korban intimidasi oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector. (Sumber : detiknews.com). Pada kasus ini korban menjadi aksi brutal debt collector yang menggunakan cara kekerasan fisik dan psikologis untuk menagih hutang korban.
Selain itu fakta tambahan lainnya terkait kasus teror debt collector di Bekasi adalah modus prank petugas pemadam kebakaran (damkar) untuk menagih utang. Dimana seorang debt collector pinjaman online di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi menggunakan modus laporan palsu evakuasi ular kepada petugas pemadam kebakaran (Damkar). Setelah Damkar tiba di lokasi, ternyata pelapor meminta mereka menagih hutang kepada penghuni rumah, bukan menangani ular. Petugas Damkar menyatakan ini bukan kejadian pertama tapi sudah tiga kali mereka menerima laporan palsu dari debt collector. (Sumber : detiknews.com). Kasus ini pun melibatkan pihak lain untuk melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan profesinya.
Beberapa kasus di atas mencerminkan masalah yang terjadi adalah masalah struktural bukan sekedar kejahatan individu. Banyaknya praktik debt collector yang terjadi saat ini sering kali melibatkan intimidasi, pengancaman, bahkan kekerasan fisik dan psikologis terhadap individu yang terbelit hutang (debitur). Individu yang terbelit hutang tersebut tidak hanya kehilangan harta, tapi juga martabat dan rasa amannya.
Masalah ini pun merambat luas bukan hanya soal uang tapi juga tentang bagaimana sistem memperlakukan manusia seperti mesin uang. Lemahnya sistem regulasi, perlindungan hukum dan kerap lambatnya negara dalam merespons aduan rakyat, menjadi salah satu penyebab rakyat tidak terlindungi secara maksimal dari intimidasi dan kekerasan brutal para debt collector yang terus berlanjut sampai saat ini.
Di bawah kapitalisme, hutang bukan hanya alat finansial, tapi senjata untuk memperkuat dominasi kalangan kelas atas. Kebebasan dalam membuka usaha juga hanya bisa dimiliki mereka yang mempunyai modal, sedangkan yang lain terperangkap dalam jebakan lingkaran hutang dan penagihan.
Dalam Islam, hutang adalah bentuk ta’awun (tolong-menolong), bukan komoditas yang bisa diperdagangkan atau dijadikan alat intimidasi. Hutang merupakan amanah, bukan sumber keuntungan. Islam melarang mengambil keuntungan dari hutang melalui riba (bunga). Selain itu, penagihan hutangnya pun harus dilakukan dengan adab dan kasih sayang, bukan dengan kekerasan atau ancaman. Jika debitur kesulitan membayar, maka Islam menganjurkan untuk memberi kelonggaran.
Untuk itu, butuh solusi sistemis yang mampu memutus mata rantai teror debt collector ini, karena masalah ini tidak bisa selesai dengan hukum pidana biasa, tapi perlu dilakukan perubahan sistem ekonomi Islam yang tidak menjadikan hutang sebagai alat eksploitasi dan tidak mengandung sistem ribawi, gharar, dan kezaliman seperti yang diterapkan kapitalisme saat ini.
Sudah saatnya negara harus lebih tegas dalam mengatur mekanisme penagihan hutang dan menjamin hak-hak rakyat sebagai debitur. Program edukasi literasi keuangan bisa menjadi salah satu cara agar masyarakat yang konsumtif ini tidak mudah tergoda oleh pinjaman instan. Aparat negara juga wajib amanah dalam menegakkan hukum syariah, sehingga terbentuklah kesadaran masyarakat dan aparat negara untuk meninggalkan sistem kapitalisme yang justru merenggut martabat manusia atas nama keuntungan.
Dengan demikian, negara dalam Islam bertanggung jawab penuh dalam menjaga jiwa, dan harta rakyat dari perampasan serta wajib memenuhi kebutuhan pokok rakyat, termasuk kebutuhan transportasi. Solusi syariah seperti ijarah dan murabahah mampu menggantikan sistem ribawi. Dalam hal ini menjelaskan bahwa sistem Islam bukan hanya menawarkan solusi teknis pragmatis, tapi juga sistemis. Ketika ekonomi yang dibangun atas dasar sistem Islam, maka teror premanisme yang berkedok debt collector dalam penagihan hutang pun mampu diberantas secara tegas dan dihapuskan sampai ke akar. Kesejahteraan rakyat pun hanya akan bisa dijamin dengan penerapan Islam secara kaffah.
-Wallahualambi’shawab-