
Oleh : Dewinda Pratiwi (Aktivis Muslimah Bekasi)
Keluhan warga Bekasi terhadap air keluaran Tirta Patriot yang tampak keruh dan berbau menyengat kembali menyorot persoalan mendasar dalam tata kelola air di negeri ini. Alih-alih mendapatkan layanan yang layak, masyarakat justru dihadapkan pada kualitas air yang meragukan. Di tengah keresahan itu, mencuat pula dugaan bahwa biaya operasional perusahaan melonjak hingga hampir lima kali lipat—sebuah anomali yang menimbulkan tanda tanya besar tentang transparansi dan pengelolaan anggarannya. Masalahnya pun menjadi jelas: air tidak hanya dikelilingi isu teknis, tetapi juga persoalan tata kelola dan kepentingan.
Ketika Air Diperlakukan sebagai Barang Dagangan
Dalam sistem kapitalisme, air dianggap sebagai komoditas yang sah untuk diperjualbelikan. Selama ada pihak yang mampu membayar, maka akses bisa diberikan—bahkan jika yang membeli adalah korporasi besar sekalipun. Paradigma inilah yang membuat penyediaan air bersih cenderung mengikuti logika untung-rugi, bukan logika pemenuhan kebutuhan publik.
Saat air masuk ke ranah pasar, berbagai konsekuensi muncul: biaya operasi yang melonjak, kebijakan yang disesuaikan dengan modal, hingga eksploitasi sumber air yang berlebihan. Ketika orientasinya adalah profit, kualitas layanan bisa terpinggirkan, sedangkan masyarakat kecillah yang paling merasakan dampaknya.
Negara yang Kehilangan Kendali
Fenomena seperti di Bekasi mengisyaratkan bahwa peran negara dalam mengamankan sumber daya air semakin lemah. Alih-alih bertindak sebagai penjaga utama, negara sering kali tersandera oleh tuntutan investasi dan biaya pengelolaan. Akibatnya, kebijakan yang seharusnya melindungi kepentingan publik justru sering tunduk pada kepentingan korporasi.
Padahal tanpa pengawasan negara yang kuat, eksploitasi sumber air dapat berjalan tanpa batas, memicu kerusakan lingkungan, penurunan kualitas air, dan ketidakadilan akses bagi masyarakat.
Solusi dalam Islam
Air adalah hak publik yang tidak boleh diperjualbelikan. Berbeda dengan kapitalisme, Islam menempatkan air sebagai milik umum (public property). Air tidak boleh dimiliki, dikuasai, atau dikelola untuk kepentingan keuntungan pribadi. Pengelolaannya harus berada di tangan negara sebagai amanah yang wajib ditunaikan untuk seluruh rakyat.
Dalam konsep ini akses air tidak bergantung pada kemampuan finansial. Negara bertanggung jawab menyalurkan air secara adil ke seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah wajib menjaga kelestarian sumber air agar tidak tercemar atau dieksploitasi secara ugal-ugalan. Mekanisme distribusi harus bebas dari motif komersial, karena air adalah kebutuhan hidup, bukan barang jualan. Dengan demikian, Islam menawarkan kerangka pengelolaan yang memprioritaskan kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan lingkungan di atas kepentingan pasar.
Menggugat Sistem, Bukan Sekadar Kasus
Kasus keruhnya air pelanggan Tirta Patriot hanyalah satu dari banyak contoh problem yang timbul ketika logika pasar mendominasi pengelolaan sumber daya vital. Selama paradigma kapitalisme tetap menjadi dasar, persoalan serupa akan terus terulang: biaya membengkak, kualitas menurun, dan rakyat menjadi korban.
Sudah saatnya arah pengelolaan air dievaluasi secara menyeluruh. Air adalah sumber kehidupan—dan tidak sepantasnya kehidupan manusia diletakkan di bawah logika komersialisasi. Kita membutuhkan sistem yang menjadikan air sebagai hak dasar rakyat, bukan objek bisnis.
