
Oleh : Kartini Rosmalah (Dosen Ilmu Komunikasi)
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) membuat apreasiasi Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2024 yang bertepatan pada tanggal 25 November dengan mengusung tema “Guru Hebat, Indonesia Kuat”. Ini adalah bentuk dukungan terhadap semangat belajar, berbagi dan kontribusi dari guru dalam melayani anak bangsa.
Namun apreasiasi Kemendikbud ini tak seindah faktanya. Di berbagai negeri ini, banyak peristiwa yang menyayat hati untuk para pendidik bangsa. Seperti yang dirilis kompas.com (30/10/24) menyebutkan guru SMPN 1 Bantaeng dijebloskan ke penjara akibat menertibkan siswa yang baku siram dengan temannya menggunakan sisa air pel, tapi mengenai gurunya. Ada juga guru SMAN 2 Sinjai Selatan di penjara akibat laporan orang tua siswa yang tidak menerima anaknya dipotong paksa rambutnya yang gondrong padahal sudah diingatkan gurunya seminggu sebelumnya, tetapi anaknya tidak mengindahkannya.
Selain itu guru SMAN 3 Parepare mendekam di penjara karena tuduhan melakukan pemukulan terhadap siswa yang bolos shalat jama’ah Dzuhur. Padahal guru tersebut hanya menepuk pundak siswa tersebut dengan mukena dan hasil visumnya tidak ada luka.
Kasus viral, guru honorer supriyani di kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi terdakwa akibat memukul siswanya, padahal tidak ada buktinya. Begitu juga guru Zaharman di Bengkulu yang mengalami kebutaan permanen mata kanannya akibat diketapel orang tua siswa, akibat menegur anaknya yang merokok di lingkungan sekolah saat jam pelajaran.
Inilah deretan kasus kriminalisasi guru yang mungkin hanya bisa kita lihat seperti di puncak gunung, padahal di bawah permukaannya bisa jadi banyak kasus yang terjadi.
Sekulerisme Menghilangka Muruah (Kehormatan) Guru
Tidak bisa kita pungkiri bahwa saat ini sekulerisme sudah menjadi sebuah landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Asas ini yang meniadakan aturan pencipta dalam kehidupan dan menjadikan akal manusia sebagai tolak ukur perbuatan meniscayakan lahirnya Undang-undang yang menimbulkan banyak persoalan.
Terbukti bagaimana jaminan perlindungan hukum atas tindak pidana guru yang diatur dalam UU 14/2005 tidak memberikan harapan apapun. Tetap saja payung hukum guru terlalu lemah untuk dilindungi. Sebab, tangan peradilan memiliki banyak mafia hukum terhadap cuan. Dampaknya, kriminalisasi guru kerap terjadi.
Tidak hanya itu saja, peran guru yang dibuat oleh pemerintah juga bukan dalam mencetak generasi peradaban yang mulia. Tetapi hanya output mesin industri belaka. Dimana asas materialistis sebagai pendorong gerak ekonomi pendidikan. Bisnis pendidikan pun menjadi marak dibuat. Sekolah yang kian mahal bayarnya membuat profesi guru menjadi perhitungan materi. Sehingga wajar hasil para lulusan sekolahpun akan bermuara pada cuan yang dicapai, bukan berbasis ilmu dan intelektual yang mampu memberikan problem solving ke masyarakat.
Lebih parahnya, sekulerisme ini membuat persoalan yang berdampak buruk kepada jaringan masyarakat. Yaitu antara guru, siswa dan orang tua yang tidak bersama-sama memiliki visi misi hidup dalam membentuk generasi peradaban yang mulia. Kontrol negara yang lepas tangan terhadap perhatian ini membuat peran guru dan orang tua siswa yang tidak dapat mengendalikan emosi dalam menyelesaikan masalah menjadi gesekan besar dalam dunia pendidikan.
Sekulerisme yang lahir dari sistem Kapitalisme hanya memberikan harapan palsu dalam pendidikan. Betapa tidak, output yang diharapkan hanya sebatas materi hingga hilang rasa hormat antara siswa ke guru atau orang tua ke guru. Inilah sejatinya sekulerisme yang mencetak guru hanya sebagai instrumen dalam pendidikan yang menghasilkan individu yang dangkal aqidahnya dan rendahnya kepribadian Islam.
Islam Memuliakan Profesi Guru
Kesejahteraan guru menjadi andalan sistem Islam yang mampu mencetak generasi unggul dan hebat. Negara dalam sistem Islam memiliki peranan yang penting dalam menjamin keberlangsungan proses pendidikan, yaitu pertama kurikulum yang berbasis aqidah dan kepribadian Islam. Dengan kurikulum tersebut generasi akan memiliki peradaban yang mulia dan maruah guru akan dijunjung tinggi sebagai seorang pendidik.
Kedua, negara menjamin fasilitas pendidikan gratis baik sarana maupun prasarana dalam keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah. Dengan begitu, pihak sekolah dan orang tua siswa tidak harus dibebani persoalan biaya sekolah, seperti uang bangunan, baju seragam, dan lain lain. Hal ini menjadikan sekolah bukan hanya sebuah kewajiban tetapi juga kebutuhan yang harus dipenuhi.
Ketiga, kesejahteraan hidup para guru sebagai pendidik dijamin sepenuhnya oleh negara. Seperti gaji dan tunjangan yang sepadan tanpa dibebani beban administrasi, serta fasilitas jenjang pendidikan dan jabatan yang membuat guru fokus pada profesinya sebagai pencetak generasi unggul. Wallahu’ alam bish shawab. []