
Oleh: Netta Sayyidah (Aktivis Muslimah Bekasi)
Sudah bukan hal yang tabu pengaruh dan bahaya pornografi menjdi hal yang biasa, hal ini tidak dibenarkan berdasarkan norma agama, moral maupun hukum. Kekerasan seksual secara verbal maupu fisik sudah duatur dalam UU no.44 tahun 2008 tentang pornografi.
Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universutas Indinesia (FHUI) diduga melakukan pelecehan verbal seksual terhadap puluhan mahasiswa hingga dosen di fakultas tersebut. Peristiwa ini terungkap setelah viral percakapan antar pelaku di media sosial. Terjadinya peristiwa ini karena pengaruh dan bahaya pornografi.
Satgas PPKS UI (Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual) bersama penegak hukum berkoordinasi menangai kasus ini dan memberikan sanksi akademis serta pemberhentian jika terbukti bersalah.
Semanakin meningkatnya kasus ini menjadi peringatan keras serta mengkhawatirkan dalam dunia pendidikan. Situasi ini darurat, bukan hanya 1 kasus tetapi sudah menjdi pola yang sistematik, hal ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjdi tempat dan ruang yang aman. Demikian ungkapan koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji. Tercatat oleh JPPI sejak januari 2026, terjadi 233 kasusj kekerasan, 46% kekerasan seksual, kekeasan fisik 34%, dan 19% perundungan. (bbc.com, 14/4/26)
Rusaknya Sistem Sosial
Dalam hubungan sosial bermasyarakat interaksi antar lawan jenis terjadi. Hubungn antara laki-laki dan perempuan memiliki batasan-batasan yang harus ditaati. Sistem kapitalisme-sekuler menjadikan hubungan antara laki-laki dan perempuan tanpa batas, dengan mengagungkan kebebasan individu yang berdampak pada sistem sosial yang rusak, termasuk kekerasan seksual secara verbal.
Sistem kapitalisme-sekuler menjauhkan aturan Allah yang berperan dalam mengatur kehidupan dan menjdikan moral sebagai urusan individu.
Dalam sisitem kapitalisme-sekuler agama tidak boleh masuk dalam ranah kehidupan, baik dalam ekonomi, pendidikan, pergaulan, hukum, persanksian termasuk moral pendidikan. Tidak mengenal standar halal dan haram, standar berfikir hanyalah asas manfaat dan maslahat yang juga sarat dengan kepentingan.
Sistem ini mengakibatkan maraknya kejahatan dan kekerasan seksual verbal seperti tindakan pelecehan menggunakan kata-kata suara atau komentar yang bernada seksual yang merendahkan perempuan sebagai objektivtas pemuas hasrat yang dianggap lumrah.
Pergaulan dalam Islam
Islam memiliki cara pandang yang khas, batasan antara laki-laki dan perempuan harus berdasarkan tutunan syara’ (Allah). Syariat islam menetapkan hukum perbuatan baik laki-laki dan perempuan terikat dengan hukum syara. Batasan pergaulan laki-laki dan perempuan tidak melakukan ikhtiklat (bercampur baur), berkholwat (berdua-duaan ) dan harus ada pemisahan diantara keduanya.
Batasa dalam aurat pun menjadi turunan syariat. Jadi ketika laki-laki dan perempuan mau menjaga batasan aurat maka keduanya akan terhindar dari fitnah, aurat perempuan sebatas wajah dan telapak tangan dan tidak tabaruj. Laki-laki batasan auratnya dari pusar sampai ke bawah lutut. Keduanya harus bisa menahan pandangan dari segala perbuatan maksiat.
Dalam hal lisan pun, hendaklah setiap perkataan yang dilontarkan mengandung kalimat yang baik, tidak boleh mengeluarkan kata-kata yang memgandung unsur maksiat. Hal ini semata-mata hanya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meraih ridho-Nya.
Bagi pelanggaran syariat pasti akan mendapatkan sanksi tegas, karena ini merupakan perbuatan haram. Oleh sebab itu setiap muslim pasti akan selalu menjaga setiap perbuatanya dari hal yang merugikan.
Kekerasan seksual akan terus meningkat selama tidak menjadikan sistem pergaulan dalam islam diterapkan secara rinci. Individu, masyarakat dan negara menciptakan lingkungan yang Islami. Setiap individu akan terbentuk dengan kepribadian Islam. Masyarakatpun akan tecipta lingkungan Islam. Negara pun mendukung dengan kebijakan dan aturan-aturan yang berdasarkan syariat islam.
Wallahu’alam bish showab
